Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Menganalogikan Pacaran Sebagai Ta’aruf?

toxic relationship
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata pacar yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin yang biasanya untuk menjadi tunangan atau kekasih. Jika melihat pengertian ini dan melihat perkembangan Fikih dari masa ke masa yang mengikuti peristiwa yang terjadi di masyarakat, bisakah kita menganalogikan pacaran sebagai ta’aruf?

Ta’aruf merupakan proses yang perlu dilakukan sebelum meminang seseorang. Sementara meminang menurut Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami, berarti menunjukkan keinginan untuk menikah dengan seseorang perempuan tertentu dengan memberitahukan kepadanya atau kepada walinya atau dalam Fikih Islam dikenal dengan al-Khitbah.

Dalam hadis, Rasulullah bersabda:

عن جابر بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى يدعوه إلى نكاهما فليفعل

Dari Sahabat Jabir bin Abdullah, Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang dari kalian meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat sebagian apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Menurut Prof Huzaemah T Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer, nazhara merupakan salah satu konsep dalam ta’aruf. Nazhara artinya melihat dari dekat yang dilakukan oleh calon pasangan dalam batas kesopanan dalam rangka menuju pernikahan. Ta’aruf  dalam ilmu fiqih lebih diartikan sebagai proses saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami-istri menurut cara yang sebaik-baiknya. Kedua hal ini dilakukan agar seseorang bisa mengetahui kelebihan, kekurangan serta memahami keadaan pasangan dan mengenal suasana hati sang calon.

Maka dalam hal ini, sebagai salah satu proses yang harus dilalui sebelum meminang, ta’aruf bisa saja dianalogikan sebagai pacaran. Dalam artian, proses mengenal antara laki-laki dan perempuan. Tentu bukan pacaran yang diartikan sebagai pergaulan bebas yang mendekati zina sebab hal itu tentu saja dilarang.

Baca Juga:  Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Sebenarnya melihat perempuan yang bukan mahram dalam hukum asal Islam adalah haram, dibolehkan hanya jika ada hajat atau keadaan darurat. Sementara di zaman sekarang, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, mempengaruhi perempuan melibatkan diri dalam lingkungan sosial. Seperti pergaulan sosial laki-laki dan perempuan di kantor dan sekolah. Mereka saling bertukar pendapat dalam rapat atau konferensi sebab diperlukan (hajat). Maka dalam hal ini apakah masih perlu berpegang pada hukum asal dalam hal melihat tunangan?

Masih menurut Prof Huzaemah, untuk menjawab pertanyaan ini lebih baik mengambil langkah penyelesaian yang tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu mudah. Seperti melihat calon didampingi dengan orangtua, saudara, teman atau di tempat umum yang banyak orang. Waktu melihat dan mengenal ini dilakukan sebelum proses meminang. Sementara yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama.

Penganalogian pacaran sebagai ta’aruf hanya jika sang laki-laki serius bertujuan untuk meminang. Yang mana sebagai calon suami perlu melihat dari dekat calon istrinya dan sebaliknya yang tujuannya untuk saling mengenal. Sehingga mereka bisa saling mengadakan evaluasi seperlunya untuk melihat apakah terdapat ketertarikan dan kecocokan di antara keduanya. Agar pernikahan terlaksanakan atas keridhaan keduanya. Inilah tujuan pacaran yang dibenarkan dalam Islam.

Jadi jika memang pacaran hanya dilakukan untuk coba-coba atau tidak ada keseriusan atau niatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan apalagi jika pacaran hanya diisi dengan hang-out bersama tentu pacaran dalam pengertian ini bukan yang dimaksudkan dalam artikel ini.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Connect