BincangMuslimah.Com – Mimisan atau epistakis adalah kondisi ketika terjadi pendarahan yang keluar dari dalam hidung. Pada dasarnya, penyebab dari mimisan adalah pecahnya pembuluh darah kecil atau kapiler di dalam hidungnya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat orang yang hidungnya mimisan? Apakah shalatnya menjadi batal? Berikut ulasannya.
Untuk menanggapi pertanyaan apakah mimisan dapat membatalkan shalat, setidaknya terdapat dua hal yang perlu dijelaskan.
Pertama, apakah mimisan itu termasuk perkara yang membatalkan wudhu? Sebab, jika wudhunya batal, maka shalatnya juga ikut batal.
Kedua, perihal status darah yang keluar. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa termasuk salah satu syarat sahnya shalat ialah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, sedangkan darah termasuk salah satu bagian najis.
Berbicara hal yang pertama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar, sebagaimana berikut,
وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان. وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض
Mimisan (keluar darah dari hidung) itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah Al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Sedangkan Ibnu Abbas, An-Nashir, Malik, Syafi’i, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, Juz 1, hal. 238)
Dari dua pendapat di atas yang lebih kuat ialah pendapat yang kedua, yaitu mimisan tidak membatalkan wudhu.
ولو رعف في الصلاة ولم يصبه إلا القليل لم يقطعها. وإن كثر نزوله على منفصل عنه ، فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة
Apabila seseorang mimisan di dalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meskipun ia sedang melaksanakan shalat Jum’at. (Bughyatul Mustarsyidin, hal. 53)
Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Ba’asyan al-Daw’ani menuturkan pendapat yang senada dengan pendapat di atas, pendapat ini terdapat dalam kitabnya yaitu Busyral Karim yang berbunyi,
ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر
Apabila seseorang mengalami keluar darah dari hidung (mimisan) pada waktu shalat tidak membatalkan shalat selagi tidak banyak sekalipun mengenai anggota badan. (Busyral Karim, Juz 1, hal. 91)
Sebagai catatan tambahan, mengenai banyak dan sedikitnya darah yang keluar maka dikembalikan pada urf atau tradisi setempat.
Jika darah mimisan keluar sebelum melaksanakan shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk menunda shalatnya sampai darah yang keluar itu benar-benar berhenti. Apabila tidak mungkin ditunggu sampai darah tersebut berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser. Wallahua’lam.