Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyerahkan Zakat Kepada Anggota Keluarga?

kepemilikan aset kripto dizakati
Gambar: Freepik.

BincangMuslimah.Com – Penyerahan harta zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal harus tepat sasaran. Karena jika membeir zakat bukan pada orang yang berhak, zakat tidaklah dianggap sah. Sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang bolehkah menyerahkan zakat kepada anggota keluarga? Apakah mereka yang masuk golongan delapan penerima zakat itu adalah orang yang juga berhak menerima zakat kita?

Mari kita telusuri beberapa syarat orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu yang disusun oleh Syekh Wahbah Zuhaili. Salah satu syarat mustahiq adalah seseorang yang bukan berada dalam tanggungan nafkah muzakki (pemberi zakat). Karena di luar pemberian zakat pun mereka juga sudah mendapatkan nafkah wajib.

Adapun jika seorang anggota keluarga tersebut bukanlah seorang yang ditanggung nafkahnya oleh calon muzakki, maka zakatnya sah dan boleh:

وأجاز الشافعية كما في المجموع للنووي والمالكية وابن تيمية إعطاء الزكاة لولد أو والد لاتلزم المزكي نفقته، إذا كان فقيراً؛ لأنه حينئذ كالأجنبي، وأباح المالكية للمرأة دفع زكاة فطرها – لا الزكاة الواجبة – إلى زوجها الفقير

Artinya: Ulama Mazhab Syafi’i, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab “al-Majmu’” karya Imam Nawawi dan juga ulama Mazhab Maliki dan Ibnu Taimiyah membolehkan memberi zakat kepada anak atau kepada orang tua yang tidak berada dalam tanggungan nafkahnya. Apabila kerabat tersebut merupakan orang yang fakir, karena ia sudah dianggap seperti orang lain. Dan ulama Mazhab Imam Maliki membolehkan perempuan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang miskin. (hal. 792)

Seorang istri diperbolehkan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang fakir karena sang istri memang tak berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. Lain halnya dengan Imam Nawawi yang membolehkan memberi zakat kepada kerabat meski ia berada dalam tanggungan nafkahnya jika ia merupakan amil zakat, gharim (orang yang memiliki banyak hutang), budak, dan orang yang berada di jalan Allah (mujahid atau orang yang berperang membela Islam).

Baca Juga:  Makna I'jaz Alquran dan Penerapannya

Karena kebolehan memberi zakat kepada kerabat yang dalam tanggungan nafkah hanya berlaku pada empat golongan tersebut maka tidak berlaku untuk yang lain. Tidak berlaku untuk muallaf, orang yang baru masuk Islam dan golongan lainnya.

Demikian penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili yang melihat dari berbagai perspektif mazhab. Kesipulannya adalah boleh memberi zakat kepada kerabat, orang tua, anak, dan anggota keluarga lainnya selama mereka bukan orang yang ditanggung nafkah hariannya. Kecuali beberapa pendapat yang membolehkannya dengan syarat merupakan golongan tertentu. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect