BincangMusimah.Com – Islam merupakan agama yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Begitupun dalam hal berhias. Salah satunya ingin berhias dengan mewarnai (menyemir) rambut. Bagaimanakah hukum mewarnai rambut bagi perempuan menurut Islam?
Manusia memiliki berbagai macam warna rambut seperti hitam, pirang, dan coklat. Tak jarang kita menjumpai para perempuan yang mewarnai rambutnya dengan berbagai alasan. Penulis akan menjabarkan pada penjelasan berikut:
Bagaimana hukum mewarnai rambut dengan warna hitam?
Seiring bertambahnya usia maka timbullah uban pada rambut. Mewarnai rambut yang putih menjadi hitam jadi solusi agar terlihat muda kembali. Dalam hal ini agama Islam menyikapinya dengan berbagai hukum yang bermacam-macam tergantung alasannya.
Mewarnai rambut dengan cat rambut warna hitam, para ulama telah sepakat mengharamkannya. Termasuk sebagian besar ulama Syafiiyah inilah yang paling shahih. Alasan keharaman mewarnai rambut menjadi hitam adalah agar tidak terjadi gharar, yaitu penipuan dan pengelabuan bahwa seseorang yang sudah tua dan beruban dianggap masih muda karena rambutnya masih hitam akibat diwarnai.
Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa ketika Rasulullah bertemu dengan Abi Quhafah (ayah Abu Bakar) pada saat penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah) Rasulullah menyuruhnya untuk menyemir rambut dan jenggotnya dengan selain warna hitam. Muslim bin hajjah dalam shohih muslim juz 3 hal. 1663 sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»
“Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: pada hari Fathu Makkah Abi Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Sementara rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun putih) yang berwarna putih, maka Rasulullah bersabda: “Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhi warna hitam.” (H.R Muslim)
Maka dalam hal inipun, diharamkan bagi wali mewarnai (menyemir) rambut anak kecil walaupun perempuan dengan warna hitam karena termasuk merubah ciptaan Allah. Karena hukum merubah ciptaan adalah haram.
Akan tetapi ada pengecualian bagi istri yang ingin mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Dengan catatan bahwa hal tersebut merupakan perintah dari suaminya atau ingin menyenangkan hati suaminya dan seizin suaminya maka, hukumnya boleh. Sehingga bila ada suami yang merasa kurang bergairah ketika melihat uban di kepala istri. Lalu minta istrinya supaya menyemir rambutnya maka diperbolehkan. Karena mewarnai (menyemir) rambut demi keharmonisan rumah tangga seperti ini boleh. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, K.H M Soleh saat mengisi Lailatul Ijtima di Desa Ngelundo, Jombang, Jawa Timur, pada 29 Oktober 2019.
Hal ini sesuai yang disebutkan dalam I’anantut Thalibin berikut:
قال الرملي في شرحه نعم يجوز للمرأة ذلك بإذن زوجها أو سيدها لأن له غرضا في تزينها به
“Imam Al-Ramli berkata dalam kitabnya Syarh-nya; Iya, boleh bagi perempuan menyemir rambutnya dengan warna hitam dengan seizin suaminya atau tuannya. Itu karena ia bertujuan berhias diri melalui semir warna hitam tersebut”.
Bagaimana hukum mewarnai rambut dengan warna selain hitam?
Zaman sekarang banyak anak muda yang mewarnai rambutnya dengan dalih untuk mengikuti tren masa kini. Seperti warna coklat, merah, atau warna mencolok seperti biru muda, kuning, ungu dan lain-lain.
Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hal ini. Hukum asal dari menyemir rambut dengan warna merah atau kuning adalah dianjurkan, sunnah. Dalam hadist berikut Rasulullah menjelaskan bahwa beliau memuji orang yang menyemir rambutnya dengan warna kuning.
Sebagaimana disebutkan dalam hadist di Sunan Abu Daud jilid. 4 no. 4211, hal. 86 berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ، فَقَالَ: «مَا أَحْسَنَ هَذَا» قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ، فَقَالَ: «هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا»، قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالصُّفْرَةِ، فَقَالَ: «هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ»
Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna’ melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna’ dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, “yang ini lebih baik dari yang lainnya”. (HR. Abu Daud)
Bagiamana hukum mewarnai rambut bila identik dengan orang fasik?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut Imam Al Ghazali dalam kitabnya ihya’ ulumiddin menjelaskan bahwa apabila sebuah hal yang sunnah telah dilakukan atau menjadi kebiasaan dari orang fasik maka harus ditinggalkan yakni hukumnya menjadi haram, karena menyerupai mereka.
Menurut Imam ‘Izzaluddin Abdus Salam dalam Fi bayan ahkam anwa’ tasybih kesunahan tersebut tidak perlu ditinggalkan meskipun identik dengan orang fasik. Asalkan dengan tujuan melaksanakan sunah dan bukan tasybih (menyerupai) orang fasik.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika perempuan ingin mewarnai rambut dengan warna hitam itu ditidak diperbolehkan, karena termasuk merubah ciptaan Allah. Kecuali untuk istri atas perintah dari suaminya. Sementara dengan warna merah atau kuning adalah dianjurkan, sunah. Yakni tidak dengan niat untuk menyerupai orang fasik.
Wallahu a’lam bisshowaab
1 Comment