BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa kondisi, puasa Ramadhan yang merupakan kewajiban bagi muslim diperbolehkan untuk dibatalkan atau tidak dilaksanakan yang merupakan rukhsoh atau keringanan dari Allah Swt. Akan tetapi, dalam menjalankan rukhsos perlu memperhatikan beberapa ketentuannya. Di sini, penulis akan menyajikan ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir.
Sebelum membaca lebih lanjut, penulis harap, pembaca membedakan kebolehan tidak berpuasa dan kebolehan membatalkan puasa. Pertama, yang perlu diperhatikan bagi musafir adalah jarak yang ditempuh. Dalam Fiqh al-Islam wa AdillatuhuI, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan kebolehan tidak berpuasa atau membatalkan puasa jika muslim melakukan menempuh perjalanan sejauh 89 kilometer.
Mayoritas ulama juga mensyaratkan hal lain, yaitu soal waktu perjalanan dimulai. Mereka mensyaratkan, kebolehan tidak berpuasa bagi musafir adalah yang memiliki perjalanan yang dimulai sebelum terbitnya fajar. Lalu saat ia telah menempuh jarak musafir, ia masih berada di perjalanan. Dan wajibnya untuk mengqadha puasanya.
Sehingga, perjalanan yang dimulai sejak terbitanya fajar dan ia telah berpuasa pada hari itu, ia tidak berhak mendapatkan rukhsoh untuk membatalkan puasa. Demikian pendapat jumhur ulama.
Lalu, terdapat kebolehan juga bagi seseorang yang sudah berpuasa dan melakukan perjalanan sejak siang hari untuk membatalkan puasanya bila berpuasa memberatkan dirinya. Berdasarkan hadis riwayat sahabat Jabir:
أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ خَرَجَ عَامَ الفَتْحِ إلى مَكَّةَ في رَمَضَانَ فَصَامَ حتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بقَدَحٍ مِن مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حتَّى نَظَرَ النَّاسُ إلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فقِيلَ له بَعْدَ ذلكَ: إنَّ بَعْضَ النَّاسِ قدْ صَامَ، فَقالَ: أُولَئِكَ العُصَاةُ، أُولَئِكَ العُصَاةُ. [وفي رواية]: وَزَادَ فقِيلَ له: إنَّ النَّاسَ قدْ شَقَّ عليهمِ الصِّيَامُ، وإنَّما يَنْظُرُونَ فِيما فَعَلْتَ، فَدَعَا بقَدَحٍ مِن مَاءٍ بَعْدَ العَصْرِ.
Artinya: bahwa pada tahun Fathu Makkah (pembebasan kota Mekkah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju Makkah, yakni tepatnya pada bulan Ramadhan. Saat itu, beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ Al Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya hingga terlihat oleh para sahabat kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau, “Sesungguhnya sebahagian sahabat ada yang terus berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku).” Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yakni Ad Darawardi, dari Ja’far dengan isnad ini, dan ia menambahkan; Lalu dikatakan kepada beliau; “Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka merekapun berpuasa.” Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat ‘Ashar. (HR. Muslim)
Imam Syaukani berpijak pada dalil ini atas kebolehan musafir membatalkan puasanya setelah niat berpuasa sejak malam.
Ulama Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak bagi musafir yang memulai perjalanan sejak siang hari untuk membatalkan puasanya. Asalkan ia telah menempu perjalanan jarak musafir, 89 kilometer. Mereka berpijak pada apa yang berasal dari riwayat Bashrah al-Ghoffari yang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan sejak siang hari. Dan ia berkata bahwa hal itu adalah sunnah Nabi alias rukhsoh yang berhak diambil oleh setiap muslim.
Syarat lainnya dari mayoritas ulama selain ulama Mazhab Hanafi adalah perjalanan yang ditempuh merupakan perjalanan yang diperbolehkan. Selain itu, musafir tidak menetap di satu tempat lebih dari empat hari di tengah perjalanan tersebut.
Kesimpulannya, kebolehan tidak berpuasa disyaratkan beberapa hal menurut ulama mayoritas. Syarat-syarat tersebut adalah, pertama, perjalanan di hari pertama dimulai sebelum fajar. Kedua, perjalanan mencapai batas dibolehkannya shalat qashr yaitu 89 kilometer. Ketiga, perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperbolehkan bukan perjalanan yang diharamkan.
Beberapa syarat dari ulama mayoritas ada yang dikecualikan, misalnya syarat perjalanan harus perjalanan mubah. Syarat ini tidak dicantumkan oleh ulama Mazhab Hanafi. Artinya, sekalipun yang dilakukan adalah perjalanan maksiat, kebolehan tidak berpuasa tetap berlaku asal telah menempuh jarak safar. Kedua, syarat perjalanan dimulai sebelum fajar, syarat ini tidak dicantumkan oleh ulama Mazhab Hanbali seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam bisshowab.