BincangMuslimah.Com – Para perempuan dinilai lebih rentan di masa pandemi Covid-19. Mengapa begitu? Sebab, ada banyak perempuan yang mengemban peran ganda yakni sebagai pekerja sekaligus pengelola rumah tangga. Hal inilah yang menjadi pemicu perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sehingga kondisi kesehatan mental perempuan turut terpengaruh.
Pembebasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karantina wilayah, physical distancing atau apa pun istilahnya membuat para suami tidak bisa bekerja lagi sehingga tidak bisa menafkahi, dan berakhir dengan sikap emosional, terlebih seluruh waktu dihabiskan di dalam rumah. Banyak suami yang akhirnya menyalahkan istri meski tidak ada sangkut pautnya. Saat suami merendahkan istri, unsur kekerasan psikis tak bisa dielakkan.
Ada empat kategori dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan finansial, dan kekerasan seksual. Biasanya, kondisi ekonomi dalam rumah tangga adalah salah satu faktor utama mengapa KDRT terjadi di tengah pandemi Corona. Mayoritas perempuan yang menjadi korban KDRT adalah kalangan masyarakat menengah bawah.
KDRT Meningkat di Masa Pandemi
Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta memberikan laporan, ada 97 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan selama wabah Covid-19 merebak. Laporan tersebut diterima sejak 16 Maret sampai dengan 19 April 2020 tepat saat pemerintah memberikan imbauan pada masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan selalu menjaga jarak.
Hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa rumah belum tentu menjadi tempat yang aman bagi perempuan, terlebih di masa pandemi Covid-19. Perempuan justru akan lebih rentan, bukan saja rentan tertular virus, tapi juga rentan menjadi korban kekerasan. Padagal, perempuan lebih rentan tertular virus karena harus memasak dan memenuhi bahan makanan, kegiatan keluar rumah untuk berbelanja tak bisa ditinggalkan.
Beban perempuan bertambah besar selama physical distancing. Jika keluarga masih menganut struktur sosial patriarki, di mana perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, sampai menyiapkan makanan, hal ini bisa menjadi pemicu kekerasan. Ketika perempuan dianggap tak maksimal menjalankan tugasnya, kekerasan kerap dianggap wajar.
Bagaimana Islam memandang KDRT? Seperti yang telah dituliskan di atas bahwa asal-mula KDRT adalah sikap merendahkan perempuan. Islam sangat melarang sikap merendahkan perempuan. Sebaliknya, Islam justru memuliakan perempuan.
Kemuliaan Perempuan dalam Islam
Dalam Islam, prinsip persamaan atau biasa disebut emansipasi selalu dipegang erat. Hal ini dikarenakan ajaran agama Islam yang menghormati dan memuliakan manusia sebagaimana kapasitasnya sebagai manusia. Manusia, dari mana pun keturunannya, apa pun ras atau warna kulitnya, tidak ada beda di mata Islam. Suku dan ras misalnya, tidak menjadi pertimbangan sebagai unsur pembeda dalam Islam.
Ajaran Islam menetapkan prinsip emansipasi secara teoritis dan praksis. Islam memperlakukan semua manusia dalam posisi yang sama, baik laki-laki maupun perempuan, kaya, miskin, tua, muda dan seterusnya. Sebagai misal, hukum halal. Hukum halal berlaku untuk semua kalangan. Apa yang disebut haram adalah haram untuk semua kalangan. Hukum wajib, sunnah, mubah dan sebagainya juga diperuntukkan bagi semua lapisan umat.
Hal ini juga berlaku untuk sanksi hukum yang harus diberlakukan dan ditegakkan untuk semua kalangan. Al-Qur’an menegaskan bahwa kewajiban dan hak perempuan untuk beribadah dan hidup beragama serta masuk surga adalah sama dengan laki-laki. Islam telah mengangkat perempuan sederajat dengan laki-laki baik dalam martabat kemanusiaan atau dimensi sosial dan dalam harkat keberagamaan.
Selain itu, ajaran Islam juga mengakui hak-hak sipil yang penuh bagi perempuan. Hal ini adalah kebanggaan untuk para Muslimah yang paham bahwa agamanya telah memberikan hak. Dalam Islam, perempuan telah diangkat derajatnya di hadapan hukum, sehingga secara prinsip laki-laki dan perempuan sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an sebagia berikut:
“Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah, dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (Q.S. An-Nisa’: 22)
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (Q.S. An-Nahl: 58-59)
Kedua ayat tersebut hanya sebagian kecil dari ayat-ayat yang diturunkan dalam rangka menghilangkan budaya diskriminatif terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki. Pada prinsipnya, Islam berusaha mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Apabila ada kasus KDRT di mana sang istri menjadi korban atau sebaliknya, suami menjadi korban atas kekerasan istrinya, sesungguhnya perilaku tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.[]