BincangMuslimah.Com – Tradisi Arab pada dahulu kala memegang konsep masyarakat kabilah yang terpadu struktur patrilineal, yang hanya mengakui keturunan laki-laki saja. Dengan demikian mereka tidak memberikan hak waris untuk perempuan dan membatasi warisan untuk laki-laki saja. Namun Islam datang dan mengajarkan bahwa semua berhak menerima waris. Baik Ayah, Ibu, Istri, dan keluarga lainnya.
Dalam hal ini Allah Saw berfirman
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa : 07)
Inilah yang adil, karena anak perempuan memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya, maka ia berhak atas warisan sebagaimana saudara laki-lakinya. Ayah pun mendapatkan warisan dari ibu, lalu kenapa ibu tidak bisa mendapatkan warisan dari ayah?
Namun jika kita teliti lebih lanjut. maka kita dapati perbedaan bagian waris antara laki-laki dan perempuan. Menurut Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Maqashid Syariah, ini karena perbedaan kewajiban dan tanggung jawab yang keduanya pikul.
Misal, ketentuan laki-laki dalam memberikan mahar kepada calon mempelai, menyelenggarakan walimatul Arsy untuk merayakan pernikahan dan lain sebagainya. Untuk itulah, sebagian ulama terdahulu menilai bahwa dengan penetapan hak waris perempuan dalam Al-Qur’an sejatinya karena syariat Islam memberikan hak istimewa kepada anak perempuan daripada anak laki-laki.
Dengan semangat keadilan seperti demikian maka Islam mensyariatkan hak waris untuk perempuan. Meski porsinya belum seperti yang laki-laki dapatkan, tapi terdapat perubahan waris bagi perempuan dari “tidak mendapatkan” menjadi “mendapatkan”.
Masihkah Perempuan Saat Ini Harus Mendapat Harga Satu Banding Dua?
Menurut Nasaruddin Umar dalam Ketika Fikih Membela Perempuan, porsi dua banding satu dalam hukum waris bukanlah suatu yang final. Karena seperti tujuan syariat lainnya, pembagian hak waris pada perempuan dengan landasan dengan semangat keadilan seperti ketika Islam mengubah konsep ekonomi kabilah menjadi konsep ekonomi ummah.
Hak mendapat waris dari tidak mendapatkan sama sekali -bahkan perempuan menjadi sesuatu yang diwariskan- , tidak lepas dari konteks historis masyarakat pra-Islam. Maka dari itu dengan mengusung semangat tersebut, jelas Nasaruddin, kita lihat pengadilan agama di Indonesia mengakomodir hasil kesepakatan semua pihak yang terkait dengan kewarisan. Sehingga dengan kesepakatan parapihak keluarga, maka hak waris perempuan tidak mesti perbandingannya dua banding satu. Yang mana maksudnya adalah, jika anak laki-laki memberikan sebagian haknya kepada perempuan hal itu diperbolehkan bila ada kesepakatan.
Sehingga menurut para pemikir Islam kontemporer ayat ini sejatinya dipahami sebagai pemberian masa transisi menuju kondisi ideal bagi perempuan dalam memperoleh hak-hak properti. Sebab yang menjadi maqashid syariah ayat ini adalah pengakuan hak-hak waris perempuan secara adil dan manusiawi. Wallahu’alam.
2 Comments