Ikuti Kami

Kajian

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

BincangMuslimah.Com – Ahli fikih bersepakat bahwa wali menjadi syarat sah pernikahan. Dan mayoritas juga sepakat, pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, kecuali dalam kalangan Mazhab Hanafi yang masih terdapat perbedaan. Dan wali ini adalah seseorang yang menjadi wali akad bagi perempuan. Dalam pernikahan, apa saja syarat menjadi wali nikah?

Definisi kata wali adalah pertolongan dan cinta. Seperti yang difirmankan oleh Allah dalam surat al-Maidah ayat 56:

وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ

Artinya: Dan barangsiapa menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allah itulah yang menang.

Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Bisa juga diartikan sebagai kekuasaan dan kemampuan. Maka wali bisa diartikan pemilik kuasa, pemegang kuasa.

Dalam istilah fikih, wali diartikan sebagai otoritas untuk melakukan tranksaksi secara langsung atas izin seseorang tanpa paksaan. Alasan mengapa Islam mensyariatkan adanya wali nikah bagi mempelai perempuan adalah untuk menjaga kemaslahatan, menjaga hak-haknya sehingga tidak sia-sia. Begitu penjelasan dari Dr. Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Untuk menjadi wali nikah terdapat beberapa syarat. Beberapa syarat ini sudah disepakati oleh kalangan ulama.

1. Telah mencapai kualifikasi: Baligh, berakal, dan merdeka. Maka tidak sah apabila wali masih berusia anak-anak, mengalami gangguan jiwa, budak, sudah sangat sepuh sehingga akalnya tidak sempurna, dan sedang mabuk.

2. Kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan: Tidak sah jika seseorang menjadi wali pernikahan bagi non muslim. Begitu juga tidak bisa seseorang menikahkan putrinya yang murtad. Atau sebaliknya, seorang wali yang non muslim tidak bisa menikahkan putri atau perempuan yag menjadi hak walinya yang beragama Islam.

Baca Juga:  Trend Mentoring Poligami, Kedok Meraup Keuntungan

3. Laki-laki: mayoritas ulama mensyaratkan wali harus dari laki-laki kecuali Mazhab Hanafi yang membolehkan wali dari perempuan, asalkan ia baligh, berakal sehat, dan masuk dalam kategori memegang hak menjadi wali.

4. Adil: Syarat adil di sin adalah konsisten dalam melaksanakan perintah agama. Juga tidak melakukan dosa besar. Syarat ini dikemukakan oleh Mazhab Imam Syafii dan Hanbali. Pendapat kedua mazhab tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali (disaksikan) oleh saksi yang adil dan wali yang lurus (bagus agamanya)”

Tapi cukuplah terpenuhinya syarat adil tersebut dari hal yang bersifat zohir saja. Tidak menuntut seorang wali yang benar-benar bersih dari salah dan dosa karena itu akan menyulitkan. Bahkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki tidak mensyaratkan adil dalam sifat wali, maka boleh dinikahkan oleh wali yang fasiq.

5. Cerdas: Dalam pandangan ulama Mazhab Hanbali cerdas di sini berarti memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah pernikahan. Bukan dalam wilayah wali jual beli. Tapi ulama kalangan Mazhab Syafii lain pendapat, mereka mengartikan cerdas sebagai orang yang cakap dan mampu dalam melakukan tranksaksi. Tidak boros. Syarat cerdas hanya masuk dalam pendapat kalangan Mazhab Hanbali dan Syafii.

Demikian beberapa syarat yang dirumuskan oleh mayoritas ulama, meski terdapat beberapa perbedaan syarat dan definisi dari lintas mazhab. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect