Ikuti Kami

Kajian

Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

Vaksin Haram makna darurat
Vials of vaccine for Covid-19 to be administered by injection

BincangMuslimah.Com – Pandemi covid-19 sudah berjalan lebih dari satu tahun. Dampaknya sangat luar biasa berpengaruh dalam setiap lini kehidupan manusia. Pemerintah berkali-kali mengeluarkan upaya dan aturan kepada segenap warga Indonesia demi menanggulangi wabah ini. Salah satu upaya pencegahan dan pengurangan efek dari terdampak virus ini adalah dengan vaksin. Belum lagi vaksin disuntikkan kepada seluruh warga, isu vaksin haram sudah ramai diperbincangkan.

Sebagai negara yang mayoritasnya merupakan pemeluk agama Islam, kita memang perlu berhati-hati dalam mengkonsumsi atau menggunakan kebutuhan dan meninjaunya dari segi halal dan haramnya. Karena itu adalah salah satu bentuk ikhtiar kita sebagai hamba Allah untuk takwa. Tapi, benarkah vaksin yang saat ini sedang diupayakan agar digunakan warga Indonesia dihukumi haram?

Isu vaksin haram sebenarnya sudah tidak asing lagi. Bukan hanya pada vaksin untuk virus corona, tapi juga vaksin untuk virus lainnya, salah satunya adalah vaksin polio. Dalam dunia kedokteran, pembuatan vaksin melalui beberapa tahap. Dikutip dari beberapa artikel, salah satu tahapan produksi vaksin adalah pembibitan vaksin. Salah satu medianya adalah  enzim tripsin babi yang berguna sebagai kasalitator atau pemecah protein. Kemudian pada tahap beirkutnya, enzim tripsin babi ini dibersihkan. Sehingga, saat vaksin jadi dan bisa ditanamkan ke tubuh manusia, enzim tripsin babi tidak ada lagi.

MUI Pusat mengharamkan vaksin Astrazeneca pada unsur kandungannya. Tapi penggunaannya boleh karena unsur darurat. Sedangkan MUI Jawa Timur membolehkannya karena unsur istihalah (perubahan zat haram menjadi halal karena proses tertentu. Sedangkan MUI pusat tidak membenarkan adanya proses istihalah pada babi dan turunannya. Perbedaan ini sebenarnya tetap menghasilkan hukum akan kebolehan penggunaan vaksin Astrazeneca, hanya saja alasan kebolehannya berbeda.

Baca Juga:  Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Sedangkan dalam ranah fikih, seperti yang difatwakan oleh MUI Pusat tentang kebolehan vaksin Astrazeneca adalah karena darurat. Tentu kita perlu menelaah, apa makna darurat menurut fikih Islam dan apa saja standar darurat tersebut?

Dalam kitab tafsir karya Ibnu Katsir yang berjudul Tafsir al-Qur`an al-Adzhiim disebutkan makna darurat yang menjelaskan ayat 173 dari surat al-Baqoroh. Ayat tersebut berbunyi:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa makna darurat pada ayat ini adalah kondisi saat seseorang tidak punya pilihan untuk menghindar. Seperti keterangannya berikut:

وحكى القرطبي عن مجاهد في قوله: {فَمَنِ اضْطُرَّ} أي: أكره على ذلك بغير اختياره

Imam Qurthubu diceritakan (disampaikan) oleh Mujahid tentang firman Allah (sesiapa yang terpaksa) maksudnya adalah sesiapa yang terpaksa (tidak mau melakukan) tapi tak punya pilihan lain.

Sedangkan dalam keterangan kitab Fadhlu Rabbi al-Baryyah Syarh karya Abu al-Hasan ‘Ali bin Ramli al-Mukhtar, seorang ulama berkebangsaan Yordania dalam bab at-Thib (kedokteran) menyebutkan akan bolehnya menggunakan barang haram untuk pengobatan. Hal ini dibolehkan jika penggunaan tersebut karena unsur darurat.

Begitu juga sang Guru Besar dan ulama Ushul Fikih di Universitas Madinah, Muhammad bin Husein Ibnu Hasan al-Jayzani mendefinisikan kata darurat dalam kitabnya, ad-Dharuriyyat asy-Syar’iyyah seperti ini:

Baca Juga:  Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

الحاجةُ الشديدةُ الملجئةُ إلى ارتكاب محظورٍ شرعيٍّ

Artinya: Kebutuhan mendesak untuk menggunakan/mengkonsumsi/memanfaatkan sesuatu yang dilarang dalam syariat.

Beliau berpedoman pada kaidah-kaidah fikih mengenai kondisi darurat yang terjadi saat melakukan hal yang sebelumnya dilarang. Kaidah tersebut, misalnya Dar`u al-Mafasid Muqoddam ‘ala Jalbi al-Mashalih (mencegah lebih baik daripada mengobati), al-Ahkam asy-Syar’iyyah Masyruthotun bil Qadri wal Istitho’ah (hukum-hukum syariat sesuai kadar kemampuan dan kondisi).

Ini bukan berarti hendak memainkan agama, tapi justru menjadi batasan sekaligus keleluasaan dalam beribadah. Islam tidak hendak menyulitkan, juga tidak meremehkan.

Bagaimana memandang vaksin Astrazeneca ini? Meski MUI Pusat dan MUI Jawa Timur memiliki alasan yang berbeda akan kebolehan vaksin ini, sebagai muslim alangkah baiknya memang lebih mengutamakan keselamatan diri di tengah maraknya wabah Covid-19. Penggunaan vaksin apapun, sesuai yang disediakan oleh pemerintah dalam upaya meminimalisasi atau menekan angka kematian karena virus ini harus segera dilaksanakan.

Meski terdapat pilihan vaksin Sinovac dan Astrazeneca, tapi kita tak bisa sepenuhnya memilih untuk menggunakan jenis vaksin yang mana. Semua tergantung pada stok yang tersedia dan juga efektivitas yang telah ditemukan oleh beberapa peneliti. Terlebih juga beberapa ahli biologi dan dokter mengatakan bahwa unsur enzim tripsin babi sudah tidak ada setelah vaksin jadi dan siap digunakan sebagai penguat sistem antibodi dalam tubuh manusia.

Jika beberapa ahli biologi dan dokter mengatakan bahwa vaksin ini sudah tidak lagi mengandung unsur babi setelah menjadi vaksin, maka perlulah kita yakini. Cermatlah dalam menerima informasi, jangan mudah percaya akan informasi yang tersebar terutama mengenai kandungan vaksin ini. Karena keselamatan manusia jauh lebih penting. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Sunat Perempuan di antara Medis, Adat hingga Syariat

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

melebur dosa ghibah doa melebur dosa ghibah doa

Penyebab Seseorang Melakukan Ghibah

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Mencampuri Urusan Orang Lain di Medsos Termasuk Ghibah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect