Ikuti Kami

Kajian

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Akikah adalah penyembelihan hewan untuk bayi pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Selain penyembelihan hewan, ada empat sunnah yang dilakukan ketika akikah, di antaranya:  

Mentahnik bayi

Menurut Wahbah az-Zuhailī, tahnik hukumnya sunnah. Tahnik dilakukan dengan cara memamah kurma dan memasukkan lumatan kurma ke dalam mulut bayi, lalu membuka mulut bayi agar masuk ke dalam perutnya. Apabila tidak ada kurma maka boleh menggantinya dengan sesuatu yang manis lainnya seperti madu. Disunnahkan juga orang yang mentahnik termasuk orang-orang yang shaleh.

Berikut dasar hukum hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Musa berkata: 

“Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Nashr berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Buraid dari Abi Burdah, dari Abi Musa RA, dia berkata: “Anakku lahir, lalu aku membawanya kepada Nabi saw., maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan satu kurma seraya mendoakan keberkahan untuknya. Setelah itu, beliau menyerahkannya kepadaku. Dia adalah anak Abi Musa r.a. yang paling tua.”

Tujuan dari tahnik yakni memberikan manfaat serta kebaikan kepada bayi yang baru lahir, baik itu secara rohani maupun jasmani. Manfaat rohani ditandai dengan mendoakan kebaikan dan keberkahan ketika mentahnik bayi. Sedangkan manfaat jasmani ditandai dengan memasukkan kurma yang sudah dilumatkan ke dalam mulut bayi.

Mencukur rambut bayi

Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, kemudian dianjurkan menyedekahkan emas atau perak seberat rambut bayi. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika memerintahkan Fatimah r.a. saat kelahiran Husain: 

Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasul saw. mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda: “Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau setengahnya.” (HR. At-Tirmidzi).

Baca Juga:  Belum Akikah Tapi Hendak Berkurban, Bolehkah?

Semisal berat rambutnya ½ gram maka orang tua diharuskan sedekah pada fakir miskin, anak-anak terlantar, atau yang berhak menerima sedekah seharga ½ gram emas. Dari penyedekahan dengan perak inilah, barang yang disedekahi lantas dikiaskan sedekah dengan emas atau uang. Adapun hikmah yang terkandung yaitu saling tolong menolong dalam masyarakat, membantu orang fakir. Hakikat dari tolong-menolong ialah kasih sayang di tengah masyarakat. 

Memberi nama bayi

Kesunnahan lainnya adalah memberikan nama yang bagus untuk anak. Hal ini sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis Rasulullah saw. : Abu Darda’ ia berkata: Rasul SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian semua akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan bapak-bapak kalian saat ini, maka perbaguslah nama-nama kalian.”

Termasuk juga dalam kategori nama yang baik adalah setiap nama yang dinisbatkan kepada Asmaul Husna dan nama para nabi dan malaikat. Imam Malik berkata: “Saya mendengar penduduk Madinah berkata: ‘Tidak ada satu rumah pun yang di antara anggota keluarga mereka ada yang bernama Muhammad melainkan rumah itu mendapatkan rezeki yang baik.’ Sebaliknya, jika memakai gelar Rasulullah saw., yaitu Abu Qasim, hukumnya haram.”

Dianjurkan pula bagi setiap orang agar memberikan ucapan selamat atas kelahiran seorang anak, yaitu dengan mengucapkan (kepada ayah atau ibunya), “Semoga Allah Swt. memberkahimu terhadap apa yang Dia anugerahkan padamu. Hendaklah kamu bersyukur kepada-Nya. Semoga ketika ia sudah besar nanti ia akan berbakti kepadamu.”

Kemudian disunnahkan ayah atau ibu membalas dengan ucapan, “semoga Allah memberkahimu”,  “membalasmu dengan kebaikan”, “semoga engkau diberi rezeki seperti itu”, “semoga Allah memberi pahala yang baik kepadamu”, dan lain sebagainya.

Mengkhitan bayi

Mengkhitan bayi ketika akikah juga termasuk dalam salah satu sunnah. Sebagaimana sabda Nabi saw : “Telah menceritakan kepada kami Suraij, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad yaitu Ibnu Awwam dari Al Hajjaj dari Abul Malih bin Usamah dari Ayahnya bahwa Nabi saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita.”

Baca Juga:  Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Dalam perspektif Mazhab Hanafi, khitan hukumnya sunnah bukan wajib, namun merupakan fitrah dan syiar Islam. Sedangkan, khitan pada anak Iaki-laki dinilai sunnah mu’akkad menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi. Sementara khifadh pada anak perempuan adalah tindakan memotong sedikit bagian dari kulit yang berada persis di atas kemaluan dan dianggap sebagai tindakan untuk memuliakan perempuan.

Di sisi lain, bagi Mazhab Syafi’i, khitan hukumnya fardhu bagi anak laki-laki dan perempuan. Sementara dalam pandangan Imam Ahmad, khitan bagi anak laki-laki hukumnya wajib dan anak perempuan merupakan tindakan untuk memuliakan mereka. Di sisi lain, Mazhab Maliki berpendapat bahwa lebih dianjurkan untuk menunda khitan hingga anak mencapai usia yang sudah diharuskan melaksanakan shalat, yaitu usia tujuh sampai sepuluh tahun.

Hikmah disyariatkannya khitan yakni untuk mencapai kesucian dan kebersihan fisik yang sempurna, selain untuk membedakan antara orang muslim dengan non muslim. Manfaat khitan bagi laki-laki adalah untuk membersihkan kotoran beserta tempat kotoran yang biasanya terletak di bagian dalam dari kulit terluar penis. Selin itu, khitan dianggap sebagai tanda bahwa seorang muslim telah memasuki kondisi dewasa.

Itulah empat sunnah akikah yang perlu dipahami oleh para orang tua. Selain itu, biasanya masyarakat Indonesia mengiringi momentum akikah dengan tasyakuran sebagai bentuk ucapan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah Swt. Dalam rangkaian acara juga dilakukan pembacaan maulid Nabi saw. kemudian dilanjutkan dengan tahlil dan doa memohon keselamatan untuk kebaikan bayi tersebut.

 

Sumber

Mu’in, Fathul. “Batasan Waktu Pelaksanaan Akikah Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i”. Skripsi: UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2023.

Baca Juga:  Anjuran Healing dalam Islam

Hafizah, Abu. Ensiklopedia Fiqih Islam. Ponorogo: Pustaka Al-Bayyinah. 2023.

Shidiq, Sapiudin. Fikih Kontemporer Cet. II. Jakarta: Kencana. 2017.

Rekomendasi

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect