Ikuti Kami

Kajian

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak Apakah Membatalkan Puasa?

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak
Mengunyahkan Makanan Untuk Anak

BincangMuslimah.Com – Anak yang masih berusia bayi dan belum mengalami pertumbuhan gigi yang sempurna, biasanya masih kesulitan mengunyah makanannya. Seringkali orang tua, baik ibu atau ayahnya membantunya dengan mengunyahkannya terlebih dahulu lalu menyuapinya. Tapi, bagaimana jika orang tua sedang berpuasaa saat mengunyahkan makanan untuk anak? Apakah puasanya menjadi batal?

Beberapa ulama fikih menjawabnya dan menerangkannya dalam pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Misal, Syekh Abdurrahman Aljaziri dalam Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah yang menghimpun beberapa hal yang dimakruhkan saat berpuasa. Salah satunya adalah mengunyah makanan tanpa keperluan. Kebolehan mengunyah makanan berlaku jika ada kebutuhan mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anak yang masih kesulitan mengunyah:

مضغ شيء الحنابلة لا عذر فإن كان لعذر كما إذا مضغت المرأة طعاما لابنها ولم تجد من يمضغه سواها ممن يحل له الفطر فلا كراهة

Artinya: Mengunyah sesuatu, menurut ulama Mazhab Hanbali adalah makruh jika tanpa kepentingan. Tapi jika mengunyah makanan sebab ada kebutuhan mendesak seperti seorang perempuan yang mengunyah makanan untuk anaknya, dan tidak ada yang mengunyah makanan selain dirinya, selama tidak sampai membatalkan puasanya (makanan sampai pada perut), maka tidaklah makruh hukumnya.

Begitu juga disebutkan dalam al-Mabsuth karya Syamsul A`immah As-Sarkhasi, mengunyahkan makanan untuk anak diperbolehkan, asal memang mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Bahkan diperbolehkan membatalkan puasanya jika memang kebutuhan mengunyahkan makanan bagi anaknya dan proses mengunyah bagi anak masih kesulitan:

وَلَا بَأْسَ بِأَنْ تَمْضُغَ الْمَرْأَةُ لِصَبِيِّهَا طَعَامًا إذَا لَمْ تَجِدْ مِنْهُ بُدًّا؛ لِأَنَّ الْحَالَ حَالُ الضَّرُورَةِ، وَيَجُوزُ لَهَا الْفِطْرُ لِحَاجَةِ الْوَلَدِ فَلَأَنْ يَجُوزَ مَضْغُ الطَّعَامِ كَانَ أَوْلَى فَأَمَّا إذَا كَانَتْ تَجِدُ مِنْ ذَلِكَ بُدًّا يُكْرَهُ لَهَا ذَلِكَ؛ لِأَنَّهَا لَا تَأْمَنُ أَنْ يَدْخُلَ شَيْءٌ مِنْهُ حَلْقَهَا فَكَانَتْ مُعَرِّضَةً صَوْمَهَا لِلْفَسَادِ، وَذَلِكَ مَكْرُوهٌ عِنْدَ عَدَمِ الْحَاجَةِ قَالَ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ»

Baca Juga:  Hikmah Perintah Puasa dalam Islam

Artinya: Tidak masalah bagi seorang perempuan mengunyah makanan untuk anaknya, apabila tidak ditemukan selain dirinya untuk mengunyahkan makannya karena kebutuhan yang mendesak. Dan boleh baginya untuk membatalkan puasanya karena unsur kebutuhan anaknya, bahkan kebolehan mengunyah makanan (untuk anak) menjadi lebih utama. Apabila ditemukan seseorang yang bisa mengunyahkan makanan selain dirinya maka makruh hukumnya melakukan itu (mengunyahkan makanan untuk anaknya). Karena hal tersebut berpotensi masuknya makanan ke tenggorokan dan menyebabkan batalnya puasa. Maka makruh jika tidak ada kebutuhan. Nabi Saw bersabda, “Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan terperosok ke dalamnya.” 

Islam adalah agama yang tidak menyulitkan. Tapi bukan berarti agama yang mengajak pemeluknya meremehkan hal-hal yang dilarang sebelumnya. Maka keperluan mengunyah makanan hanya diperuntukkan pada hal-hal mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anaknya, bukan untuk dirinya. Jadi mengunyahkan makanan untuk anak saat berpuasa tidaklah membatalkan jika ada keperluan mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Connect