Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

BincangMuslimah.Com– Belakangan ini, ramai memperbincangkan salah satu idol Kpop yang terdepak dari industry hiburan karena telah melakukan tindakan menguntit. Lalu, bagaimana hukum menguntit dalam Islam dan undang-undang?

Menguntit adalah suatu bentuk gangguan yang terjadi saat seseorang membuat kontak tindak pantas dengan berulang meskipun tidak korban tidak ingin membalasnya. Terdapat dua jenis penguntitan, yakni penguntitan pribadi dan penguntitan maya.

Menurut beberapa sumber menyebutkan, mantan member boy grup NCT, Taeil telah melakukan kejahatan seksual selama enam tahun ke belakang. Pelaku terduga melakukan kejahatan molka, yaitu perilaku menguntit dengan memasang kamera tersembunyi (hidden cam).

Dalam salah satu sumber menyebutkan bahwa pelaku memasang kamera tersembunyi di rumah korban, bahkan di kamar mandinya. Selain itu, Taeil juga menyadap ponsel korban sehingga ia bisa semua informasi di dalamnya. Kejahatan tersebut ternyata telah berlangsung selama selama 6 tahun.

 Hukum Menguntit dalam Islam

Islam tidak secara jelas mengkaji tentang hukum menguntit. Tetapi dalam kajian maqasid al-shariah membahas kaidah umum bahwa penetapan syariat Islam harus bertujuan menjaga kemaslahatan dan   menolak kemadharatan. Sedangkan tindakan menguntit merupakan satu hal yang bertentangan dengan maqasid al-syari’ah.

Mengutip BincangSyariah.Com, dalam al-Quran, Allah berfirman tentang perilaku penguntitan, yakni dalam surah al-Hujurat ayat 12:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ.

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain”. (QS. Al-Hujurat:12).

Pada ayat di atas, menguntit menggunakan istilah tajassus yang bermakna memata-matai. Maka jelas Allah meilarangan menguntit di dalam syari’at karena mengganggu pihak yang dimata-matai.

Baca Juga:  Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Hukum Menguntit dalam Undang-Undang

Merujuk pada jurnal ‘Perbuatan Menguntit (Stalking dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesi’, di Indonesia khususnya, belum mengatur secara resmi bagi pelaku tindakan menguntit sebagai suatu tindak pidana dalam hukum pidana.

Namun secara implisit, Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak privasi, yakni:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan  untuk  berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hak privasi juga dijamin dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights, yakni:

Pasal 12 UDHR, terjemahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008:

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran   atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Berdasarkan penjalasan di atas, maka jelas bahwa setiap orang mempunyai hak privasi dan tidak seorangpun dapat mengganggu pihak lain secara sewenang-wenang. Juga larangan tanpa hak mengakses informasi pribadi seseorang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect