Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Khaulah, Muslimah Pertama yang Mengkritik Dominasi Laki-laki atas Perempuan

Hari Janda Internasional Rasulullah

BincangMuslimah.Com – Jika kita membaca Al Qur’an di awal juz 28, kita akan bertemu dengan surat al Mujadilah. Sebuah surat yang menempati urutan ke-58 dalam Al Qur’an dan terletak antara surat Al Hadid dan Al Hasyr. Dalam ayat pertama hingga ayat keenam dalam surat Al Mujadilah tersebut bercerita tentang kisah seorang perempuan yang sedang mendapatkan perlakuan tidak adil dari suaminya. Perempuan itu bernama Khaulah binti Tsa’labah.

Dalam ajaran manapun, seorang suami yang bersikap semena-mena terhadap istrinya adalah suami yang tidak terhormat, sebab hanya laki-laki terhormat yang sanggup menghormati seorang perempuan. Adanya berbagai kekerasan, diskriminasi, dan subordinasi yang kerap terjadi itu bisa dijadikan pelajaran bahwa praktek kehidupan yang destruktif itu dapat menimbulkan efek negative bagi kemanusiaan secara keseluruhan.

Menurut Qamaruddin Shaleh dalam Larangan dan Perintah dala Al Qur’an, kehadiran firman Allah dalam awal surat Al Mujadilah itu merupakan tanda diterimanya gugatan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Kejadian tersebut membalikkan fakta bahwa perempuan tidak lagi tidak didengar suara, pendapat, dan juga kehadirannya.

Suami Khaulah binti Tsa’labah bernama Aus bin Shamit bin Ashram. Keduanya menghabiskan waktunya dalam mahligai rumah tangga dengan sangat harmonis, terlebih ketika hadirnya sang buah hati yang bernama Rabi’ bin Aus bin Shamit. Namun, terjadi pertengkaran lantaran suatu ketika Aus melihat Khaulah sedang shalat. Lalu ia tergoda dengan keelokan tubuh istrinya yang terbalut kain dan ingin segera menyalurkan naluri biologisnya. Tapi karena Khaulah masih asik beribadah, akhirnya ia tidak menanggapi keinginan sang suami. Sehingga marahlah Aus dan mereka bertengkar.

Tafisr Al Lubab milik Quraish Shihab menceritakan bahwa keduanya bertengkar dan masing-masing mengklaim bahwa dirinya yang paling benar. Hingga keluar dari mulut Aus “wahai Khaulah, engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Sebuah ucapan yang tidak pernah disangka oleh Khaula akan keluar dari mulut suaminya, dan darisitu juga hadir sebuah pertanda bahwa hubungan keduanya sudah tidak terikat lagi dalam ikatan pernikahan.

Kalimat yang diucapkan Aus tersebut adalah sebuah ungkapan dzihar, yaitu sebuah tradisi jahiliyah yang dilakukan suami kepada istrinya. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, dzihar disebut sebagai kata-kata mungkar dan dusta, sebab dzihar tak lain adalah ungkapan tidak langsung suatu perceraian yang membebaskan suami dari tanggungjawabnya.

Setalah pertengkaran yang terjadi antara Aus dan Khaulah, Aus memilih keluar dan berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya. Setelah pikirannya tenang, ia kembali ke rumah dengan tujuan untuk meminta maaf kepada Khaula. Namun ternyata istrinya tersebut masih memikirkannya dan menolak rayuannya.

Hingga akhirnya Khaula bergegas menemui Rasulullah guna menanyakan persoalannya. Jawaban Rasulullah “Khaulah, menurutku, engkau diharamkan atasnya” dan Rasulullah melanjutkan jawabannya, “Jauhi dia. Menurutku, engkau haram untuknya”.

Cukup lama Khaulah berdiskusi dengan Rasulullah, hingga akhirnya Rasulullah meninggalkannya bersama Aisyah. Tidak lama kemudian, Rasulullah memanggilnya dan menyampaikan “Berbahagialah, wahai Khaulah. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu mengenai masalahmu dengan suamimu. Allah mendengar doamu dengan menurunkan wahyu-Nya QS Al Mujadalah ayat 1-6”.

Dengan turunnya wahyu tersebut, Khaulah dan Aus kembali menjadi sepasang suami istri meski Aus harus membayar kaffarah. Setelah menunaikan kaffarah, Aus dan Khaulah kembali normal menjalani kehidupan rumah tangga yang diliputi rasa Bahagia.

Meski Namanya tidak tersurat dalam Al Qur’an, namun Khaulah binti Tsa’labah tercatat sebagai perempuan pertama yang menggugat dan mengkritik kemapanan dominasi laki-laki atas perempuan. Ia juga membuktikan bahwa Islam benar membuka dialog untuk mencari jalan keluar.

Rekomendasi

Silmi Adawiya
Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

muslimah zuhur shalat jumat muslimah zuhur shalat jumat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

suami istri mengakhiri pernikahan suami istri mengakhiri pernikahan

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Keluarga

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

muslimah zuhur shalat jumat muslimah zuhur shalat jumat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Pentingnya Memilih Pasangan yang Baik dalam Mendidik Anak

Kajian

Connect