Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Menganalogikan Pacaran Sebagai Ta’aruf?

toxic relationship
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata pacar yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin yang biasanya untuk menjadi tunangan atau kekasih. Jika melihat pengertian ini dan melihat perkembangan Fikih dari masa ke masa yang mengikuti peristiwa yang terjadi di masyarakat, bisakah kita menganalogikan pacaran sebagai ta’aruf?

Ta’aruf merupakan proses yang perlu dilakukan sebelum meminang seseorang. Sementara meminang menurut Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami, berarti menunjukkan keinginan untuk menikah dengan seseorang perempuan tertentu dengan memberitahukan kepadanya atau kepada walinya atau dalam Fikih Islam dikenal dengan al-Khitbah.

Dalam hadis, Rasulullah bersabda:

عن جابر بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى يدعوه إلى نكاهما فليفعل

Dari Sahabat Jabir bin Abdullah, Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang dari kalian meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat sebagian apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Menurut Prof Huzaemah T Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer, nazhara merupakan salah satu konsep dalam ta’aruf. Nazhara artinya melihat dari dekat yang dilakukan oleh calon pasangan dalam batas kesopanan dalam rangka menuju pernikahan. Ta’aruf  dalam ilmu fiqih lebih diartikan sebagai proses saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami-istri menurut cara yang sebaik-baiknya. Kedua hal ini dilakukan agar seseorang bisa mengetahui kelebihan, kekurangan serta memahami keadaan pasangan dan mengenal suasana hati sang calon.

Maka dalam hal ini, sebagai salah satu proses yang harus dilalui sebelum meminang, ta’aruf bisa saja dianalogikan sebagai pacaran. Dalam artian, proses mengenal antara laki-laki dan perempuan. Tentu bukan pacaran yang diartikan sebagai pergaulan bebas yang mendekati zina sebab hal itu tentu saja dilarang.

Baca Juga:  Ayat-Ayat al-Quran tentang Mahar Pernikahan

Sebenarnya melihat perempuan yang bukan mahram dalam hukum asal Islam adalah haram, dibolehkan hanya jika ada hajat atau keadaan darurat. Sementara di zaman sekarang, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, mempengaruhi perempuan melibatkan diri dalam lingkungan sosial. Seperti pergaulan sosial laki-laki dan perempuan di kantor dan sekolah. Mereka saling bertukar pendapat dalam rapat atau konferensi sebab diperlukan (hajat). Maka dalam hal ini apakah masih perlu berpegang pada hukum asal dalam hal melihat tunangan?

Masih menurut Prof Huzaemah, untuk menjawab pertanyaan ini lebih baik mengambil langkah penyelesaian yang tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu mudah. Seperti melihat calon didampingi dengan orangtua, saudara, teman atau di tempat umum yang banyak orang. Waktu melihat dan mengenal ini dilakukan sebelum proses meminang. Sementara yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama.

Penganalogian pacaran sebagai ta’aruf hanya jika sang laki-laki serius bertujuan untuk meminang. Yang mana sebagai calon suami perlu melihat dari dekat calon istrinya dan sebaliknya yang tujuannya untuk saling mengenal. Sehingga mereka bisa saling mengadakan evaluasi seperlunya untuk melihat apakah terdapat ketertarikan dan kecocokan di antara keduanya. Agar pernikahan terlaksanakan atas keridhaan keduanya. Inilah tujuan pacaran yang dibenarkan dalam Islam.

Jadi jika memang pacaran hanya dilakukan untuk coba-coba atau tidak ada keseriusan atau niatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan apalagi jika pacaran hanya diisi dengan hang-out bersama tentu pacaran dalam pengertian ini bukan yang dimaksudkan dalam artikel ini.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect