Ikuti Kami

Kajian

Menikahi Saudara Sepersusuan Menurut Islam dan Medis

menikahi saudara sepersusuan

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, menikahi saudara sepersusuan (radla’) dilarang karena merupakan mahram alias termasuk dalam jajaran perempuan yang haram untuk dinikahi. Namun, tidak semua penyusuan dapat menyebabkan adanya hubungan ke-mahram-an.

Salah satu syarat penyusuan yang dapat mengantarkan ke-mahram-an adalah penyusuan terhadap bayi yang berusia kurang dari dua tahun. Jika penyusuan itu dilakukan pada anak yang berusia lebih dari umur dua tahun, maka status ke-mahram-an tidak berlaku. (Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, juz 2 hal. 197)

Larangan menikahi ibu susuan dan saudara sepersusuaan sudah termaktub dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23,

ُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …….

“Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan…” (Q.S. An-Nisa’: 23)

Rasulullah pernah ditawari untuk menikahi putri Hamzah, paman nabi dan juga saudara sepersusuan nabi, lantas beliau bersabda,

إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. صحيح مسلم

 “Dia adalah putri saudara sepersusuanku. Apa-apa yang diharamkan karena nasab juga diharamkan karena penyusuan.” (H.R. Muslim)

Dari hadis tersebut setidaknya kita mendapatkan gambaran mengenai siapa saja yang haram dinikahi sebab penyusuan, yaitu ibu dari “ibu susuan” (nenek), anak perempuan kandung “ibu susuan” (saudara sepersusuan), anak perempuan yang juga menyusu kepada “ibu susuan” meskipun bukan anak kandungnya, saudara perempuan “ibu susuan” (bibi), anak perempuan dari anak kandung “ibu susuan” (cucu), ibu dari suami “ibu susuan” (mertua), anak-anak suami “ibu susuan” dan saudara perempuan dari suami “ibu susuan”.

Baca Juga:  Tak Sengaja Minum Air Susu Istri saat Bercumbu, Adakah Implikasinya?

“Ibu susuan” adalah wanita yang telah menyusui, merawat dan mendidik kita sejak kecil. Beliau pulalah yang mendekap kita dalam pangkuannya, menyatukan kita dalam dirinya dan mengalirkan darah dagingnya pada tubuh kita. Jadi, bisa kita bayangkan sendiri bagaimana status pernikahan seseorang dengan ibu susuannya dalam pandangan sosial, juga secara psikologis. Demikian pula dengan saudara sepersusuan, yakni gadis-gadis yang juga pernah menyusu pada “ibu susuan” kita. Mereka semua sama halnya dengan saudara kandung.

Dengan perkembangan sains dan tekhnologi saat ini, fakta ilmiah telah membuktikan rahasia besar dibalik larangan pernikahan antar saudara sepersusuan. Padahal Al-Qur’an dan Sunnah Rasul telah menyerukan larangan pernikahan ini 14 abad silam saat manusia belum mampu mengungkapkan hikmahnya.

Dewasa ini, sejumlah penelitian medis membuktikan adanya hubungan antara penyusuan balita di bawah usia dua tahun dengan perkembangan system kekebalan tubuh si balita. Mereka menemukan fakta bahwa gen-gen yang terkandung dalam susu “ibu susuan” akan menerobos ke dalam sel-sel bayi dan menyatu dengan susunan gen bayi yang disusui. Sehingga terjadilah transformasi faktor genetika melalui air susu “ibu susuan” kepada anak yang disusui. Dengan demikian, bayi tersebut akan menjadi seperti anak kandung bagi “ibu susuan” karena ia mewarisi gen-gen “ibu susuan” sebagaimana ia mewarisi gen-gen ibu kandung.

Kenapa batasan usia ke-mahram-an harus tidak kurang dari dua tahun?

Hal ini dikarenakan pada usia kurang dari dua tahun, bayi harus memperoleh sistem kekebalan tubuhnya dalam bentuk anti-body dari ASI. Sehingga sistem genetik si bayi mudah menerima semua benda asing yang datang dan membuatnya menjadi bagian dari dirinya. Setelah berumur dua tahun, tubuhnya sudah bisa memproduksi zat anti-body sendiri.

Baca Juga:  Gus Dur, Konsep Jihad dan Reinterpretasi Makna Kafir

Prof. Dr. Qais al-Anshari, guru besar fakultas Kedokteran Universitas Kairo, mengungkapkan bahwa air susu ibu dapat menghilangkan beberapa jenis anti-body dari tubuh bayi susuan dan mengubah strukturnya, sehingga mendekati susunan anti-body saudara susuannya.

Dari sini, kita sudah dapat melihat dengan jelas hikmah dibalik keharaman menikahi saudara sepersusuan, karena ia sama seperti saudara kandung kita sendiri. Ia memiliki susunan gen yang mirip dengan kita. Karena kita mewarisi gen-gen yang sama dari “ibu susuan” kita. Dengan demikian, pernikahan dengan sesama saudara sepersusuan sama halnya melakukan pernikahan dengan saudara kandung.

Dalam kebanyakan kasus, pernikahan sesama saudara sepersusuan akan menghasilkan anak yang mengalami berbagai gejala penyakit dan kelemahan fisik. Pernikahan sedarah (kandung atau sepersusuan) akan menyebabkan terjadinya degenerasi (kemelorosotan generasi), karena terjadi penyusutan sifat bawaaan positif yang terkandung dalam kode genetika dan semakin menyebarnya sifat-sifat negatif. Dalam pernikahan normal (bukan sedarah), biasanya sifat-sifat positif itulah yang akan mengalahkan sifat-sifat negatif.

Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa tujuan utama dan hikamah terbesar disyariatkannya sebuah pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga keturunan (hifdzun nasl). Syari’at mengajarkan: kita harus mencetak generasi dan keturunan yang berkualitas dan lebih baik, bukan keturunan yang lemah dan lebih buruk. Maka hindarilah pernikahan sepersusuan.

Maha benar Allah atas segala firman dan ketentuan-Nya.

Baca Selanjutnya:

Sahkah Akad Nikah Via Zoom?

Jangan Lewatkan:

Menikah Beda Agama, Sahkah?

Rekomendasi

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect