Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat Orang yang Sedang Mimisan

hukum orang shalat mimisan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mimisan atau epistakis adalah kondisi ketika terjadi pendarahan yang keluar dari dalam hidung. Pada dasarnya, penyebab dari mimisan adalah pecahnya pembuluh darah kecil atau kapiler di dalam hidungnya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat orang yang hidungnya mimisan? Apakah shalatnya menjadi batal? Berikut ulasannya.

Untuk menanggapi pertanyaan apakah mimisan dapat membatalkan shalat, setidaknya terdapat dua hal yang perlu dijelaskan.

Pertama, apakah mimisan itu termasuk perkara yang membatalkan wudhu? Sebab, jika wudhunya batal, maka shalatnya juga ikut batal.

Kedua, perihal status darah yang keluar. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa termasuk salah satu syarat sahnya shalat ialah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, sedangkan darah termasuk salah satu bagian najis.

Berbicara hal yang pertama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar, sebagaimana berikut,

وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان. وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض

Mimisan (keluar darah dari hidung) itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah Al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Sedangkan Ibnu Abbas, An-Nashir, Malik, Syafi’i, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, Juz 1, hal. 238)

Dari dua pendapat di atas yang lebih kuat ialah pendapat yang kedua, yaitu mimisan tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga:  Apakah Perempuan Tetap Mendapatkan Pahala Shalat di Saat Haid?

ولو رعف في الصلاة ولم يصبه إلا القليل لم يقطعها. وإن كثر نزوله على منفصل عنه ، فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة 

Apabila seseorang mimisan di dalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meskipun ia sedang melaksanakan shalat Jum’at. (Bughyatul Mustarsyidin, hal. 53)

Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Ba’asyan al-Daw’ani menuturkan pendapat yang senada dengan pendapat di atas, pendapat ini terdapat dalam kitabnya yaitu Busyral Karim yang berbunyi,

ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر

Apabila seseorang mengalami keluar darah dari hidung (mimisan) pada waktu shalat tidak membatalkan shalat selagi tidak banyak sekalipun mengenai anggota badan. (Busyral Karim, Juz 1, hal. 91)

Sebagai catatan tambahan, mengenai banyak dan sedikitnya darah yang keluar maka dikembalikan pada urf atau tradisi setempat.

Jika darah mimisan keluar sebelum melaksanakan shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk menunda shalatnya sampai darah yang keluar itu benar-benar berhenti. Apabila tidak mungkin ditunggu sampai darah tersebut berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect