BincangMuslimah.Com – Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak menjamin semua panitia acara atau event organizer menyediakan tempat untuk shalat, baik dari fasilitas wudhu ataupun mushala. Padahal, kerap kali konser diadakan saat siang hari atau malam hari. Tentu saja umat Islam masih harus menunaikan shalat Zuhur, Ashar, dan Magrib. Dengan alasan ini ditambah dengan kesibukan lain saat pertunjukan berlangsung, sebagian muslim memilih untuk menjamak shalat saat menonton konser.
Kapan Diperbolehkan Jamak Shalat?
Beberapa literatur kitab fikih, terdapat beberapa keterangan yang menyatakan diperbolehkah melakukan jamak shalat fardhu pada beberapa keadaan seperti saat sedang berpergian ataupun karena terjebak hujan. Di sisi lain, sebagian ulama ada pula yang memperbolehkan menjamak shalat sekalipun sedang berada di rumah, tetapi dengan catatan karena keadaan yang sangat sibuk serta jamak shalat tersebut tidak menjadi kebiasaan. Situasi yang dimaksud seperti jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang melakukan resepsi atau walimatul ursy sehingga selalu sibuk untuk menerima tamu.
Dalam kitab Syarah Muslim Lin Nawawi dijelaskan:
وذهب جماعة من الأئمة إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشي الكبير من أصحاب الشافعي عن أبي إسحاق المروزي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
Artinya: Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.
Lalu Bagaimana Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Konser?
Disebutkan dalam redaksi lain bahwa Sebagaimana dalam penjelasan kitab Syarah al-Yaqut al-Nafis, halaman 231-232 berikut,
وَمِمَّا يَنْبَغِى اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ: الْحَدِيْثُ الَّذِى فِى صَحِيْحِ مُسْلِمٍ اِذْ قَدْ يشْكِلُ عَلَى البَعْضِ؛ رَوَي مُسْلِمٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَ: (جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ وَلَا مَطَرٍ) تَكَلَّمَ العُلَمَاءُ عَلَى هَذَا الْحَدِيْثِ، قَالَ اَصْحَابُنَا الشَّافِعِيَّةُ: اَنَّهُ حَمْعٌ صُوْرِيٌّ بِمَعْنَى اَنَّهُ اَخَّرَ الظُّهْرَ اِلَى قَرِيْبِ العَصْرِ، وَعِنْدَمَا اِنْتَهَى مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ … دَخَلَ وَقْتُ العَصْرِ، فَصَلَّى العَصْرَ. وَقَالَ اخَرُوْنَ قَدْ يَجْمَعُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الضَرُوْرَةِ، وَ لِهَذَا اَجَازَ البَعْضُ اَلْجَمْعَ عِنْدَ الضَرُورَةِ لِانَّ ابْنَ عَبَّاسِ سُئِلَ عَنِ الْحَدِيْثِ اَلْمُشَارِ اِلَيْهِ فَقَالَ : اَرَادَ اَلاَّ يُحَرِّجَ اُمَّتَهُ. فَلاَ يَجُوْزُ اَلْجَمْعُ فِى الْحَضَرِ اِلاَّ عِنْدِ الضَرُوْرَةِ
Artinya: “Dan termasuk hal yang perlu mendapat perhatian adalah hadis yang berada di dalam Shahih Muslim, lantaran hadis tersebut dianggap musykil oleh sebagian ulama. Imam Muslim meriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin ‘Abbas tentang ungkapan beliau mengenai: “Rasulullah saw. menjamak shalat Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya bukan karena khauf (khawatir), sedang berpergian ataupun karena hujan.”
Hadis di atas kemudian menjadi perbincangan para ulama. Pengikut imam Syafi’i menyebutkan bahwa jamak yang dilakukan Nabi saw. adalah Jamak Shuri (format) saja. Maksudnya, Rasulullah mengakhirkan shalat Zuhur di akhir waktu yang mendekati waktu Ashar, dan takala masuk waktu ashar maka beliau langsung melaksanakan shalat Ashar. Pendapat ulama yang lain mengatakan, bahwa Rasulullah terkadang memang menjamak shalat dengan alasan darurat (terdesak).
Apakah saat menonton konser diperbolehkan jamak shalat? Jawabannya ialah tidak diperbolehkan. Ditambahkan, apabila menonton konser dengan tujuan bermaksiat. Catatan lain, sebagimana telah disebutkan bahwa tidak bisa dijadikan alasan untuk menjamak shalat terkecuali berada disuatu tempat yang tidak memiliki fasilitas atau sulit untuk melaksanakan shalat.
Oleh karena itu, sebagaian umat Islam kita harus mengutamakan melaksanakan kewajiban yang telah disyariatkan agama dibanding kesibukan lainnya, apalagi hanya untuk kesenangan dunia semata.
2 Comments