Ikuti Kami

Kajian

Hukum Nikah Tanpa Wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu hal yang disyariatkan di dalam Islam untuk mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan dalam satu hubungan yang sah.

 

Lalu, bolehkan prosesi pernikahan tersebut tanpa adanya wali?

 

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan sebagai berikut.

وجود الولي واجب في عقد الزواج : لابد في تزويج المرأة بالغة كانت أو صغيرة ، ثيّباً كانت أو بكراً من وليّ يلي عقد زواجها. فلا يجوز لامرأة تُزوَّج نفسها، ولا أن تزوَّج غيرها، بإذن أو بغير إذن سواء صدر منها الإيجاب، أو القبول .

Adanya wali itu wajib di dalam akad pernikahan. Di dalam pernikahannya seorang perempuan baik sudah balig maupun masih kecil, sudah janda atau masih perawan itu harus ada wali yang mengakadkan pernikahannya. Maka, tidak boleh bagi seorang perempuan menikahkan diri sendiri, dan tidak boleh menikahkan untuk orang lain dengan seizinnya atau tanpa seizinnya, meskipun ada ijab atau qabul darinya.”

 

Dali al-Quran dan Hadis

 

Adapun dalil di dalam al-Quran dan hadis tentang wajibnya adanya seorang wali di dalam pernikahan adalah

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ …. } [ البقرة : 232 .

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik… (Q.S. Al-Baqarah/232).

Rasulullah saw. bersabda:

 لا نكاحَ إلا بَوِلّي وشاهدَيْ عدْل ، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل. رواه ابن حبان.

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, dan pernikahan dengan tanpa hal tersebut adalah batil/tidak sah.” (H.R. Ibnu Hibban).

Baca Juga:  Meniru Etos Kerja Nabi Muhammad

Imam Abu Daud dan At-Tirmidzi dalam kitab sunannya juga meriwayatkan hadis tentang keharusan adanya wali di dalam akad nikah.
Selain itu, ada pula hadis riwayat Abu Hurairah r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda,

” لا تزوَّج المرأةُ المرأة ، ولا تزوَّج نفسها ” وكنا نقول : التي تزوِّج نفسها هي الفاجرة. رواه الدارقطني.

Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya dan ia juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” Kami berkata, “Perempuan yang menikahi dirinya sendiri itu durhaka.” (H.R. Ad-Daruquthni). Di dalam riwayat lainnya, “Perempuan itu adalah pezina.”

Dengan demikian, maka adanya seorang wali di dalam proses akad nikah itu adalah wajib. Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali, karena wali itu menjadi salah satu rukun nikah yang ada lima; yakni shighat (ijab qabul), mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali, dan dua orang saksi. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect