Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Beli Alquran via Online

Keraguan tentang Keaslian Alquran
photo: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kemajuan teknologi memudahkan banyak aktifitas manusia, termasuk jual beli. Tranksaksi jual beli online sudah dilakukan oleh banyak orang beberapa tahun terakhir. Keuntungan berupa kemudahan dan bersifat praktis menjadi alasan bagi banyak orang. Apa saja bisa dibeli secara online. Salah satunya adalah Alquran, kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman dan dibaca oleh umat muslim. Beberapa market place menyediakan Alquran. Namun, bolehkah melakukan jual beli Alquran via online menurut Islam?

Ada dua hal yang perlu diperinci. Pertama, jual beli Alquran, kedua, jual beli via online. Dua pembahasan ini sudah berkali-kali dibahas oleh para ulama dan didiskusikan. Akan tetapi, jual beli Alquran via online masih menimbulkan pertanyaan dengan alasan, saat proses pengiriman barang dari tempat penjualan kepada pembeli, Alquran tersebut akan tercampur dengan barang-barang lain terbanting-banting.

Adapun hukum jual beli online dihukumi boleh jika telah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dan rukun paling penting adalah calon pembeli telah mengetahui barang yang hendak dibeli. Adapun melakukan jual beli Alquran hukumnya, berdasarkan mayoritas ulama adalah boleh.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Muqtani’,

والصحيح: أنه يجوز بيع المصحف ويصح للأصل، وهو الحل، وما زال عمل المسلمين عليه إلى اليوم، ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع للانتفاع به؛

Artinya: sesungguhnya boleh menjual mushaf, dan sah menurut hukum asalnya, dan halal. Dan sampai saat ini masih dilakukan oleh orang-orang muslim. Jikalau kita mengharamkan untuk menjual mushaf maka itu berarti kita melarang orang-orang untuk mengambil manfaat dengan Alquran.

Mayoritas ulama empat mazhab pun membolehkan, selama tidak ada unsur menghinakan atau merendahkan Alquran. Meski sebagian ulama, yaitu ulama mazhab Hanbali, membolehkan tapi disertai hukum makruh. Sebab sahabat Umar pernah melarang jual beli Alquran pada masanya. Namun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, masih dalam referensi yang sama menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan karena pada masa itu, Alquran dalam bentuk cetak tidaklah banyak, sehingga dikhawatirkan orang-orang akan memanfaatkan momen tersebut dan menjualnya dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Akad Salam dalam Transaksi Online

Kebolehan jual-beli Alquran adalah untuk memudahkan banyak orang mengambil manfaat. Juga untuk mengganti dana cetak dan orang-orang yang berjasa dalam pencetakannya. Adapun jual beli Alquran via online pun sama, selama tidak ada unsur menghinakan Alquran, sekalipun tercampur dengan barang lain, dan demi memudahkan penyebaran manfaatnya adalah boleh. Kemajuan zaman seharusnya juga turut memudahkan syiar Islam, termasuk penyebarluasan kepemilikan Alquran melalui tranksaksi online. Terlebih masa-masa pandemik seperti ini, saat banyak toko yang harus tutup termasuk toko buku dan Alquran. Sedangkan beberapa orang masih membutuhkan untuk membelinya. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect