Ikuti Kami

Kajian

Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

Vaksin Haram makna darurat
Vials of vaccine for Covid-19 to be administered by injection

BincangMuslimah.Com – Pandemi covid-19 sudah berjalan lebih dari satu tahun. Dampaknya sangat luar biasa berpengaruh dalam setiap lini kehidupan manusia. Pemerintah berkali-kali mengeluarkan upaya dan aturan kepada segenap warga Indonesia demi menanggulangi wabah ini. Salah satu upaya pencegahan dan pengurangan efek dari terdampak virus ini adalah dengan vaksin. Belum lagi vaksin disuntikkan kepada seluruh warga, isu vaksin haram sudah ramai diperbincangkan.

Sebagai negara yang mayoritasnya merupakan pemeluk agama Islam, kita memang perlu berhati-hati dalam mengkonsumsi atau menggunakan kebutuhan dan meninjaunya dari segi halal dan haramnya. Karena itu adalah salah satu bentuk ikhtiar kita sebagai hamba Allah untuk takwa. Tapi, benarkah vaksin yang saat ini sedang diupayakan agar digunakan warga Indonesia dihukumi haram?

Isu vaksin haram sebenarnya sudah tidak asing lagi. Bukan hanya pada vaksin untuk virus corona, tapi juga vaksin untuk virus lainnya, salah satunya adalah vaksin polio. Dalam dunia kedokteran, pembuatan vaksin melalui beberapa tahap. Dikutip dari beberapa artikel, salah satu tahapan produksi vaksin adalah pembibitan vaksin. Salah satu medianya adalah  enzim tripsin babi yang berguna sebagai kasalitator atau pemecah protein. Kemudian pada tahap beirkutnya, enzim tripsin babi ini dibersihkan. Sehingga, saat vaksin jadi dan bisa ditanamkan ke tubuh manusia, enzim tripsin babi tidak ada lagi.

MUI Pusat mengharamkan vaksin Astrazeneca pada unsur kandungannya. Tapi penggunaannya boleh karena unsur darurat. Sedangkan MUI Jawa Timur membolehkannya karena unsur istihalah (perubahan zat haram menjadi halal karena proses tertentu. Sedangkan MUI pusat tidak membenarkan adanya proses istihalah pada babi dan turunannya. Perbedaan ini sebenarnya tetap menghasilkan hukum akan kebolehan penggunaan vaksin Astrazeneca, hanya saja alasan kebolehannya berbeda.

Baca Juga:  Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Sedangkan dalam ranah fikih, seperti yang difatwakan oleh MUI Pusat tentang kebolehan vaksin Astrazeneca adalah karena darurat. Tentu kita perlu menelaah, apa makna darurat menurut fikih Islam dan apa saja standar darurat tersebut?

Dalam kitab tafsir karya Ibnu Katsir yang berjudul Tafsir al-Qur`an al-Adzhiim disebutkan makna darurat yang menjelaskan ayat 173 dari surat al-Baqoroh. Ayat tersebut berbunyi:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa makna darurat pada ayat ini adalah kondisi saat seseorang tidak punya pilihan untuk menghindar. Seperti keterangannya berikut:

وحكى القرطبي عن مجاهد في قوله: {فَمَنِ اضْطُرَّ} أي: أكره على ذلك بغير اختياره

Imam Qurthubu diceritakan (disampaikan) oleh Mujahid tentang firman Allah (sesiapa yang terpaksa) maksudnya adalah sesiapa yang terpaksa (tidak mau melakukan) tapi tak punya pilihan lain.

Sedangkan dalam keterangan kitab Fadhlu Rabbi al-Baryyah Syarh karya Abu al-Hasan ‘Ali bin Ramli al-Mukhtar, seorang ulama berkebangsaan Yordania dalam bab at-Thib (kedokteran) menyebutkan akan bolehnya menggunakan barang haram untuk pengobatan. Hal ini dibolehkan jika penggunaan tersebut karena unsur darurat.

Begitu juga sang Guru Besar dan ulama Ushul Fikih di Universitas Madinah, Muhammad bin Husein Ibnu Hasan al-Jayzani mendefinisikan kata darurat dalam kitabnya, ad-Dharuriyyat asy-Syar’iyyah seperti ini:

Baca Juga:  Penyebab Seseorang Melakukan Ghibah

الحاجةُ الشديدةُ الملجئةُ إلى ارتكاب محظورٍ شرعيٍّ

Artinya: Kebutuhan mendesak untuk menggunakan/mengkonsumsi/memanfaatkan sesuatu yang dilarang dalam syariat.

Beliau berpedoman pada kaidah-kaidah fikih mengenai kondisi darurat yang terjadi saat melakukan hal yang sebelumnya dilarang. Kaidah tersebut, misalnya Dar`u al-Mafasid Muqoddam ‘ala Jalbi al-Mashalih (mencegah lebih baik daripada mengobati), al-Ahkam asy-Syar’iyyah Masyruthotun bil Qadri wal Istitho’ah (hukum-hukum syariat sesuai kadar kemampuan dan kondisi).

Ini bukan berarti hendak memainkan agama, tapi justru menjadi batasan sekaligus keleluasaan dalam beribadah. Islam tidak hendak menyulitkan, juga tidak meremehkan.

Bagaimana memandang vaksin Astrazeneca ini? Meski MUI Pusat dan MUI Jawa Timur memiliki alasan yang berbeda akan kebolehan vaksin ini, sebagai muslim alangkah baiknya memang lebih mengutamakan keselamatan diri di tengah maraknya wabah Covid-19. Penggunaan vaksin apapun, sesuai yang disediakan oleh pemerintah dalam upaya meminimalisasi atau menekan angka kematian karena virus ini harus segera dilaksanakan.

Meski terdapat pilihan vaksin Sinovac dan Astrazeneca, tapi kita tak bisa sepenuhnya memilih untuk menggunakan jenis vaksin yang mana. Semua tergantung pada stok yang tersedia dan juga efektivitas yang telah ditemukan oleh beberapa peneliti. Terlebih juga beberapa ahli biologi dan dokter mengatakan bahwa unsur enzim tripsin babi sudah tidak ada setelah vaksin jadi dan siap digunakan sebagai penguat sistem antibodi dalam tubuh manusia.

Jika beberapa ahli biologi dan dokter mengatakan bahwa vaksin ini sudah tidak lagi mengandung unsur babi setelah menjadi vaksin, maka perlulah kita yakini. Cermatlah dalam menerima informasi, jangan mudah percaya akan informasi yang tersebar terutama mengenai kandungan vaksin ini. Karena keselamatan manusia jauh lebih penting. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Sunat Perempuan di antara Medis, Adat hingga Syariat

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

melebur dosa ghibah doa melebur dosa ghibah doa

Penyebab Seseorang Melakukan Ghibah

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Mencampuri Urusan Orang Lain di Medsos Termasuk Ghibah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect