BincangMuslimah.Com – Dalam berbagai literatur Tafsir Alquran, disebutkan kisah-kisah yang tidak memuliakan perempuan haid dengan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. Para perempuan haid dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan, dijauhi, bahkan ada yang tetap disetubuhi dari jalur belakang tanpa memperhatikan kondisi kesehatan mereka. Kisah-kisah ini disebutkan pada tafsir Alquran surat Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah ; 222)
Ayat ini muncul karena beberapa sahabat Nabi bertanya tentang haid. Lalu Rasul diperintahkan Allah untuk menjawab bahwa haid adalah adza yang dalam hal ini melahirkan beragam makna dari para ulama.
Makna adza pada ayat ini dalam kitab Jami’ al-Bayan fii at-Ta’wiil al-Qur’an karya Imam Atthabari ialah sesuatu yang menyakitkan dan hal yang tidak disukai. Penggunaan lafaz adza digunakan untuk menggambarkan darah haid yang bau, kotor, dan najis. Akan tetapi gambaran tersebut adalah bentuk keragaman tentang haid, bukan satu kesatuan. Artinya, ada sebagian ulama ada yang hanya memaknai adza sebagai kotoran, penyakit, atau najis.
Lalu pada kitab yang sama, penggunaan kata mahidh yang menunjukkan kata benda dan berarti haid menegaskan bahwa sesuatu yang mestinya dipertanyakan adalah tentang haidnya, bukan mempermasalahkan perempuan yang sedang mengalami menstruasi.
Sedangkan dalam kitab Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin ar-Razi, kata mahidh mengarah pada bentuk kata tempat yang berarti maknanya adalah kelamin perempuan. Ia memaknai sebagai kata tempat karena berasumsi akan perintah Allah pada lafaz Fa’tazilun nisaa-a fiil mahiidh yang menunjukkan untuk tidak melakukan jimak dengan istri saat sedang menstruasi. Dan makna ini sebenarnya lebih populer daripada yang menunjukkan kata benda.
Sebelum Ayat ini turun, gambaran tentang perlakuan perempuan haid tidak manusiawi. Dalam kitab Mafatih al-Ghaib disebutkan bahwa kaum Yahudi sangat berlebihan dalam menjauhi perempuan yang sedang haid. Artinya, para perempuan tersebut diasingkan di tempat yang berbeda, diusir dari rumahnya, dan dianggap sebagai sesuatu yang najis.
Berbeda dengan kaum Nasrani yang justru menyetubuhi istri-istrinya yang sedang mengalami menstruasi. Mereka tidak memperdulikan perihal rasa sakit dan risiko kesehatan yang akan dialami istrinya. Sedangkan yang lebih parahnya lagi, hal yang dilakukan oleh kaum Jahiliyah terhadap perempuan-perempuan yang sedang haid. Mereka tidak diberi makan, minum, dan tempat tinggal.
Lalu ayat ini turun untuk menyelamatkan para perempuan yang sedang mengalami menstruasi beserta risiko-risiko berupa rasa sakit yang mereka alami. Perintah untuk menjauhi adalah perintah yang ditegaskan kepada laki-laki dan bermakna untuk tidak menyetubuhi istrinya selama mereka mengalami haid. Bukan bermakna dijauhi secara mutlak atau bahkan mengusir mereka dari rumah. Hal ini demi menyelamatkan perempuan dari risiko kesehatan yang nanti mereka alami.
Bahkan Fakhruddin ar-Razi juga menyebutkan, larangan untuk melakukan jimak dengan istri yang sedang menstruasi disebabkan karena darah haid yang merupakan dinding rahim dan tidak dibuahi akan menyebabkan perempuan terkena penyakit jika ditahan. Dalam artian, proses jimak akan menghalangi keluarnya darah haid tersebut. Sehingga Rasulullah hanya memperbolehkan para suami untuk bersenang-senang selama istrinya mengalami menstruasi, tetapi tidak dengan melakukan jimak. Larangan tersebut diberlakukan sampai masa menstruasi mereka selesai.
Demikian ayat Alquran hadir untuk menyelamatkan perempuan dari perlakuan semena-mena dan tidak manusia. Bahkan Alquran juga memperhatikan kondisi kesehatan perempuan dan menghindarkan mereka dari risiko berupa penyakit. Alquran mengangkat derajat perempuan melalui ayat ini untuk memperlakukan perempuan haid dengan terhormat.