Ikuti Kami

Kajian

Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan

nyai hamdanah sejarah islam

BincangMuslimah.Com – Menjelang peringatan hari pahlawan, masyarakat kembali mengingat jasa dari para pejuang yang telah mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tepatnya pertempuran pada 10 November 1945 di Surabaya, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan. Memperingati Hari Pahlawan tersebut merupakan simbolis penghormatan negara untuk para pahlawannya.

Tradisi Tawasul Masyarakat Indonesia

Dalam mengenang perjuangan para pahlawan, di setiap tanggal 10 November masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan ataupun tradisi khusus. Tradisi tersebut adalah bertawasul atau ziarah kubur dengan berkunjung ke makan para pahlawan nasional. Dalam Islam, apa hukum ziarah ke makam pahlawan?

Istilah yang digunakannya pun juga beragam. Ada yang menyebutnya dengan arwahan, nyekar (Jawa Tengah), kosar/ziere (JawaTimur), munggahan (Sunda) dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Ziarah Kubur 

Memang benar, dahulu kala di masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW sempat memberikan larangan pada umat Islam terkait ziarah kubur. Namun dengan alasan karena kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Secara dahulu masyarakat Arab masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada sesembahan.

Jadi masih percaya dengan permohonan yang ditujukan pada roh halus. Rasulullah pun mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Namun berselangnya waktu, Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973 sebagai berikut:

   حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي

Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Baca Juga:  Sejarah Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji

Maka dasar hukum ziarah kubur adalah boleh dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali, orang shalih ataupun ke makan para pahlawan pejuang kemerdekaan.

Bertawasul justru dinilai sebagai kebaikan yakni bentuk penghormatan atas jasa-jasa yang telah diberikannya yakni dengan mengirimkan doa untuk pada para leluhur. Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menjelaskan bahwa ziarah kubur bahkan dianjurkan.

Para ustadz dan jamaahpun seringkali mementingkan diri berziarah ke makam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majlis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat muslim di sejumlah kawasan.

   وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

Artinya: Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka. 

Demikian hukum melakukan ziarah ke makam pahlawan. Semoga dengan berziarah dan mengenang jasa-jasanya membuat kita terus semangat meneruskan perjuangan mereka.

*Tulisan ini pernah dimuat di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect