Ikuti Kami

Kajian

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

BincangMuslimah.Com – Ahli fikih bersepakat bahwa wali menjadi syarat sah pernikahan. Dan mayoritas juga sepakat, pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, kecuali dalam kalangan Mazhab Hanafi yang masih terdapat perbedaan. Dan wali ini adalah seseorang yang menjadi wali akad bagi perempuan. Dalam pernikahan, apa saja syarat menjadi wali nikah?

Definisi kata wali adalah pertolongan dan cinta. Seperti yang difirmankan oleh Allah dalam surat al-Maidah ayat 56:

وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ

Artinya: Dan barangsiapa menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allah itulah yang menang.

Dan juga dalam surat at-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Bisa juga diartikan sebagai kekuasaan dan kemampuan. Maka wali bisa diartikan pemilik kuasa, pemegang kuasa.

Dalam istilah fikih, wali diartikan sebagai otoritas untuk melakukan tranksaksi secara langsung atas izin seseorang tanpa paksaan. Alasan mengapa Islam mensyariatkan adanya wali nikah bagi mempelai perempuan adalah untuk menjaga kemaslahatan, menjaga hak-haknya sehingga tidak sia-sia. Begitu penjelasan dari Dr. Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Untuk menjadi wali nikah terdapat beberapa syarat. Beberapa syarat ini sudah disepakati oleh kalangan ulama.

1. Telah mencapai kualifikasi: Baligh, berakal, dan merdeka. Maka tidak sah apabila wali masih berusia anak-anak, mengalami gangguan jiwa, budak, sudah sangat sepuh sehingga akalnya tidak sempurna, dan sedang mabuk.

2. Kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan: Tidak sah jika seseorang menjadi wali pernikahan bagi non muslim. Begitu juga tidak bisa seseorang menikahkan putrinya yang murtad. Atau sebaliknya, seorang wali yang non muslim tidak bisa menikahkan putri atau perempuan yag menjadi hak walinya yang beragama Islam.

Baca Juga:  Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol

3. Laki-laki: mayoritas ulama mensyaratkan wali harus dari laki-laki kecuali Mazhab Hanafi yang membolehkan wali dari perempuan, asalkan ia baligh, berakal sehat, dan masuk dalam kategori memegang hak menjadi wali.

4. Adil: Syarat adil di sin adalah konsisten dalam melaksanakan perintah agama. Juga tidak melakukan dosa besar. Syarat ini dikemukakan oleh Mazhab Imam Syafii dan Hanbali. Pendapat kedua mazhab tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali (disaksikan) oleh saksi yang adil dan wali yang lurus (bagus agamanya)”

Tapi cukuplah terpenuhinya syarat adil tersebut dari hal yang bersifat zohir saja. Tidak menuntut seorang wali yang benar-benar bersih dari salah dan dosa karena itu akan menyulitkan. Bahkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki tidak mensyaratkan adil dalam sifat wali, maka boleh dinikahkan oleh wali yang fasiq.

5. Cerdas: Dalam pandangan ulama Mazhab Hanbali cerdas di sini berarti memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah pernikahan. Bukan dalam wilayah wali jual beli. Tapi ulama kalangan Mazhab Syafii lain pendapat, mereka mengartikan cerdas sebagai orang yang cakap dan mampu dalam melakukan tranksaksi. Tidak boros. Syarat cerdas hanya masuk dalam pendapat kalangan Mazhab Hanbali dan Syafii.

Demikian beberapa syarat yang dirumuskan oleh mayoritas ulama, meski terdapat beberapa perbedaan syarat dan definisi dari lintas mazhab. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect