Ikuti Kami

Kajian

Hadis Mengenai Anjuran Menikahi Pasangan yang Subur

anjuran menikahi pasangan subur
Source: Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan atau dalam bahasa agama disebut dengan hifz an-nasl. Dalam meneruskan estafet keturunan ini, tentu pasangan pasutri turut andil dalam proses tersebut.

Dalam proses memilih pasangan, terdapat hadis berupa anjuran agar seseorang menikahi pasangan yang subur dan memungkinkan untuk mempunyai keturunan. Nabi Saw bersabda;

تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَة  

Artinya: “Nikahilah ‘wanita’ yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat. “ (HR. Abu Daud, an-Nasa`i dan Ahmad)

Islam menganjurkan seseorang untuk mencari pasangan yang subur agar bisa memberikan keturunan untuk memperbanyak umat rasulullah Saw. Kesuburan seseorang bisa diketahui dengan ciri-ciri tertentu. 

Dalam fikih, perempuan yang subur disebut dengan “al-waluud”. Meski harfiah, maknanya adalah perempuan yang subur, sasaran hadis ini tidak hanya untuk laki-laki, tapi juga perempuan. Karena potensi kehamilan tidak hanya bersumber dari perempuan, tapi juga laki-laki. Artinya, kesuburan tidak hanya berasal dari perempuan, tapi juga laki-laki.

Banyak dari ulama fiqih klasik yang menyebutkan seseorang yang subur atau berpotensi untuk bisa memiliki keturunan.

Ciri-ciri yang dimaksud diantaranya;

Pertama, dengan melihat kerabat-kerabat yang senasab dengan calon pasangan. Syekh Zakariya Al-Anshari menyebutkan di dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhah At-Thalib tentang ciri-ciri tersebut;

 وَيُسْتَحَبُّ وَلُودٌ وَدُودٌ لِخَبَرِ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَةِ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ وَيُعْرَفُ كَوْنُ الْبِكْرِ وَلُودًا وَدُودًا بِأَقَارِبِهَا نَسِيبَةٌ

Artinya: “Dan dianjurkan menikahi pasangan yang subur dan penyayang berdasarkan hadits yang diriwayatkan abu dawud dan imam hakim: (Nikahilah pasangan yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat). Penyayang serta kesuburan seorang perempuan dapat diketahui dengan melihat kerabat-kerabatnya yang senasab.”

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Kedua, dengan melihat banyaknya saudara yang dilahirkan dari ibu atau melihat banyaknya anak dari neneknya. Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu menjelaskan tentang keterangan tersebut. Bahwa seseorang bisa dilihat kesuburan dengan melihat banyaknya saudaranya; 

 أَنْ تَكُوْنَ وَلُوْداً، لِحَدِيْثٍ: تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وَيُعْرَفُ كَوْنُ الْبِكْرِ وَلُوْداً بِكَوْنِهَا مِنْ نِسَاءٍ يُعْرَفْنَ بِكَثْرَةِ الْأَوْلَادِ

Artinya: “Hendaknya ia mampu memberikan banyak keturunan berdasarkan hadits ‘Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat.’ Seorang gadis dapat diketahui mampu memberikan keturunan dilihat dari keberadaannya dari kalangan wanita yang mampu banyak memberi keturunan.”

Ketiga, dengan melihat riwayat kesehatan dan penyakitnya. Imam Al-ghazali di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa seseorang baik laki-laki maupun perempuan bisa diketahui potensi kesuburannya dengan melihat riwayat kesehatan. Beliau menjelaskan; 

 قَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالْوَلُوْدِ الْوَدُوْدِ. حَدِيْثُ عَلَيْكُمْ بِالْوَدُوْدِ الْوَلُوْدِ أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِي مِنْ حَدِيْثِ مَعْقَلِ بْنِ يَسَارٍ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ وَإِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ ,فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا زَوْجٌ وَلَمْ يُعْرَفْ حَالُهَا فَيُرَاعِى صِحَّتَهَا وَشَبَابَهَا فَإِنَّهَا تَكُوْنُ وَلُوْدًا فِي الْغَالِبِ مَعَ هٰذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ.

Artinya:“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang penyayang dan berperanakan subur.’ Bila seorang wanita belum pernah bersuami dan tidak diketahui kesuburannya maka cukup dengan mencermati kesehatan dan usia mudanya karena pada umumnya wanita dengan dua sifat tersebut adalah wanita yang subur.”

Itulah makna hadis dan pendapat-pendapat ulama mengenai anjuran menikahi pasangan yang subur. Hal yang perlu diingat adalah penting untuk melihat kesuburan atau potensi menghasilkan keturunan tidak hanya pada perempuan tapi juga laki-laki. Di banyak kasus, kehamilan yang belum berhasil disebabkan karena lelaki memiliki riwayat penyakit tertentu sehingga tidak bisa menghasilkan keturunan. 

Baca Juga:  Viral Youtuber Zavilda TV Memaksa Non Muslim Berhijab, Bagaimana Pandangan Fikih?

Pada dasarnya, memiliki keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan, bukan semata-mata tujuan utama. Tujuan utama dalam pernikahan adalah mencari ketenangan dan ridha Allah.

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect