Ikuti Kami

Kajian

Keadaan Hadis Nabi Sebelum Ada Kategorisasi Shahih dan Dhaif

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Upaya para ulama hadis dalam mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah SAW. mulai ada di zaman kekuasaan Dinasti Umayyah. Tokoh yang mendorong kuat digalakkannya pengumpulan hadis tersebut adalah sosok Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Dinasti Umayyah tahun 98-101 H /717-720 M. Lewat usaha Umar bin Abdul Aziz tersebut, akhirnya usaha pengumpulan hadis tersebut meluas dan seiring berjalannya waktu semakin banyak ulama muslim dari berbagai daerah saat itu turut melakukan upaya pengumpulan hadis. 

Di Makkah ada Ibnu Juraij (150 H) meskipun Imam Bukhari di kemudian hari tidak memasukkan beliau di antara para perawi yang sampai derajat tsiqah. Selainnya ada juga Muhammad bin Ishaq (151 H), Sa’id bin Abi ‘Urubah (156 H), Rabi’ bin Shabih (160 H), Hamad bin Salamah (176) dan Malik bin Anas (179 H) di Madinah. Sedangkan di Kufah ada Sufyan al-Tsauri (161 H), di Syam ada al-Auza’iy (156 H), di Yaman ada Muammar (153 H), di Kharasan ada Ibnu Mubarak (181 H) dan di Mesir ada Imam al-Laits bin Sa’ad (175 H). 

Namun sayangnya kebanyakan ulama hadis Nabi di periode ini belum melakukan kategorisasi shahih dan dhaif dalam pengumpulan hadis mereka. Meskipun mulai di akhir abad kedua telah hadir gerakan jarh wa ta’dîl oleh beberapa kalangan ulama hadis. Di antaranya Yahya bin Sa’id al-Qatthan (189 H), Abdurrahman bin al-Mahbi (198 H), Yahya bin Mu’in (233 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H). Hingga di masa Imam Bukhari (256 H) baru lah bermunculan para mujtahid hadis yang mengkategorikan kesahihan hadis-hadis tersebut. 

Dari mulai penulisan, pengumpulan, kategorisasi hingga pembukuan hadis, tentu saja proses tersebut tidak luput dari tantangannya. Salah satu tantangan terbesar ulama hadis dalam upaya mereka melestarikan hadis Nabi adalah maraknya hadis-hadis palsu yang  tersebar di kalangan muslim. Yakni hadis-hadis palsu yang dengan sengaja dibuat untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Salah satu sebabnya adalah banyaknya orang-orang yang masuk Islam, namun keimanan mereka hanya sampai di mulut. 

Baca Juga:  Maksud dari Cahaya Dua Jumat Setelah Membaca Surat Al-Kahfi

Hadis-hadis palsu tersebut pertama kali muncul dari kalangan orang-orang Yahudi di masa kepemimpinan Sahabat Umar bin Khattab RA. dan Sahabat Ustman bin Affan RA. Kemudian semakin banyak lagi ketika masa pemerintahan Sahabat Ali bin Abi Thalib RA. dan Sahabat Muawiyah bin Abi Sufyan. Terutama dari kalangan orang-orang zindiq. Sebab mereka masih terpengaruh dengan ajaran-ajaran Majusi, Maniisme, Zoroastrianisme, dan Mazdakisme, yang akhirnya turut menyebarkan hadis-hadis palsu dengan tujuan menggoyahkan keimanan kaum muslim. Ahmad Amin dalam kitabnya Fajr al-Islam menyebutkan, saat menelisik hadis-hadis palsu, ditemukan total ada 14.000 hadis yang dibuat-buat oleh kalangan zindiq. Angka tersebut hanya menunjukkan hadis-hadis palsu yang dibuat oleh kalangan zindiq, belum yang lainnya.

Dalam kitab al-Farq bayn al-Firaq Imam Abu Mansur al-Baghdadi menyebutkan, bahwa Abdul Karim bin Abi al-‘Aujak dari kalangan Maniisme telah membuat 4000 hadis palsu seorang diri.  Selain Abdul Karim bin Abi al-‘Aujak masih ada banyak orang lagi yang menurut penulusuran para ulama hadis telah membuat hadis-hadis palsu. Di antara yang terduga telah membuat hadis palsu adalah Ibnu Abi Yahya di Madinah, Al-Waqidi di Baghdag, Muhammad bin Said al-Mashlub di Syam, dan Muqatil bin Sulaiman dari Kharasan. 

Dari awal kemunculannya, penyebaran hadis-hadis palsu ini seiring berjalannya waktu semakin bertambah banyak. Di masa-masa awal pengumpulan hadis pun, para ulama belum berhasil membendung gerakan tersebut. Hingga akhirnya penyebaran hadis-hadis palsu tersebut mulai reda saat muncul fan jarh wa ta’dîl yang bertujuan menentukan kualitas perawi serta nilai-nilai matan hadis serta memastikan periwayatan hadis yang bisa diterima dan harus ditolak. Begitu juga saat muncul tradisi kategorisasi hadis shahih-dhaif yang dipelopori oleh Imam Bukhori.

Baca Juga:  Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Demikianlah kondisi hadis Nabi sebelum ada kategorisasi. Perkembangan keilmuan dan daya kreativitas para ulama turut mempengaruhi penelaahan hadis yang menjadi salah satu sumber hukum Islam.

 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Perempuan Datang dalam Rupa Setan Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect