Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Beli Alquran via Online

Keraguan tentang Keaslian Alquran
photo: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kemajuan teknologi memudahkan banyak aktifitas manusia, termasuk jual beli. Tranksaksi jual beli online sudah dilakukan oleh banyak orang beberapa tahun terakhir. Keuntungan berupa kemudahan dan bersifat praktis menjadi alasan bagi banyak orang. Apa saja bisa dibeli secara online. Salah satunya adalah Alquran, kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman dan dibaca oleh umat muslim. Beberapa market place menyediakan Alquran. Namun, bolehkah melakukan jual beli Alquran via online menurut Islam?

Ada dua hal yang perlu diperinci. Pertama, jual beli Alquran, kedua, jual beli via online. Dua pembahasan ini sudah berkali-kali dibahas oleh para ulama dan didiskusikan. Akan tetapi, jual beli Alquran via online masih menimbulkan pertanyaan dengan alasan, saat proses pengiriman barang dari tempat penjualan kepada pembeli, Alquran tersebut akan tercampur dengan barang-barang lain terbanting-banting.

Adapun hukum jual beli online dihukumi boleh jika telah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dan rukun paling penting adalah calon pembeli telah mengetahui barang yang hendak dibeli. Adapun melakukan jual beli Alquran hukumnya, berdasarkan mayoritas ulama adalah boleh.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Muqtani’,

والصحيح: أنه يجوز بيع المصحف ويصح للأصل، وهو الحل، وما زال عمل المسلمين عليه إلى اليوم، ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع للانتفاع به؛

Artinya: sesungguhnya boleh menjual mushaf, dan sah menurut hukum asalnya, dan halal. Dan sampai saat ini masih dilakukan oleh orang-orang muslim. Jikalau kita mengharamkan untuk menjual mushaf maka itu berarti kita melarang orang-orang untuk mengambil manfaat dengan Alquran.

Mayoritas ulama empat mazhab pun membolehkan, selama tidak ada unsur menghinakan atau merendahkan Alquran. Meski sebagian ulama, yaitu ulama mazhab Hanbali, membolehkan tapi disertai hukum makruh. Sebab sahabat Umar pernah melarang jual beli Alquran pada masanya. Namun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, masih dalam referensi yang sama menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan karena pada masa itu, Alquran dalam bentuk cetak tidaklah banyak, sehingga dikhawatirkan orang-orang akan memanfaatkan momen tersebut dan menjualnya dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Kebolehan jual-beli Alquran adalah untuk memudahkan banyak orang mengambil manfaat. Juga untuk mengganti dana cetak dan orang-orang yang berjasa dalam pencetakannya. Adapun jual beli Alquran via online pun sama, selama tidak ada unsur menghinakan Alquran, sekalipun tercampur dengan barang lain, dan demi memudahkan penyebaran manfaatnya adalah boleh. Kemajuan zaman seharusnya juga turut memudahkan syiar Islam, termasuk penyebarluasan kepemilikan Alquran melalui tranksaksi online. Terlebih masa-masa pandemik seperti ini, saat banyak toko yang harus tutup termasuk toko buku dan Alquran. Sedangkan beberapa orang masih membutuhkan untuk membelinya. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect