BincangMuslimah.Com – Anak adalah buah hati yang dinanti kehadirannya oleh mayoritas pasangan suami istri. Namun, tidak semua anak yang dikandung ibunya terlahir dengan selamat. Peristiwa tersebut biasa disebut dengan keguguran. Lalu, apakah orang tua tetap harus memberi nama anaknya yang keguguran itu?
Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan
(باب تسمية السقط) يستحب تسميته ، فإن لم يعلم أذكر هو أو أنثى، سمي باسم يصلح للذكر والأنثى، كأسماء، وهند، وهنيدة، وخارجة، وطلحة، وعميرة، وزرعة، ونحو ذلك. قال الإمام البغوي : يستحب تسمية السقط لحديث ورد فيه، وكذا قاله غيره من أصحابه. قال أصحابنا : ولو مات المولود قبل تسميته استحب تسميته.
(Bab memberi nama bayi yang keguguran) Disunnahkan memberi nama bayi itu, meskipun belum diketahui jenis kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan. Bayi itu diberi nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma’, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur’ah, dan lainnya.
Imam Al-Baghawi berkata, “Disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya.” Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya. Sahabat-sahabat kami (ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i) mengatakan, “Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunnahkan.”
Dengan demikian, maka memberi nama kepada anak itu disunnahkan meskipun anak tersebut meninggal dunia baik ketika masih dalam kandungan, keguguran, atau setelah dilahirkan. Dan meskipun anak tersebut belum diketahui jenis kelaminnya; laki-laki atau perempuan. Wa Allahu a’lam bis shawab.
3 Comments