Ikuti Kami

Kajian

Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat?

Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Ketika menjalankan ibadah puasa Sunah, sering kali kita berada pada situasi yang menguji komitmen kita terhadap ibadah tersebut, terutama ketika menerima acara undangan kondangan atau Walimah.

Dalam Islam, menghadiri undangan, terutama yang berkaitan dengan Walimah, merupakan salah satu anjuran, bahkan wajib dalam kondisi tertentu. Di samping itu, menghadiri acara kondangan juga akan menambah erat tali silaturahmi.

Namun, bagaimana jika undangan itu datang ketika seseorang sedang berpuasa Sunah? Apakah di lokasi acara sebaiknya tetap meneruskan puasanya atau malah lebih baik menikmati suguhan yang ada?

 

Hukum Menghadiri Kondangan

Imam Zainuddin al-Malibari di dalam kitab Fath al-Muin halaman 161 menjelaskan:

‌وَتَجِبُ ‌عَلَى ‌غَيْرِ ‌مَعْذُوْرٍ بِأَعْذَارِ الجُمْعَةِ وَقَاضٍ الإِجَابَةُ إِلَى وَلِيْمَةِ عُرْسٍ

Artinya: “Wajib menghadiri acara kondangan bagi orang yang tidak mengalami uzur salat Jumat dan orang yang memiliki jabatan kepemerintahan.”

Hukum wajib di atas tentunya dengan beberapa kriteria tertentu, semisal pelaksanaan acara kondangan pasca akad, undangan merata pada semua kalangan, dan lain sebagainya. Sehingga ketika beberapa kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka menghadiri acara kondangan tidaklah wajib.

Dalil yang mendasari akan kewajiban di atas adalah salah satu riwayat mengutip salah satu Nabi Muhammad saw. di dalam Shahih Muslim sebagaimana berikut:

‌إِذَا ‌دُعِيَ ‌أَحَدُكُمْ ‌إِلَى ‌الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: “Jika kalian diundang untuk mendatangi acara Walimah (baik kondangan atau yang lain), maka datangilah.” (HR. Imam Muslim).

Kesimpulan ini didukung oleh riwayat lain di dalam kitab yang sama:

إِذَا ‌دُعِيَ ‌أَحَدُكُمْ ‌إِلَى ‌وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ

Artinya: “Jika kalian diundang untuk mendatangi acara kondangan, maka datangilah.” (HR. Imam Muslim).

Baca Juga:  Apakah Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berbeda?

Dari komparasi dua hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ketika undangan yang datang adalah acara kondangan atau Walimah Ursy, maka wajib mendatangi. Jika selainnya, maka tidak wajib.

 

Dilema Saat Puasa Sunah

Kebingunan kadang muncul ketika seseorang sedang melaksanakan puasa Sunah, seperti ada undangan kondangan datang kepadanya. Apakah dia tidak wajib mendatangi acara tersebut? Jika wajib, apakah ketika dia menghadiri, tetap berpuasa atau membatalkannya?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, penulis melansir keterangan dari Imam Muhammad Syatha di dalam kitab I’anah al-Thalibhin juz 3 halaman 609 sebagaimana di bawah ini:

‌وَلَا ‌تَسْقُطُ ‌إِجَابَةٌ بِصَوْمٍ وَإِنَّمَا لَمْ تَسْقُطْ لِخَبَرِ مُسْلٍمٍ

Artinya: “Kewajiban menghadiri acara kondangan di saat berpuasa sunah tidak gugur, sebab ada satu riwayat dari Imam Muslim.”

Dari sini bisa penulis simpulkan bahwa tetap mewajibkan orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa Sunah untuk mendatangi acara kondangan. Sebab, terdapat salah satu riwayat Imam Muslim yang intinya adalah adanya kewajiban mendatangi acara kondangan baik dalam kondisi berpuasa Sunah atau tidak.

 

Melanjutkan Puasa Sunah atau Membatalkan?

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan kedua, maka dalam hal ini penulis melansir keterangan dari Imam Zainuddin al-Malibari di dalam Fath al-Muin halaman 161 sebagaimana berikut:

يُنْدَبُ الأَكْلُ فِي صَوْمِ نَفْلٍ وَلَوْ مُؤَكَّدًا لِإِرْضَاءِ ذِي الطَّعَامِ بِأَنْ شُقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ وَلَوْ آخِرَ النَّهَارِ لِلْأَمْرِ بِالفِطْرِ

Artinya: “Disunahkan untuk makan makanan yang ada di acara kondangan di saat berpuasa Sunah meski puasa tersebut sangat dianjurkan. Kesunahan ini untuk menyenangkan pemilik makanan jika terasa berat baginya menahan diri, meskipun di akhir siang hari. Alasan lain sebab adanya perintah Nabi Muhammad saw. untuk berbuka.”

Baca Juga:  Anjuran Memulai Aktivitas Baik di Hari Rabu

Dari keterangan di atas bisa penulis simpulkan bahwa ketika seseorang menghadiri acara kondangan, lalu di lokasi acara terdapat banyak menyuguhkan makanan, maka sebaiknya membatalkan puasanya. Sebab, hal itu akan membuat tuan rumah senang dan bahagia.

Hanya saja, tetap ada anjuran untuk meng-qada di lain waktu. Selain itu, Imam al-Ghazali menganjurkan untuk meniatkan pekerjaan tersebut sebagai bentuk membahagiakan tuan rumah.

يُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ إِدْخَالُ السُّرُوْرِ عَلَيْهِ

Artinya: “Dianjurkan untuk meniatkan membahagiakan tuan rumah ketika memutuskan untuk membatalkan puasa Sunah.”

Dari paparan di atas, maka bisa penulis simpulkan bahwa ketika seseorang sedang melaksanakan puasa Sunah, lalu dia mendapat undangan kondangan, maka dia tetap wajib untuk mendatangi acara tersebut.  Selain itu, anjuran baginya untuk membatalkan puasa, dalam rangka menyenangkan hati tuan rumah yang sudah mengundang. Dan juga, orang yang berpuasa tersebut juga dianjurkan untuk meng-kada’ puasanya tersebut di lain hari.

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect