Ikuti Kami

Kajian

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah momentum dua insan yang dipersatukan dengan janji suci. Salah satu rukun pernikahan adalah wali nikah. Sering kali kita mendengar istilah wali nasab. Namun, apakah wali terbatas pada wali nasab saja atau terdapat macam-macam wali nikah lain dalam Islam yang belum banyak diketahui orang? 

Pernikahan dan Rukun-rukunnya

Pernikahan merupakan salah satu ibadah terpanjang selama hidup. Maka dari itu, Allah menurunkan syariat tentang pernikahan dan hal-hal yang meliputinya. Selain itu, pernikahan juga menyatukan dua orang dari latar belakang yang berbeda, keluarga yang berbeda bukan berasal satu darah yang disatukan menjadi orang yang paling dekat.

Dalam syariat agama, ada naungan asas dalam pernikahan seperti rukun-rukun nikah. Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menyebutkan lima rukun pernikahan sebagaimana berikut,

أركانه أي النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya: “Adapun rukun nikah ada lima: calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi dan akad.”

Pengertian Wali

Wali berasal dari bahasa Arab Wasa, wakil dan wali, yang artinya seseorang yang mempunyai kedekatan darah dan termasuk ke dalam ahli waris. Adanya wali perempuan merupakan salah satu rukun dan syariat dalam keberlangsungan pernikahan. Selaras dengan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i,

لا ينعقد نكاح امرأة إلا بعبارة الولي القريب؛ فإن لم يكن فبعبارة الولي البعيد، فإن لم يكن فبعبارة السلطان

Artinya: Tidaklah kalian mengikat pernikahan dengan perempuan tanpa wali dekat, apabila tidak ada, maka gantikanlah dengan wali jauh, apabila dari dua wali tersebut tidak ada, maka bisa didatangkan wali hakim.

Macam-macam Wali Nikah

Dalam Islam terdapat empat pembagian wali:

Pertama, wali nasab 

Baca Juga:  Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Wali nasab merupakan wali terdekat dari pengantin, biasanya berasal dari hubungan satu darah. Wali nasab juga terbagi menjadi beberapa macam. Akan tetapi, utamanya wali nasab bagi perempuan adalah ayahnya. Ketika ayah sudah meninggal bisa digantikan kakek dari nasab ayah ke atas, saudara laki-laki seayah-ibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara seayah-seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah-seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dsb. Dapat disimpulkan bahwasanya wali nasab terdiri dari ayah kandung ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara laki-laki seayah ke bawah. 

Kedua, wali hakim 

Wali hakim digunakan ketika wali nasab tidak ada sama sekali atau ada hal-hal yang sangat mendesak. Dalam kondisi seperti ini wali hakim bisa menggantikan posisi wali nasab.. Selain itu, wali hakim bisa menduduki wali nikah ketika mendapatkan persetujuan dari pihak perempuan. Jika tidak, pemberian mandat wali hakim bisa disalahgunakan. Di Indonesia sendiri, wali hakim direpresentasikan dengan penghulu. 

Ketiga, wali tahkim 

Wali tahkim merupakan wali pengganti ketika wali nasab dan wali hakim tidak dapat menempati posisi wali, entah karena semua meninggal ataupun tidak ada yang memenuhi syarat sah sebagai wali. Dalam keadaan tersebut, wali tahkim dapat memasuki jajaran wali nikah bagi perempuan. 

Keempat, wali maula

Wali ini merupakan majikan dari seorang hamba sahaya. Ketika ada budak perempuan yang akan menikah maka majikan laki-lakinya atau wali maula yang akan menempati posisi wali nikah ini. Sekarang sudah tidak ada wali maula karena sistem perbudakan sudah dihapus. 

Dari pembagian macam-macam wali di atas, dapat kita pahami bahwa wali sangat penting dalam pernikahan seorang muslim. Jika wali nasab tidak bisa menikahkan putrinya, posisi ini bisa diganti dengan wali hakim. Selain itu, Islam sudah membagi sedemikian rupa kedudukan wali. Maka dari itu, ada salah satu kitab yang menjelaskan untuk menikahi perempuan dengan nasab yang baik. Artinya, ketika perempuan berasal dari nasab yang baik atau jelas, sudah pastinya diketahui siapa walinya dan sah syarat nikah tersebut. 

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect