Ikuti Kami

Kajian

Hukum Nikah Tanpa Wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu hal yang disyariatkan di dalam Islam untuk mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan dalam satu hubungan yang sah.

 

Lalu, bolehkan prosesi pernikahan tersebut tanpa adanya wali?

 

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan sebagai berikut.

وجود الولي واجب في عقد الزواج : لابد في تزويج المرأة بالغة كانت أو صغيرة ، ثيّباً كانت أو بكراً من وليّ يلي عقد زواجها. فلا يجوز لامرأة تُزوَّج نفسها، ولا أن تزوَّج غيرها، بإذن أو بغير إذن سواء صدر منها الإيجاب، أو القبول .

Adanya wali itu wajib di dalam akad pernikahan. Di dalam pernikahannya seorang perempuan baik sudah balig maupun masih kecil, sudah janda atau masih perawan itu harus ada wali yang mengakadkan pernikahannya. Maka, tidak boleh bagi seorang perempuan menikahkan diri sendiri, dan tidak boleh menikahkan untuk orang lain dengan seizinnya atau tanpa seizinnya, meskipun ada ijab atau qabul darinya.”

 

Dali al-Quran dan Hadis

 

Adapun dalil di dalam al-Quran dan hadis tentang wajibnya adanya seorang wali di dalam pernikahan adalah

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ …. } [ البقرة : 232 .

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik… (Q.S. Al-Baqarah/232).

Rasulullah saw. bersabda:

 لا نكاحَ إلا بَوِلّي وشاهدَيْ عدْل ، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل. رواه ابن حبان.

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, dan pernikahan dengan tanpa hal tersebut adalah batil/tidak sah.” (H.R. Ibnu Hibban).

Baca Juga:  Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Imam Abu Daud dan At-Tirmidzi dalam kitab sunannya juga meriwayatkan hadis tentang keharusan adanya wali di dalam akad nikah.
Selain itu, ada pula hadis riwayat Abu Hurairah r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda,

” لا تزوَّج المرأةُ المرأة ، ولا تزوَّج نفسها ” وكنا نقول : التي تزوِّج نفسها هي الفاجرة. رواه الدارقطني.

Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya dan ia juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” Kami berkata, “Perempuan yang menikahi dirinya sendiri itu durhaka.” (H.R. Ad-Daruquthni). Di dalam riwayat lainnya, “Perempuan itu adalah pezina.”

Dengan demikian, maka adanya seorang wali di dalam proses akad nikah itu adalah wajib. Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali, karena wali itu menjadi salah satu rukun nikah yang ada lima; yakni shighat (ijab qabul), mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali, dan dua orang saksi. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Trending

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Connect