Ikuti Kami

Kajian

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?
stock.adobe.com

Bincangmuslimah.com- Al-Quran merupakan kalam Allah SWT sekaligus mukjizat bagi Nabi Muhammad saw yang turun kepada beliau melalui perantara malaikat Jibril. Di dalamnya berisi ilmu serta petunjuk pasti yang membawa kebahagiaan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Al-Quran telah mengalami beberapa fase penulisan, mulai dari penulisan dengan media seadanya dan terpisah-pisah; seperti pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas, tulang belikat unta, dan sebagainya. Sehingga kemudian ditulis dalam kertas dan dikumpulkan menjadi mushaf al-Quran yang saat ini kita ketahui.

 

Anjuran Memegang Al-Quran dalam Keadaan Suci

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Salah satunya ialah, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats ketika hendak memegang al-Quran. Allah berfirman dalam Al-Quran surah al-Waqi’ah ayat 79:

لَا يَمَسُّهٗٓ إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ۞

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Quran) selain orang-orang yang disucikan”. (QS. Al-Waqi’ah/ 56:79).

Jumhur ulama’ mengistimbatkan bahwa ayat ini melarang orang-orang yang berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar saat menyentuh mushaf al-Quran. Berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal, Rasulullah bersabda: “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci”.

Dewasa ini, perkembangan teknologi sudah cukup mampu menyulap segala macam akivitas dapat melalui smartphone atau hp. Jadilah hp merupakan sarana utama dalam keseharian, termasuk mengaji al-Quran. Kini dapat mengaji al-Quran dimanapun dan kapanpun dengan hp.

Namun fenomenanya, terkadang sebagian orang mengkaji al-Quran digital dalam keadaan batal wudhunya atau bahkan belum berwudhu, Dengan dalih mudah batal (daaimul hadats), malas berwudhu, sehingga memilih penggunaan HP, bukan al-Quran fisik, dan lain sebagainya.

 

Ketentuan Membaca Al-Quran Digital

Pertanyaannya, apakah anjuran untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca al-Quran juga berlaku saat membaca al-Quran digital?

Baca Juga:  Perdebatan tentang Hukum Perempuan Belajar Menulis

Wajib bagi setiap muslim untuk berwudhu sebelum menyentuh atau membaca al-Quran. Sepertihalnya penjelasan dalam potongan surah al-waqi’ah di atas. Karena mushaf al-Quran berisi ayat-ayat suci yang bersumber langsung dari Allah. Namun perlu kita garis bawahi di sini, bahwa tidak bisa menyamakan hp yang memuat aplikasi al-Quran digital dengan mushaf al-Quran. Jadi hukum yang berlaku pun berbeda. Di sini perlu memperjelas maksud tentang mushaf.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Imam Nawawi Banten menejelaskan tentang batasan mushaf itu sendiri:

والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيء من القرآن بقصد الدراسة كلوح أو عمود أوجدار

Artinya: “Adapun maksud dengan mushaf ialah setiap benda yang di sana ditulisi suatu bagian dari Al-Quran yang digunakan untuk dirasah (belajar) seperti papan, tiang, tembok dan sebagainya”. (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Haramain, 2011], hal. 32.).

Artinya setiap benda, baik itu berupa kertas, kulit, bahkan bangunan, yang di sana tertulis ayat dari al-Quran maka sudah bisa menyebutnya sebagai mushaf. Kata-kata ‘ditulis’ menunjukkan kalau ayat al-Quran ini menetap pada benda tersebut. Lain halnya dengan al-Quran digital pada hp, ia dapat muncul dan hilang sewaktu-waktu ketika kita menyentuh tombol tertentu.

 

Penjelasan dalam Fatwa Kontemporer

Tentang pertanyaan seputar kewajiban berwudhu sebelum menyentuh dan membaca al-Quran digital sebagaimana mushaf al-Quran, ulama’ kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab:

هذه الجوالات التي وضع فيها القرآن كتابة أو تسجيلا, لا تأخذ حكم المصحف, فيجوز لمسها من غير طهارة, ويجوز دخول الخلاء بها, وذلك لأن كتابة القرآن في الجوال ليس ككتابته في المصحف, فهي ذبذبات تعرض ثم تزول ليست حروفا ثابتة, والجوال مشتمل على القرآن وغيره

Baca Juga:  Beberapa Ayat yang Sering Dijadikan Landasan untuk Mendiskriminasi Perempuan

Artinya: “Handphone yang di dalamnya terdapat Al-Quran baik yang berupa tulisan maupun audio, tidak dihukumi sebagai mushaf. Maka boleh membawanya tanpa wudhu dan membawanya ke dalam toilet. Hal ini karena tulisan Al-Quran yang ada pada smartphone/hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan hilang serta bukan merupakan huruf-huruf yang menetap. Selain dari itu, hp juga memiliki berbagai macam program atau data selain Al-Quran”. (Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab, hal.53).

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa membaca dan membawa Al-Quran di hp tanpa wudhu hukumnya boleh-boleh saja. Karena ia hanyalah cahaya yang bisa muncul dan menghilang serta bukan tulisan yang menetap. Namun sebagai seorang hamba, membaca Al-Quran dengan wudhu tentu lebih baik sebagai bentuk penghormatan serta adab kita ketika membaca kalam Allah ‘azza wa jalla.

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ma'had al-Islami Al-Hidayah dan Mahasiswi UBS PPNI. Tertarik pada dunia seni dan kepenulisan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect