Ikuti Kami

Kajian

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Dalam berbagai literatur Tafsir Alquran, disebutkan kisah-kisah yang tidak memuliakan perempuan haid dengan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. Para perempuan haid dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan, dijauhi, bahkan ada yang tetap disetubuhi dari jalur belakang tanpa memperhatikan kondisi kesehatan mereka. Kisah-kisah ini disebutkan pada tafsir Alquran surat Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah ; 222)

Ayat ini muncul karena beberapa sahabat Nabi bertanya tentang haid. Lalu Rasul diperintahkan Allah untuk menjawab bahwa haid adalah adza yang dalam hal ini melahirkan beragam makna dari para ulama.

Makna adza pada ayat ini dalam kitab Jami’ al-Bayan fii at-Ta’wiil al-Qur’an karya Imam Atthabari ialah sesuatu yang menyakitkan dan hal yang tidak disukai. Penggunaan lafaz adza digunakan untuk menggambarkan darah haid yang bau, kotor, dan najis. Akan tetapi gambaran tersebut adalah bentuk keragaman tentang haid, bukan satu kesatuan. Artinya, ada sebagian ulama ada yang hanya memaknai adza sebagai kotoran, penyakit, atau najis.

Lalu pada kitab yang sama, penggunaan kata mahidh yang menunjukkan kata benda dan berarti haid menegaskan bahwa sesuatu yang mestinya dipertanyakan adalah tentang haidnya, bukan mempermasalahkan perempuan yang sedang mengalami menstruasi.

Baca Juga:  Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya?

Sedangkan dalam kitab Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin ar-Razi, kata mahidh mengarah pada bentuk kata tempat yang berarti maknanya adalah kelamin perempuan. Ia memaknai sebagai kata tempat karena berasumsi akan perintah Allah pada lafaz Fa’tazilun nisaa-a  fiil mahiidh yang menunjukkan untuk tidak melakukan jimak dengan istri saat sedang menstruasi. Dan makna ini sebenarnya lebih populer daripada yang menunjukkan kata benda.

Sebelum Ayat ini turun, gambaran tentang perlakuan perempuan haid tidak manusiawi. Dalam kitab Mafatih al-Ghaib disebutkan bahwa kaum Yahudi sangat berlebihan dalam menjauhi perempuan yang sedang haid. Artinya, para perempuan tersebut diasingkan di tempat yang berbeda, diusir dari rumahnya, dan dianggap sebagai sesuatu yang najis.

Berbeda dengan kaum Nasrani yang justru menyetubuhi istri-istrinya yang sedang mengalami menstruasi. Mereka tidak memperdulikan perihal rasa sakit dan risiko kesehatan yang akan dialami istrinya. Sedangkan yang lebih parahnya lagi, hal yang dilakukan oleh kaum Jahiliyah terhadap perempuan-perempuan yang sedang haid. Mereka tidak diberi makan, minum, dan tempat tinggal.

Lalu ayat ini turun untuk menyelamatkan para perempuan yang sedang mengalami menstruasi beserta risiko-risiko berupa rasa sakit yang mereka alami. Perintah untuk menjauhi adalah perintah yang ditegaskan kepada laki-laki dan bermakna untuk tidak menyetubuhi istrinya selama mereka mengalami haid. Bukan bermakna dijauhi secara mutlak atau bahkan mengusir mereka dari rumah. Hal ini demi menyelamatkan perempuan dari risiko kesehatan yang nanti mereka alami.

Bahkan Fakhruddin ar-Razi juga menyebutkan, larangan untuk melakukan jimak dengan istri yang sedang menstruasi disebabkan karena darah haid yang merupakan dinding rahim dan tidak dibuahi akan menyebabkan perempuan terkena penyakit jika ditahan. Dalam artian, proses jimak akan menghalangi keluarnya darah haid tersebut. Sehingga Rasulullah hanya memperbolehkan para suami untuk bersenang-senang selama istrinya mengalami menstruasi, tetapi tidak dengan melakukan jimak. Larangan tersebut diberlakukan sampai masa menstruasi mereka selesai.

Baca Juga:  Benarkah Dilarang Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulqa’dah?

Demikian ayat Alquran hadir untuk menyelamatkan perempuan dari perlakuan semena-mena dan tidak manusia. Bahkan Alquran juga memperhatikan kondisi kesehatan perempuan dan menghindarkan mereka dari risiko berupa penyakit. Alquran mengangkat derajat perempuan melalui ayat ini untuk memperlakukan perempuan haid dengan terhormat.

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect