BincangMuslimah.Com – Minuman alkohol adalah minuman yang berpotensi untuk membuat peminumnya menjadi mabuk. Oleh karena itu, hukum meminum alkohol juga diharamkan sebagaimana khamr. Kemudian muncul pertanyaan terkait hukum meminum alkohol dengan tujuan menghangatkan badan, terutama bagi mereka yang tinggal di negara empat musim.
Kenapa Khamr Haram?
Khamar adalah salah satu hal yang diharamkan di dalam Islam sebab bahaya yang ditimbulkan. Di antara bahaya khamr adalah mabuk yang membuat banyak kerusakan lain setelahnya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Maidah [5]: 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, alkohol merupakan sesuatu yang diharamkan karena berpotensi besar memabukkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: “Dari Ibn Umar bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan setiap sesuatu memabukkan adalah haram.”
Dalam pensyariatannya, keharaman terhadap khamr diturunkan secara tadarruj (bertahap). Allah lebih tahu bahwa selain meminum khamar sudah menjadi adat bagi orang Arab saat itu, khamar juga mengandung manfaat. Namun, khamr tetap diharamkan karena mudharat yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaat yang akan didapat. Sebagaimana firman Allah Swt. di dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 219,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.
Dari ayat tersebut, tampak bahwa syariat lebih menjaga mafsadat yang ditimbulkan khamr daripada manfaatnya, sebab dampak yang akan ditimbulkan dari mafsadat tersebut. Sehingga meminum khamar diharamkan.
Hukum Meminum Alkohol dengan Tujuan Menghangatkan Badan
Meskipun haram, terdapat keadaan yang membuat khamr boleh diminum, yaitu dalam keadaan darurat. Dibolehkannya meminum khamr ini didasari karena syariat Islam dibuat untuk menarik kemaslahatan dan menolak mafsadat. Allah Swt. berfirman di dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:173,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jika dianalogikan ke dalam ayat di atas, meminum khamr diperbolehkan ketika keadaan darurat atau terdesak namun tidak boleh melampaui batas. Seperti seseorang yang sangat kehausan namun ia tidak menemukan air lain selain khamr maka ia boleh meminum khamar tersebut tapi hanya sebatas menghilangkan dahaga.
Sedangkan pada konteks ini, untuk menghangatkan badan meskipun pada musim dingin di negara empat musim, masih memiliki alternatif lain selain meminum khamar seperti meminum jahe, memakai minyak untuk menghangatkan badan dan sebagainya. Sehingga keharaman minum khamar ataupun alkohol masih tetap berlaku selagi masih ada alternatif lain dan tidak berbahaya bagi tubuh orang yang bersangkutan jika tidak meminum khamar.
Wallahu a’lam.