Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com – Pengertian mahar atau mas kawin ialah pemberian yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki untuk diberikan kepada calon istri. Abdurrahman al-Sa’di, dalam Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, jilid IV halaman 164 mendefinisikan mahar sebagai suatu pemberian yang diberikan kepada seorang perempuan, ketika ia seorang perempuan mukallaf (baligh dan sudah dibebankan kewajiban, dan  perempuan itu berhak memiliki pemberian itu disebabkan adanya akad.  

أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، لأنها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك

Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan kepada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” 

Berdasarkan pendapat ulama fikih, mahar hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, seorang suami wajib hukumnya memberikan mas kawin pada istri.  Pendapat ini sebagaimana dikatakan oleh Mustafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i;

 الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya: “mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib.”

Kemudian, bagaimana jika istri menjual mahar nikah tersebut setelahnya? Menurut para ulama fikih, status mahar yang diberikan suami kepada istrinya, maka secara otomatis menjadi milik istri. Sebab itu, istri diperbolehkan menggunakan mahar tersebut untuk dipergunakan dalam pelbagai hal, termasuk dalam hal ini untuk dijual atau dijadikan modal usaha. Sebab kebolehan menjual mahar tersebut adalah mas kawin itu telah menjadi milik sah istrinya. 

Baca Juga:  Istri Melakukan Puasa Sunnah Syaban, Apakah Harus Izin Suami?

Sementara itu, dalil kebolehan menjual mahar oleh istri itu terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 4,  yang mengindikasikan bahwa mahar yang telah diterima istri bisa dikelola. Al-Qur’an menggunakan kata “makanlah atau nikmatilah” yang sedap lagi baik;

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Atas dalil surah An Nisa ayat 4 tersebut ulama mengatakan mahar boleh dinikmati oleh istri, termasuk dalam hal ini menjual mas kawin tersebut. Pandangan itu salah satunya dikatakan oleh Fakhruddin Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib, ayat di atas khususnya “فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا maksudnya bukan saja untuk memakan, lebih jauh lagi istri juga boleh mempergunakan mahar dalam bentuk lain, misalnya menjual mahar, menjadikan barang usaha, dan sebagainya. 

قُلْنَا: الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً لَيْسَ نَفْسَ الْأَكْلِ، بَلِ الْمُرَادُ مِنْهُ حِلُّ التَّصَرُّفَاتِ، وَإِنَّمَا خَصَّ الْأَكْلَ بِالذِّكْرِ لِأَنَّ مُعْظَمَ الْمَقْصُودِ مِنَ الْمَالِ إِنَّمَا هُوَ الْأَكْلُ

Artinya: “Maksud firman Allah ‘fakuluuhu hanii-an marii-aa’ bukan kebolehan makan saja, melainkan maksudnya adalah kehalalan semua bentuk tasharruf atau penggunaan. Makan disebutkan secara khusus karena biasanya tujuan utama dari harta adalah makan.”

Maka hukumnya adalah boleh bagi istri untuk menjual mahar yang diberikan oleh suami karena mahar tersebut sudah sah menjadi haknya. 

 

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect