Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyerahkan Zakat Kepada Anggota Keluarga?

kepemilikan aset kripto dizakati
Gambar: Freepik.

BincangMuslimah.Com – Penyerahan harta zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal harus tepat sasaran. Karena jika membeir zakat bukan pada orang yang berhak, zakat tidaklah dianggap sah. Sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang bolehkah menyerahkan zakat kepada anggota keluarga? Apakah mereka yang masuk golongan delapan penerima zakat itu adalah orang yang juga berhak menerima zakat kita?

Mari kita telusuri beberapa syarat orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu yang disusun oleh Syekh Wahbah Zuhaili. Salah satu syarat mustahiq adalah seseorang yang bukan berada dalam tanggungan nafkah muzakki (pemberi zakat). Karena di luar pemberian zakat pun mereka juga sudah mendapatkan nafkah wajib.

Adapun jika seorang anggota keluarga tersebut bukanlah seorang yang ditanggung nafkahnya oleh calon muzakki, maka zakatnya sah dan boleh:

وأجاز الشافعية كما في المجموع للنووي والمالكية وابن تيمية إعطاء الزكاة لولد أو والد لاتلزم المزكي نفقته، إذا كان فقيراً؛ لأنه حينئذ كالأجنبي، وأباح المالكية للمرأة دفع زكاة فطرها – لا الزكاة الواجبة – إلى زوجها الفقير

Artinya: Ulama Mazhab Syafi’i, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab “al-Majmu’” karya Imam Nawawi dan juga ulama Mazhab Maliki dan Ibnu Taimiyah membolehkan memberi zakat kepada anak atau kepada orang tua yang tidak berada dalam tanggungan nafkahnya. Apabila kerabat tersebut merupakan orang yang fakir, karena ia sudah dianggap seperti orang lain. Dan ulama Mazhab Imam Maliki membolehkan perempuan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang miskin. (hal. 792)

Seorang istri diperbolehkan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang fakir karena sang istri memang tak berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. Lain halnya dengan Imam Nawawi yang membolehkan memberi zakat kepada kerabat meski ia berada dalam tanggungan nafkahnya jika ia merupakan amil zakat, gharim (orang yang memiliki banyak hutang), budak, dan orang yang berada di jalan Allah (mujahid atau orang yang berperang membela Islam).

Baca Juga:  RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Karena kebolehan memberi zakat kepada kerabat yang dalam tanggungan nafkah hanya berlaku pada empat golongan tersebut maka tidak berlaku untuk yang lain. Tidak berlaku untuk muallaf, orang yang baru masuk Islam dan golongan lainnya.

Demikian penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili yang melihat dari berbagai perspektif mazhab. Kesipulannya adalah boleh memberi zakat kepada kerabat, orang tua, anak, dan anggota keluarga lainnya selama mereka bukan orang yang ditanggung nafkah hariannya. Kecuali beberapa pendapat yang membolehkannya dengan syarat merupakan golongan tertentu. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Casibom Casino giriş linki bugün

Tak Berkategori

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect