Ikuti Kami

Kajian

Keadaan Hadis Nabi Sebelum Ada Kategorisasi Shahih dan Dhaif

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Upaya para ulama hadis dalam mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah SAW. mulai ada di zaman kekuasaan Dinasti Umayyah. Tokoh yang mendorong kuat digalakkannya pengumpulan hadis tersebut adalah sosok Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Dinasti Umayyah tahun 98-101 H /717-720 M. Lewat usaha Umar bin Abdul Aziz tersebut, akhirnya usaha pengumpulan hadis tersebut meluas dan seiring berjalannya waktu semakin banyak ulama muslim dari berbagai daerah saat itu turut melakukan upaya pengumpulan hadis. 

Di Makkah ada Ibnu Juraij (150 H) meskipun Imam Bukhari di kemudian hari tidak memasukkan beliau di antara para perawi yang sampai derajat tsiqah. Selainnya ada juga Muhammad bin Ishaq (151 H), Sa’id bin Abi ‘Urubah (156 H), Rabi’ bin Shabih (160 H), Hamad bin Salamah (176) dan Malik bin Anas (179 H) di Madinah. Sedangkan di Kufah ada Sufyan al-Tsauri (161 H), di Syam ada al-Auza’iy (156 H), di Yaman ada Muammar (153 H), di Kharasan ada Ibnu Mubarak (181 H) dan di Mesir ada Imam al-Laits bin Sa’ad (175 H). 

Namun sayangnya kebanyakan ulama hadis Nabi di periode ini belum melakukan kategorisasi shahih dan dhaif dalam pengumpulan hadis mereka. Meskipun mulai di akhir abad kedua telah hadir gerakan jarh wa ta’dîl oleh beberapa kalangan ulama hadis. Di antaranya Yahya bin Sa’id al-Qatthan (189 H), Abdurrahman bin al-Mahbi (198 H), Yahya bin Mu’in (233 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H). Hingga di masa Imam Bukhari (256 H) baru lah bermunculan para mujtahid hadis yang mengkategorikan kesahihan hadis-hadis tersebut. 

Dari mulai penulisan, pengumpulan, kategorisasi hingga pembukuan hadis, tentu saja proses tersebut tidak luput dari tantangannya. Salah satu tantangan terbesar ulama hadis dalam upaya mereka melestarikan hadis Nabi adalah maraknya hadis-hadis palsu yang  tersebar di kalangan muslim. Yakni hadis-hadis palsu yang dengan sengaja dibuat untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Salah satu sebabnya adalah banyaknya orang-orang yang masuk Islam, namun keimanan mereka hanya sampai di mulut. 

Baca Juga:  Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Hadis-hadis palsu tersebut pertama kali muncul dari kalangan orang-orang Yahudi di masa kepemimpinan Sahabat Umar bin Khattab RA. dan Sahabat Ustman bin Affan RA. Kemudian semakin banyak lagi ketika masa pemerintahan Sahabat Ali bin Abi Thalib RA. dan Sahabat Muawiyah bin Abi Sufyan. Terutama dari kalangan orang-orang zindiq. Sebab mereka masih terpengaruh dengan ajaran-ajaran Majusi, Maniisme, Zoroastrianisme, dan Mazdakisme, yang akhirnya turut menyebarkan hadis-hadis palsu dengan tujuan menggoyahkan keimanan kaum muslim. Ahmad Amin dalam kitabnya Fajr al-Islam menyebutkan, saat menelisik hadis-hadis palsu, ditemukan total ada 14.000 hadis yang dibuat-buat oleh kalangan zindiq. Angka tersebut hanya menunjukkan hadis-hadis palsu yang dibuat oleh kalangan zindiq, belum yang lainnya.

Dalam kitab al-Farq bayn al-Firaq Imam Abu Mansur al-Baghdadi menyebutkan, bahwa Abdul Karim bin Abi al-‘Aujak dari kalangan Maniisme telah membuat 4000 hadis palsu seorang diri.  Selain Abdul Karim bin Abi al-‘Aujak masih ada banyak orang lagi yang menurut penulusuran para ulama hadis telah membuat hadis-hadis palsu. Di antara yang terduga telah membuat hadis palsu adalah Ibnu Abi Yahya di Madinah, Al-Waqidi di Baghdag, Muhammad bin Said al-Mashlub di Syam, dan Muqatil bin Sulaiman dari Kharasan. 

Dari awal kemunculannya, penyebaran hadis-hadis palsu ini seiring berjalannya waktu semakin bertambah banyak. Di masa-masa awal pengumpulan hadis pun, para ulama belum berhasil membendung gerakan tersebut. Hingga akhirnya penyebaran hadis-hadis palsu tersebut mulai reda saat muncul fan jarh wa ta’dîl yang bertujuan menentukan kualitas perawi serta nilai-nilai matan hadis serta memastikan periwayatan hadis yang bisa diterima dan harus ditolak. Begitu juga saat muncul tradisi kategorisasi hadis shahih-dhaif yang dipelopori oleh Imam Bukhori.

Baca Juga:  Ulama Hadis Adalah Golongan Paling Awal Masuk Surga

Demikianlah kondisi hadis Nabi sebelum ada kategorisasi. Perkembangan keilmuan dan daya kreativitas para ulama turut mempengaruhi penelaahan hadis yang menjadi salah satu sumber hukum Islam.

 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect