Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com – Pengertian mahar atau mas kawin ialah pemberian yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki untuk diberikan kepada calon istri. Abdurrahman al-Sa’di, dalam Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, jilid IV halaman 164 mendefinisikan mahar sebagai suatu pemberian yang diberikan kepada seorang perempuan, ketika ia seorang perempuan mukallaf (baligh dan sudah dibebankan kewajiban, dan  perempuan itu berhak memiliki pemberian itu disebabkan adanya akad.  

أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، لأنها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك

Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan kepada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” 

Berdasarkan pendapat ulama fikih, mahar hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, seorang suami wajib hukumnya memberikan mas kawin pada istri.  Pendapat ini sebagaimana dikatakan oleh Mustafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i;

 الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya: “mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib.”

Kemudian, bagaimana jika istri menjual mahar nikah tersebut setelahnya? Menurut para ulama fikih, status mahar yang diberikan suami kepada istrinya, maka secara otomatis menjadi milik istri. Sebab itu, istri diperbolehkan menggunakan mahar tersebut untuk dipergunakan dalam pelbagai hal, termasuk dalam hal ini untuk dijual atau dijadikan modal usaha. Sebab kebolehan menjual mahar tersebut adalah mas kawin itu telah menjadi milik sah istrinya. 

Baca Juga:  Tradisi Seserahan dalam Islam

Sementara itu, dalil kebolehan menjual mahar oleh istri itu terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 4,  yang mengindikasikan bahwa mahar yang telah diterima istri bisa dikelola. Al-Qur’an menggunakan kata “makanlah atau nikmatilah” yang sedap lagi baik;

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Atas dalil surah An Nisa ayat 4 tersebut ulama mengatakan mahar boleh dinikmati oleh istri, termasuk dalam hal ini menjual mas kawin tersebut. Pandangan itu salah satunya dikatakan oleh Fakhruddin Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib, ayat di atas khususnya “فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا maksudnya bukan saja untuk memakan, lebih jauh lagi istri juga boleh mempergunakan mahar dalam bentuk lain, misalnya menjual mahar, menjadikan barang usaha, dan sebagainya. 

قُلْنَا: الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً لَيْسَ نَفْسَ الْأَكْلِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ حِلُّ التَّصَرُّفَاتِ، وَإِنَّمَا خَصَّ الْأَكْلَ بِالذِّكْرِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الْمَقْصُودِ مِنَ الْمَالِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكْلُ

Artinya: “Maksud firman Allah ‘fakuluuhu hanii-an marii-aa’ bukan kebolehan makan saja, melainkan maksudnya adalah kehalalan semua bentuk tasharruf atau penggunaan. Makan disebutkan secara khusus karena biasanya tujuan utama dari harta adalah makan.”

Maka hukumnya adalah boleh bagi istri untuk menjual mahar yang diberikan oleh suami karena mahar tersebut sudah sah menjadi haknya. 

 

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect