BincangMuslimah.Com – Pada era Society 4.0, masyarakat mengenal teknologi dan internet. Pada era society 5.0 ini, teknologi internet bukan hanya dijadikan sebagai berbagi informasi, melainkan untuk menjalani kehidupan. Pada society 5.0 komponen utamanya adalah manusia yang menciptakan nilai atau perkembangan teknologi.
Pada masa ini, manusia berbondong-bondong menghasilkan berbagai sebuah karya yang dapat dinikmati oleh banyak orang melalui internet, salah satunya adalah film. Berbagai genre film diproduksi dan dinikmati oleh seseorang, salah satunya adalah genre film action. Genre action atau aksi menyajikan aksi laga atau pertarungan dalam balutan ceritanya.
Islam melarang adanya pertarungan atau kekerasan sesama umatnya demi menjaga salah satu kaidah maqashid syariah, yaitu hifdz al-nafs atau menjaga jiwa, salah satunya dengan pengharaman membunuh dan kekerasan terhadap sesama. Lalu, apa hukum menonton film action dalam Islam?
Pada dasarnya, hukum menonton TV dan sejenisnya adalah mubah atau boleh. Hukum ini bisa berbeda tergantung apa yang kita lihat di depan layar. Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad, dalam kitabnya ‘Fatawa Tahummul Mar’ah’,
إن الترويح عن النفس أمر مباح في الإسلام, ولا حرج عن المشاهدة أن تشاهد التلفاز إذا خلت المشاهد من الحرام, مثل الصور المثيرة العارية, فإن مثل هذا لا يطيب للمسلم والمسلمة مشاهدة ما يكون سببا في التفكير في لبمحر؛ فإذا خلا من هذا؛ فلا بأس في مشاهدته ما دام لم يلهها عن الواجبات الدينية, والدنيوية فإذا رأت ما تنكر أغلقته أو انصرفت.
Artinya: Sesungguhnya menonton—TV dan sejenisnya—adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak melewati batas yang menjurus tontonan haram. Seperti gambar telanjang, atau gambar yang menimbulkan berimajinasi bebas, maka tidak boleh melihat atau menonton hal tersebut. Dan diperbolehkan menonton selama tidak mengalihkan atau meninggalkan kewajiban dunia dan agama, apabila melihat sesuatu yang jelek, maka harus meninggalkannya.
Begitupun Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam kitabnya ‘Al-Halal wa Al-Haram fi Islam’,
ولا شك أن “السينما” وما يماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه والترفيه. وشأنها شأن كل أداة فهي إما أن تستعمل فى الخير أو تستعمل فى الشر, فهي بذاتها لا بأس بها ولا شيء فيها. والحكم فى شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به
Artinya: Tidak ada keraguan bahwa sinema atau menonton sejenisnya sebagai sarana hiburan. Adakalanya digunakan untuk kebaikan, atau keburukan. Pada dasarnya, secara zatnya tidak apa-apa. Maka dari itu, hukum menonton berdasarkan apa yang terkandung dalam tontonan tersebut, baik atau buruk.
Dari dua pendapat di atas, bahwasannya hukum menonton sinema atau film hukumnya boleh karena sebagai hiburan. Sedangkan hukum ini bisa berubah ketika isi dari film tersebut. Ketika seseorang melihat film yang mengarahkan atau menuju hal-hal yang tidak baik, maka haram hukumnya. Dan boleh hukumnya apabila tidak ada unsur pornografi atau yang menimbulkan imajinasi liar (konotasi buruk).
Film action tidak melulu tentang aksi laga dan kekerasan yang mengajak menuju kejelekan. Akan tetapi banyak juga yang memperlihatkan cerita tentang kekuatan yang dapat menolong umat manusia. Atau seperti film perang Badar, yang mana memperlihatkan strategi Islam dalam memenangkan perang. Selain itu, film adalah sebuah seni peran yang di dalam sebagai wadah untuk menghibur penontonnya. Selama film tersebut dijadikan sebagai media hiburan, hukumnya tetap sah.
Maka dari itu, hukum menonton film action dalam Islam adalah mubah atau boleh. Selain itu, ada manfaat yang diambil atau hikmah dari film tersebut. Demikian penjelasan dari menonton film action, semoga bermanfaat.