Ikuti Kami

Kajian

Jika Orang Tua Merupakan Non Muslim

Mendoakan Kebaikan untuk Nonmuslim
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hidayah untuk memantapkan diri bersyahadat, ‘asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah dapat datang kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Termasuk kepada seorang anak yang memutuskan untuk menjadi muallaf. Tentunya hal tersebut merupakan kabar yang menggembirakan hati. Namun, muncul kedilemaan lainnya yakni hubungan seorang anak kepada kedua orang tua yang notabennya masih non muslim (Nasrani, Yahudi, Hindu, Buddha, dan lain-lain). Bagaimana Islam mengatur hal tersebut?

Berbuat baik dan berbakti kepada orang tua adalah hal yang sangat dijunjung dalam Islam. Seorang anak yang soleh dan solehah harusnya tetap mempunyai sikap hormat kepada orang tuanya yang non-Muslim. Asal bukan berbakti dalam mempersekutukan Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Ankabut ayat 8 sebagai berikut:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا، وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا، إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (العنكبوت: 8)

Artinya: “Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya.” (Al-Ankabût: 8).

Telah diceritakan dalam Al-Ishâbah fî Tamyîzis Shahâbah oleh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-As’qalani, bahwasannya Abdullah bin Abdullah bin Ubay r.a meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk membunuh ayahnya. Beliau bernama Ubay bin Salul, seorang pimpinan kaum munafiqin dari suku Khazraj. Rasulullah SAW melarang Abdullah bin Abdullah bin Ubay r.a untuk membunuh ayahnya. Rasulullah SAW justru memerintahkan Abdullah untuk tetap berperilaku baik kepada ayahnya.

Ayat lainnya yang secara jelas memerintahkan kepada anak untuk berbakti kepada orang tua walaupun non-muslim yakni Q.S Luqman: 14-15

Baca Juga:  Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Nazar

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ، حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا، وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ، ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (15) (لقمان: 14-15)

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Luqman: 14-15).

Tak patut rasanya bila seorang anak memutus tali silaturrahim kepada orang tuanya karena perbedaan keyakinan. Sehingga, sudah menjadi kewajiban anak untuk berperilaku baik dan menumbuhkan rasa sayang kepada kedua orang tuanya yang non muslim. Perbedaan tidak lantas membuat kewajiban seorang anak kepada orang tuanya luntur. Seyogyanya, anak selalu menjaga tatakrama yang baik, tidak meninggikan suara kepada orang tuanya dan memenuhi kebutuhan orang tuanya. Hal tersebut patut dilakukan selama orang tua tidak memerintahkan kemaksiatan dan kekufuran. Karena tidak ada kewajiban taat dalam kemaksiatan.

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Hak Tetangga Non Muslim Hak Tetangga Non Muslim

Menunaikan Hak Tetangga Sebagian dari Iman, Bagaimana Jika Tetangga Non Muslim?

Berbakti kepada Orang Tua Berbakti kepada Orang Tua

Berbakti kepada Orang Tua, Jalan Tol Menuju Ridha Allah

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect