Ikuti Kami

Kajian

Dua Tokoh Penting dalam Hermeneutika Feminisme

hermeneutika feminisme

BincangMuslimah.Com – Hermeneutika feminisme memang tergolong disiplin ilmu baru. Namun, sudah ada banyak tokoh feminis Islam yang mengembangkan pemikiran tentang metodologi tafsir Al-Qur’an diantaranya adalah Aminah Wadud, Musdah Mulia, Aysha A. Hidayatullah dan Kecia Ali.

Amina Wadud

Dalam Qur’an and Women, Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, Amina Wadud mengembangkan pemikiran tentang metodologi tafsir Al-Qur’an. Ia merujuk pada pemikiran tokoh pembaharu Islam kontemporer, Fazlur Rahman untuk membongkar bias gender dalam tradisi tafsir Al-Qur’an.

Melalui metode tersebut, Amina membedah ayat-ayat dan kata kunci dalam Al-Qur’an yang memiliki makna dan tendensi untuk membatasi peran perempuan baik secara individua tau dalam kehidupan sosial.

Saat menemukan aspek kesetaraan dan keadilan gender dalam Al-Qur’an, ia menggunakan reinterpretasi ayat-ayat gender dalam Al-Qur’an dari perspektif perempuan tanpa stereotipe yang dibuat oleh kerangka interpretasi laki-laki.

Ia menggagas hermeneutika yang berbasis feminis yakni metode penafsiran Al-Qur’an yang mengacu kepada ide kesetaraan dan keadilan gender dan menolak sistem patriarki. Ia mengkritik tafsir klasik termasuk metode, perspektif dan isinya.

Ia lalu menawarkan penafsiran Al-Qur’an yang bercorak holistik yakni mempertimbangkan seluruh metode tafsir tentang berbagai persoalan kehidupan sosial, politik, budaya, moral, agama dan perempuan serta memecahkan masalah secara komprehensif.

Ia kemudian memperlihatkan kaitan teoritis dan metodologis antara penafsiran Al-Qur’an dengan siapa yang memunculkannya dan bagaimana kemunculannya. Beberapa fokus yang menjadi konsentrasi Amina adalah apa yang dikatakan Al-Qur’an, bagaimana Al-Qur’an mengatakannya dan apa yang dikatakan terhadap Al-Qur’an serta siapa yang mengatakan.

Melalui hermeneutika berbasis feminis, ia menafsirkan ulang ayat-ayat gender dalam Al-Qur’an dan menghasilkan tafsir berbasis keadilan gender. Tafsir berkeadilan gender yang dihasilkan tidak hanya dalam teks tapi dipraktikkan juga dalam kehidupan sosial.

Baca Juga:  Bid’ahkah Membaca Doa Awal dan Akhir Tahun?

 

Aysha A. Hidayatullah

Aysha A. Hidayatullah adalah tokoh feminis Islam yang mengembangkan pemikiran tentang metodologi tafsir dalam karya berjudul Feminist Edges of the Qur’an (2014). Aysha adalah Asisten Profesor Universitas San Fransisco yang menyajikan analisis secara komprehensif dari tafsir feminis kontemporer terhadap Al-Qur’an.

Ia memadukan penafsiran Al-Qur’an berbasis feminis dari tokoh-tokoh feminis dan memberikan pengantar penting untuk bidang ilmu tafsir Al-Qur’an berbasis feminis. Aysha melaksanakan hal tersebut berdasarkan penyelidikan mendalam dan kritik radikal pada metode-metode penafsiran Al-Qur’an berbasis feminis dan pendekatannya.

Aysha mengemukakan bahwa ada tiga metode penafsiran Al-Qur’an berbasis feminis yakni metode kontekstualisasi sejarah, metode intratekstualitas, dan metode paradigma tauhid.

Paradigma tauhid berhubungan dengan konsep utama Islam yakni tauhid. Paradigma tauhid memiliki arti keesaan Allah Swt. di mana Allah Swt. tidak bisa dibagi dan dibandingkan. Dalam paradigma tauhid, paham yang membedakan gender atau familiar disebut seksisme bisa dianggap pemberhalaan, sebab semua manusia adalah khalifah di bumi.

Aysha menyatakan bahwa apabila perempuan dikatakan kapasitasnya tidak sempurna, maka pernyataan tersebut jelas sebuah kekeliruan dalam memahami maksud Tuhan tentang manusia sebagai khalifah di bumi.

Apabila perempuan dipandang tidak sempurna, maka perempuan tidak bisa memenuhi perannya sebagai wali Allah Swt. Untuk itulah, paradigma tauhid sangat penting dijadikan sebagai dasar dari kesetaraan dan keadilan gender.[]

Rekomendasi

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Islam dan Feminisme; Sejalankah Keduanya?  

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect