Ikuti Kami

Kajian

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com – Ahli fikih bersepakat bahwa wali menjadi syarat sah pernikahan. Dan mayoritas juga sepakat, pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, kecuali dalam kalangan Mazhab Hanafi yang masih terdapat perbedaan. Dan wali ini adalah seseorang yang menjadi wali akad bagi perempuan. Dalam pernikahan, apa saja syarat menjadi wali nikah?

Definisi kata wali adalah pertolongan dan cinta. Seperti yang difirmankan oleh Allah dalam surat al-Maidah ayat 56:

وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ

Artinya: Dan barangsiapa menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allah itulah yang menang.

Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Bisa juga diartikan sebagai kekuasaan dan kemampuan. Maka wali bisa diartikan pemilik kuasa, pemegang kuasa.

Dalam istilah fikih, wali diartikan sebagai otoritas untuk melakukan tranksaksi secara langsung atas izin seseorang tanpa paksaan. Alasan mengapa Islam mensyariatkan adanya wali nikah bagi mempelai perempuan adalah untuk menjaga kemaslahatan, menjaga hak-haknya sehingga tidak sia-sia. Begitu penjelasan dari Dr. Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Untuk menjadi wali nikah terdapat beberapa syarat. Beberapa syarat ini sudah disepakati oleh kalangan ulama.

1. Telah mencapai kualifikasi: Baligh, berakal, dan merdeka. Maka tidak sah apabila wali masih berusia anak-anak, mengalami gangguan jiwa, budak, sudah sangat sepuh sehingga akalnya tidak sempurna, dan sedang mabuk.

2. Kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan: Tidak sah jika seseorang menjadi wali pernikahan bagi non muslim. Begitu juga tidak bisa seseorang menikahkan putrinya yang murtad. Atau sebaliknya, seorang wali yang non muslim tidak bisa menikahkan putri atau perempuan yag menjadi hak walinya yang beragama Islam.

Baca Juga:  Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

3. Laki-laki: mayoritas ulama mensyaratkan wali harus dari laki-laki kecuali Mazhab Hanafi yang membolehkan wali dari perempuan, asalkan ia baligh, berakal sehat, dan masuk dalam kategori memegang hak menjadi wali.

4. Adil: Syarat adil di sin adalah konsisten dalam melaksanakan perintah agama. Juga tidak melakukan dosa besar. Syarat ini dikemukakan oleh Mazhab Imam Syafii dan Hanbali. Pendapat kedua mazhab tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali (disaksikan) oleh saksi yang adil dan wali yang lurus (bagus agamanya)”

Tapi cukuplah terpenuhinya syarat adil tersebut dari hal yang bersifat zohir saja. Tidak menuntut seorang wali yang benar-benar bersih dari salah dan dosa karena itu akan menyulitkan. Bahkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki tidak mensyaratkan adil dalam sifat wali, maka boleh dinikahkan oleh wali yang fasiq.

5. Cerdas: Dalam pandangan ulama Mazhab Hanbali cerdas di sini berarti memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah pernikahan. Bukan dalam wilayah wali jual beli. Tapi ulama kalangan Mazhab Syafii lain pendapat, mereka mengartikan cerdas sebagai orang yang cakap dan mampu dalam melakukan tranksaksi. Tidak boros. Syarat cerdas hanya masuk dalam pendapat kalangan Mazhab Hanbali dan Syafii.

Demikian beberapa syarat yang dirumuskan oleh mayoritas ulama, meski terdapat beberapa perbedaan syarat dan definisi dari lintas mazhab. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect