Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Saat ini, umat Islam tengah berada di bulan Rabiul Awwal. Pada bulan ini, dikenal dengan bulan kelahiran Nabi Muhammad. Tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Muslim di Indonesia, saat memasuki Rabiul Awwal, biasanya melakukan acara maulid Nabi. Di beberapa tempat, merayakan Maulid di tanah lapang yang luas. Sementara sebagian tempat lain, di gedung-gedung bertingkat. Di wilayah lain, di gelar di dalam masjid.  

Penghormatan pada baginda Nabi dengan mengikuti maulid termasuk perkara yang mendapatkan pahala. Hendaknya berbagai elemen masyarakat muslim menghadiri acara ini. Namun ada saja halangan seseorang untuk mengikuti perayaan maulid. Misalnya, perempuan yang sedang menjalani masa menstruasi, mengurungkan niat untuk ikut merayakan maulid. Pasalnya, ada stigma yang berkembang, bahwa perempuan datang bulan terlarang mengikuti maulid Nabi. 

Berangkat dari fenomena ini, benarkah perempuan datang haid tidak boleh mengikuti acara  Maulid Nabi? Apakah berdosa bagi perempuan yang tengah junub atau berhadas besar ikut mendengarkan ceramah tentang keteladanan Nabi? Ataukah berdosa bagi perempuan, ikut acara Maulid Nabi dan mendengarkan  pembacaan barzanji dan shalawat? ]

 

Hukum Perempuan Haid Membaca Maulid

Pada dasarnya, hukum perempuan yang tengah haid menghadiri acara Maulid Nabi adalah boleh. Demikian juga tidak dilarang perempuan haid untuk ikut berdiri, pembacaan shalawat mahallul qiyam dalam barzanji. Alasannya, menghadiri Maulid tidak termasuk perkara yang diharamkan bagi perempuan haid. Sebagaimana pengharaman membaca Al-Qur’an dan shalat.

Dengan demikian, ikut serta dalam membaca shalawat Nabi dan berdiri di saat pembacaan mahallul qiyam maka hukumnya boleh. Perempuan haid juga boleh ikut membaca tahlil, zikir, dan tasbih, dan juga ikut serta dalam pembacaan doa. Perempuan haid juga boleh ikut mendengarkan ceramah agama.

Baca Juga:  Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam karya Al-Imam An-Nawawi, kitab Al-Adzkar, yang menjelaskan bahwa perempuan haid boleh berdzikir dengan lisan atau hati, juga diperkenankan membaca tasbih, tahlil, dan takbir, serta ikut serta membaca shalawat pada Baginda Nabi Muhammad. Kebolehan ini juga berlaku bagi orang yang junub dan nifas. 

أجمع العلماءُ على جواز الذكر بالقلب واللسان للمُحْدِث والجُنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم والدعاء وغير ذلك

Artinya: Ulama sepakat atas kebolehan berzikir di dalam hati atau diucapkan lisan bagi orang yang berhadas, junub, haid, dan nifas, seperti membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan membaca selawat untuk Nabi Saw, doa dan lainnya. 

 

Bolehkah Perempuan Haid Menghadiri Maulid di Masjid

Sementara untuk persoalan perempuan haid itu di masjid, maka ulama dari kalangan Syafi’i menyatakan haram perempuan haid dalam masjid. Akan tetapi, ada sekelompok ulama dari mazhab Hanbali yang membolehkan orang junub berdiam diri di masjid. Penjelasan itu dapat kita temui dalam karya Imam Nawawi al Bantani yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, halaman 34;

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده 

Artinya: Mazhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti (taqlid).

Maka persoalan pertama mengenai hukum perempuan haid menghadiri majlis Maulid Nabi dan membaca doa-doa di dalamnya adalah boleh. Kedua, mengenai hukum perempuan masuk masjid saat menstruasi dari kalangan Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak. Larangan perempuan haid masuk masjid adalah kekhawatiran darahnya akan menetes. Tapi di era modern seperti ini, perempuan haid biasa menggunakan pembalut, tampon, atau menstrual cup sehingga tidak khawatir akan mengotori masjid.

Rekomendasi

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect