BincangMuslimah.Com – Dalam ranah keberagaman agama, masyarakat muslim di Indonesia dituntut untuk bisa tetap bersosialisasi dengan sesama manusia sesuai dengan prinsip syariah. Seperti halnya problematika kali ini tentang hukum menghadiri undangan natal yang diadakan oleh beberapa teman non muslim di tempat kerja. Apakah kita tetap boleh menghadirinya? Karena kerap kali rasa toleransi menimbulkan rasa sungkan ketika menolak ajakan kerabat, saudara, teman, dan lain-lain.
Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم
“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”
Menurut ‘Uŝaymīn dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa wa Rasail disebutkan:
“Bagi seorang muslim, memenuhi undangan non-muslim untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Hal ini lebih buruk daripada hanya sekedar memberi selamat kepada mereka, karena akan menyebabkan ikut serta (berpartisipasi) dengan mereka.“
Dilansir dari NU Online, kalangan Hanabilah membolehkan membeli barang-barang di pasar saat momen hari raya non-muslim, namun mereka mengharamkan keikutsertaan hadir di gereja saat perayaan. Begitu pula jawaban Imam Ahmad dalam kitab Iqtidha al-Shirath al-Mustaqim juz 1 hal 228 bahwa kebolehan menghadiri pasar hanya mengarah pada tujuan membeli tanpa memasuki gereja.
Selain itu, Dr. Mahmud Muhammad Ali Amin az Zamnakuyi, seorang Kurdi bermazhab Syafi’i yang tinggal di kota Irbil Irak dalam kitabnya, al-‘Alaqat al-Ijtima’iyah Baina al-Muslimin wa Ghair Muslimin fi as-Syari’ah al-Islamiyyah (Relasi Sosial antara Muslim dan Non-Muslim Perspektif Syariat Islam halaman 141), ketika menyoroti kehadiran seorang muslim dalam perayaan non muslim yang bernuansa kebaktian, dzat as-shibghah ad-diniyyah, ia menyatakan:
“Adapun hukum kehadiran seorang muslim dalam syiar, ritual dan hari raya yang bernuansa keagamaan yang di dalamnya non muslim melakukan ibadah kepada Tuhan dengan berbagai aktivitas dan ritualnya, maka ini merupakan kasus yang hukumnya disepakati tidak diperbolehkan oleh para ulama, baik yang diselenggarakan di gereja atau tempat lainnya, sebagaimana dihikayatkan oleh Imam Ibn al Qayyim. Kecuali dalam kondisi terjadi pertentangan antara resiko menghadirinya dan resiko tidak menghadirinya yang lebih besar, atau bertentangan dengan kemaslahatan menghadirinya yang lebih besar. Hal ini berdasarkan kaidah, irtikabu akhaffu ad dhararain li daf’i a’lahuma, yaitu kebolehan mengambil resiko terkecil untuk menghindari resiko yang lebih besar. Namun demikian kondisi seperti ini jarang terjadi, sehingga tidak boleh dipraktekkan secara luas.”
Demikian pula hasil Bahtsu Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 bahwa menghadiri dan mengikuti hari raya agama lain yang bernuansa kebaktian agama adalah tidak diperbolehkan karena termasuk menghadiri dan menyaksikan kemungkaran. Namun diperbolehkan dalam kondisi ketika mengandung maslahat yang lebih besar daripada tidak memenuhi undangan.
Dari beberapa pernyataan di atas kita fahami bahwa menghadiri perayaan non-muslim atau dalam hal ini perayaan natal adalah haram dan tidak diperbolehkan karena mengarah kepada kegiatan menyemarakkan dan ditakutkan menimbulkan kegoyahan dalam keyakinan.
Namun dalam kasus lain, apabila perayaan natal tersebut digelar di tempat kerja atau tempat umum yang tidak dimaksudkan untuk mengagungkan dan menyemarakkan perayaan mereka maka dibolehkan. Sebagaimana kalangan Hanabilah yang membolehkan membeli barang-barang di pasar saat momen hari raya non-muslim, atau dalam kondisi ketika mengandung maslahat yang lebih besar daripada tidak memenuhi undangan seperti menimbulkan perpecahan antar kerabat dan lainnya. Karena sejatinya, islam tidak melarang berbuat baik kepada siapapun bahkan sangatlah dianjurkan. Sebagaimana Allah berfirman:
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا – ٨٦
Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu (QS. An-Nisa’: 86).
Demikian penjelasan tentang hukum bagi seorang muslim menghadiri undangan natal yang diadakan di tempat kerja atau kerabatnya.
Wallahu A’lam..
2 Comments