BincangMuslimah.Com – Kemajuan teknologi memudahkan banyak aktifitas manusia, termasuk jual beli. Tranksaksi jual beli online sudah dilakukan oleh banyak orang beberapa tahun terakhir. Keuntungan berupa kemudahan dan bersifat praktis menjadi alasan bagi banyak orang. Apa saja bisa dibeli secara online. Salah satunya adalah Alquran, kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman dan dibaca oleh umat muslim. Beberapa market place menyediakan Alquran. Namun, bolehkah melakukan jual beli Alquran via online menurut Islam?
Ada dua hal yang perlu diperinci. Pertama, jual beli Alquran, kedua, jual beli via online. Dua pembahasan ini sudah berkali-kali dibahas oleh para ulama dan didiskusikan. Akan tetapi, jual beli Alquran via online masih menimbulkan pertanyaan dengan alasan, saat proses pengiriman barang dari tempat penjualan kepada pembeli, Alquran tersebut akan tercampur dengan barang-barang lain terbanting-banting.
Adapun hukum jual beli online dihukumi boleh jika telah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dan rukun paling penting adalah calon pembeli telah mengetahui barang yang hendak dibeli. Adapun melakukan jual beli Alquran hukumnya, berdasarkan mayoritas ulama adalah boleh.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Muqtani’,
والصحيح: أنه يجوز بيع المصحف ويصح للأصل، وهو الحل، وما زال عمل المسلمين عليه إلى اليوم، ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع للانتفاع به؛
Artinya: sesungguhnya boleh menjual mushaf, dan sah menurut hukum asalnya, dan halal. Dan sampai saat ini masih dilakukan oleh orang-orang muslim. Jikalau kita mengharamkan untuk menjual mushaf maka itu berarti kita melarang orang-orang untuk mengambil manfaat dengan Alquran.
Mayoritas ulama empat mazhab pun membolehkan, selama tidak ada unsur menghinakan atau merendahkan Alquran. Meski sebagian ulama, yaitu ulama mazhab Hanbali, membolehkan tapi disertai hukum makruh. Sebab sahabat Umar pernah melarang jual beli Alquran pada masanya. Namun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, masih dalam referensi yang sama menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan karena pada masa itu, Alquran dalam bentuk cetak tidaklah banyak, sehingga dikhawatirkan orang-orang akan memanfaatkan momen tersebut dan menjualnya dengan harga tinggi.
Kebolehan jual-beli Alquran adalah untuk memudahkan banyak orang mengambil manfaat. Juga untuk mengganti dana cetak dan orang-orang yang berjasa dalam pencetakannya. Adapun jual beli Alquran via online pun sama, selama tidak ada unsur menghinakan Alquran, sekalipun tercampur dengan barang lain, dan demi memudahkan penyebaran manfaatnya adalah boleh. Kemajuan zaman seharusnya juga turut memudahkan syiar Islam, termasuk penyebarluasan kepemilikan Alquran melalui tranksaksi online. Terlebih masa-masa pandemik seperti ini, saat banyak toko yang harus tutup termasuk toko buku dan Alquran. Sedangkan beberapa orang masih membutuhkan untuk membelinya. Wallahu a’lam bisshowab.