Ikuti Kami

Kajian

Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangSyariah.Com – Salah satu kebiasaan perempuan adalah keluar darah, baik berupa haid maupun nifas, atau darah istihadhah, yaitu darah yang keluar karena penyakit.  Ketika istri keluar darah istihadhah apakah suami mendapat hak khiyar agar pernikahannya difasakh?

Suami tidak memiliki hak khiyar nikah untuk fasakh jika alasannya si istri keluar darah istihadhah. Pertama, karena istri yang keluar darah istihadhah bersifat sementara sehingga tidak menyebabkan hilangnya tujuan nikah yaitu melakukan hubungan intim.

Kedua, sebab darah istihadhah tidak termasuk bagian hal-hal yang membolehkan melakukan fasakh nikah. Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam kitabnya Asnal Mathalibfi Syarhil Raudi [3/176];

(وما سوى هذه السبعة كالبخر والصنان والاستحاضة والقروح السائلة) والعمى والزمانة والبله والخصاء والإفضاء (وكونه) أي أحد الزوجين (عذيوطا) بكسر العين المهملة وإسكان الذال المعجمة وفتح الياء وهو أن يتغوط عند الجماع (فلا خيار بها) ؛ لأنها لا تفوت مقصود النكاح بخلاف نظيرها في البيع لفوات المالية

“selain aib-aib yang tujuh tidak ada hak khiyar untuk memfasakh nikah, misalnya aib bau mulut, bau ketiak, darah istihadhah dan penyakit luka, buta, lumpuh, bodoh, kebiri, dan salah satu pasutri mengeluarkan berak ketika melakukan jimak.

Karena aib-aib tersebut tidak menghilangkan tujuan nikah berbeda dalam bab jual beli karena hilangnya nilai kebendaannya”

Sebagaimana pendapat di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairami juga menandaskan ketidakbolehan melakukan fasakh nikah sebab darah istihadhah meskipun darah istihadhah yang tidak diketahui, dan meskipun sudah divonis oleh dokter bahwa darah tersebut bersifat selamanya.

Beliau mengatakan dalam kitab Hasyiah al-Bujairami [3/387];

 (قَوْلُهُ وَاسْتِحَاضَةٍ) وَلَوْ مَعَ تَحَيُّرٍ وَإِنْ حَكَمَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ بِاسْتِحْكَامِهَا خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَالْأَذْرَعِيِّ ع ش،

“tidak ada hak khiyar untuk melakukan fasakh nikah karena istihadhah meskipun tidak diketahui dan meskipun sudah dipastikan darah tersebut permanen”

Baca Juga:  Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Adapun aib-aib yang bisa menetapkan khiyar untuk memfasakh nikah ada lima sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu Syarhil Muhazzab [16/266]

إذا وجد الرجل امرأته مجنونه أو مجذومه أو برصاء أو رتقاء وهى التى انسد فرجها أو قرناء وهى التى في فرجها لحم يمنع الجماع، ثبت له الخيار. وان وجدت المرأة زوجها مجنونا أو مجذوما أو ابرص أو مجبوبا أو عنينا، ثبت لها الخيار

“jika seorang suami menjumpai penyakit dalam diri istinya berupa gila, judam, barash dan rataq (tersumbatnya vagina dengan daging) dan qarn (tersumbatnya vagina dengan tulang) yang bisa mencegah untuk melakukan hubungan intim maka boleh khiyar. 

Dan jika perempuan menjumpai aib-aib nikah dalam diri suaminya yaitu gila, judam, barash, terpotong zakarnya dan impoten maka boleh khiyar”

Namun demikian, Imam Imam Adzra’i dan Zarkasi mengatakan bahwa istihadhah yang sekiranya bersifat permanen bisa mendapatkan hak khiyar. Sebagaimana Zakariya menukil Adzra’i mengatakan dalam Asnal Mathalib [3/176].

 قال الأذرعي ويشبه أن يكون محل ما قالوه في الاستحاضة إذا كانت المستحاضة حافظة لعادتها وإلا فالمتجه ثبوت الخيار إذا حكم أهل الخبرة باستحكام استحاضتها؛ لأن وطأها حرام والممنوع شرعا كالممنوع حسا

“sepantasnya konteks pendapat yang dikatakan oleh para ulama menyangkut darah istihadhah ketika istihadhahnya menjaga kebiasaan si istri. Jika tidak demikian, maka menurut pendapat yang memiliki argumentasi mendapat hak khiyar apabila sudah divonis oleh dokter bersifat selamanya.

Karena melakukan hubungan intim hukumnya haram dan hal yang dilarang secara syar’i statusnya sama dengan yang hissi”

Demikian penjelasan terkait istri keluar darah istihadhah, bolehkan difasakh? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Siapa saja daimul hadas Siapa saja daimul hadas

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect