Ikuti Kami

Kajian

Dalam Islam, Perempuan Punya Hak untuk Memilih Pasangan

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Perlunya bantuan orang lain di dalam hidup memungkinkan manusia untuk berinteraksi dengan sesama. Dengan Saling mengenal inilah proses interaksi yang akan melahirkan sebuah hubungan. 

Hubungan yang akan memperbanyak jumlah umat Rasulullah, hubungan yang menghalalkan beberapa hal yang diharamkan yang dikenal dengan hubungan pernikahan. Karena salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan adalah hifz an-nasl (menjaga keturunan).

Allah telah berfirman bahwa Ia yang Maha Kuasa telah menciptakan dua jenis manusia agar mereka saling mengenal. Sebagaimana yang termaktub di dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ ‌لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti”.

Untuk masuk ke dalam hubungan sakral ini, tentu ada proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses khitbah/meminang. Akan tetapi jika kita melihat realita yang terjadi, dalam proses menjalin sebuah hubungan ini seakan-akan perempuan tidak memiliki hak untuk memilih pasangan.

Laki-laki memiliki hak untuk memilih perempuan yang akan mendampinginya. Sedangkan perempuan hanya menunggu pinangan yang datang. Tidakkah hal ini menambah tekanan bagi kaum perempuan karena tidak bisa memilih seseorang untuk menjadi pasangan hidupnya?

Pemikiran seperti ini tentu terlalu dangkal untuk menilai syariat Islam yang dilandasi keadilan. Pada hakikatnya, perempuan juga diberikan kesempatan untuk memilih pasangan. Bukankah perempuan juga diberikan hak suara sebelum dinikahkan? Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Baca Juga:  Apakah Wajib Berpuasa Saat Melakukan I’tikaf?

أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَا تُنْكَحُ ‌الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا ‌الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: ” إِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ رِضَاهَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda: seorang janda tidak dinikahkan hingga dikonsultasikan kepadanya dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin. Ditanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?, Rasul menjawab: jika dia diam, itu lah kerelaannya”. (HR. Bukhari)

Bukti lain bahwa perempuan juga bisa memilih juga diabadikan di dalam Kalamullah saat mengisahkan kisah Nabi Musa As. dan kedua putri Nabi Syu’aib As. Singkatnya saat Nabi Musa As. diusir dari negerinya, beliau berhenti di sebuah daerah bernama Madyan.

Di sana, beliau melihat dua orang perempuan yang mengantri mengambil air namun tidak kunjung mendapatkan air. Lalu nabi Musa As. menawarkan jasanya untuk membantu kedua perempuan yang merupakan putri Nabi Syu’aib As. tersebut untuk mengambil air dan mengantarkannya ke rumah. Sesampainya dirumah salah satu putri nabi Syu’aib As. menceritakan kejadian yang baru saja mereka alami dan merekomendasikan laki-laki tersebut yang tak lain adalah nabi Musa as. untuk bekerja dengan sang ayah. Pengajuan rekomendasi ini termaktub dalam  QS. Al-Qashash [28]: 26

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ

Artinya: “Dan salah satu dari kedua (perempuan) itu berkata, wahai ayahku! Jadikanlah ia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Di dalam tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir memaparkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang antusiasme putri Nabi Syu’aib saat menjawab pertanyaan “apa yang membuatmu tau bahwa ia (Nabi Musa) orang yang kuat dan amanah?”. 

Baca Juga:  Konferensi Internasional Moderasi Beragama, Alissa Wahid: Moderasi Beragama Ada untuk Inklusifitas

Putrinya menjawab, “saya tau dia kuat karena saya melihat ia telah mengangkat batu besar yang hanya mampu diangkat oleh 10 orang laki-laki, saya tidak pernah melihat orang yang lebih kuat darinya. Sedangkan saya tau ia amanah karena ia melihat saya ketika saya menemuinya, namun saat dia tau kalo saya perempuan, ia menundukkan kepalanya dan tidak mengangkat kepalanya lagi hingga saya menyampaikan pesanmu.

Lalu dia berkata padaku, berjalanlah di belakangku dan jika sudah dekat dengan tujuan lemparkan batu agar saya mengetahui arah tujuan, tidak ada yang melakukan ini kecuali orang yang amanah”. Lalu, dari cerita sang putri, Nabi Syu’aib menawarkan salah satu dari kedua putrinya untuk diperistri oleh nabi Musa yang dijelaskan di dalam ayat setelahnya.

Dari tafsiran tersebut terlihat jelas bagaimana putri Nabi Syu’aib As. memuji nabi Musa As. untuk menarik hati sang ayah. Dengan demikian, sejatinya perempuan juga memiliki hak untuk memilih dan menyeleksi pasangan yang akan menjadi teman hidupnya.

Sekian, Semoga bermanfaat []

 

 

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect