Ikuti Kami

Kajian

Matrilineal: Tradisi Minangkabau yang Muliakan Perempuan dalam Adat

sentralnews.com

BincangMuslimah.Com – Berbicara perempuan di Minangkabau tidak bisa lepas kata matrilineal. Kita sama-sama tahu bahwa masyarakat Minangkabau merupakan suatu kelompok etnis matrilinial terbesar di dunia dan jelas satu-satunya contoh untuk Indonesia. Matrilineal secara eksplisit menempatkan perempuan di posisi yang lebih kuat daripada laki-laki. Dimana kedekatan hubungan anak lebih dekat dengan keluarga ibu.

 

Definisi Matrilineal

Debevec (n.d) menyatakan makna yang berbeda terhadap matrilineal. Konstruksi masyarakat yang memberikan kedudukan dan peran yang kuat pada perempuan dinamakan matriakhat. Sedangkan masyarakat matrilineal merupakan masyarakat yang memberikan hak dan akses atas hak milik pada perempuan.

Namun, masyarakat yang matrilineal belum tentu menerapkan matriarkhi. Samosir dalam buku Hukum Adat Indonesia (2013) menyatakan bahwa masyarakat Minangkabau menerapkan hubungan kekerabatan matrilineal. Namun tidak ditemukan penjelasan apakah adat Minangkabau juga menerapkan matriakhat.

Terlepas dari definisi di atas, terdapat tiga terminologi yang menyatakan tentang kedudukan perempuan di Minangkabau.

  1. Perempuan, bukan istilah yang dijadikan sebagai rujukan untuk menyatakan perempuan memiliki karakter yang ideal dan mulia.
  2. Bundo Kanduang, merupakan terminologi yang tepat sebagai perempuan yang ideal dan mulia. Bundo kanduang merupakan sosok perempuan Minangkabau yang religius, cerdas secara intelektualitas, menerapkan nilai-nilai kebaikan yang konstruktif-komprehensif dalam bertindak dan berkata-kata—sehingga tidak hanya menjadi panutan di dalam keluarga namun juga di masyarakat. (Yusrita Yanti: Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Kebudayaan Minangkabau. 2005).
  3. Padusi, merupakan istilah yang memiliki makna padu dan isi artinya berkepribadian yang kuat yang memiliki unsur kepemimpinan, dan mulia. ( Idris, Kedudukan Perempuan dan Aktualisasi Politik dalam Masyarakat Matrilinial Minangkabau2012).

 

Peran Perempuan dalam Adat Minangkabau

Berdasarkan penjelasan terminologi di atas, seorang perempuan di Minangkabau seharusnya menjadi Bundo Kanduang dan Padusi. Tidak hanya itu, di Minangkabau perempuan sebagai ibu memiliki peranan yang besar. Ibu dalam Adat Minangkabau berada di posisi menjadi  tokoh sentral di dalam keluarga.

Baca Juga:  Pasca Melahirkan, Suami Harus Tahu Cara Menangani Empat Keluhan yang Dirasakan Istri

Selain karena anak-anak mengikuti garis keturunan Ibu (anak mengikuti suku ibunya bukan suku ayahnya), perempuanlah yang  berhak mendapatkan harta pusaka tinggi dari garis keluarga ibu. Harta tersebut dapat berupa sawah, ladang dan/atau perhiasan.

Lebih lanjut Idris menyatakan perempuan yang memiliki peranan yang sangat besar di dalam hukum adat Minangkabau adalah perempuan yang mendapat sebutan Bundo Kanduang (penjelasan mengenai makna istilah Bundo Kanduang sudah ada dalam paragraf sebelum ini).

Berbeda dengan Pandangan yang berpendapat perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki, Idris menyatakan bahwa memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada laki-laki. Bahkan penghulu (saudara laki-laki yang menjadi pemimpin nagari) ketika duduk di dalam rumah gadang, posisi duduknya lebih rendah daripada posisi duduk saudara-saudara perempuan dan Bundo Kanduang. Laki-laki adalah eksekutor sedangkan Bundo Kanduang merupakan key person yang memiliki peranan sebagai aktor intelektual.

Ketika terdapat sesuatu hal yang harus dimusyawarahkan di balai desa maka penghulu harus bertanya kepada Bundo Kanduang mengenai pendapatnya tentang masalah tersebut. Setelah musyawarah selesai maka penghulu harus melaporkannya kepada Bundo Kanduang di rumah gadang.

Sedangkan Zakia dalam buku Keadilan Gender dalam Adat Minangkabau menyatakan bahwa adat Minangkabau memberikan kedudukan dan peran yang berbeda. Namun, keduanya memiliki arti penting dan tidak dapat menghilangkan salah satunya.

Konstruksi gender perempuan di dalam adat Minangkabau menempatkan perempuan tidak hanya berperan di dalam urusan domestik saja namun juga di luar rumah. Bahkan perempuan harus juga mencari nafkah.

Ternyata, adat Minangkabau bukan hanya memberikan akses harta benda (properti) dan penghitungan garis keturunan melalui garis perempuan (matrilineal), tetapi juga memberikan kedudukan dan posisi yang kuat dan lebih tinggi kepada perempuan (matriakhat).

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Ba’do Katupat dari Sulawesi Ba’do Katupat dari Sulawesi

Ba’do Katupat dari Sulawesi, Warisan Budaya dari Pangeran Diponegoro

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

17 Komentar

17 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect