Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Menganalogikan Pacaran Sebagai Ta’aruf?

toxic relationship
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata pacar yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin yang biasanya untuk menjadi tunangan atau kekasih. Jika melihat pengertian ini dan melihat perkembangan Fikih dari masa ke masa yang mengikuti peristiwa yang terjadi di masyarakat, bisakah kita menganalogikan pacaran sebagai ta’aruf?

Ta’aruf merupakan proses yang perlu dilakukan sebelum meminang seseorang. Sementara meminang menurut Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami, berarti menunjukkan keinginan untuk menikah dengan seseorang perempuan tertentu dengan memberitahukan kepadanya atau kepada walinya atau dalam Fikih Islam dikenal dengan al-Khitbah.

Dalam hadis, Rasulullah bersabda:

عن جابر بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى يدعوه إلى نكاهما فليفعل

Dari Sahabat Jabir bin Abdullah, Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang dari kalian meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat sebagian apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Menurut Prof Huzaemah T Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer, nazhara merupakan salah satu konsep dalam ta’aruf. Nazhara artinya melihat dari dekat yang dilakukan oleh calon pasangan dalam batas kesopanan dalam rangka menuju pernikahan. Ta’aruf  dalam ilmu fiqih lebih diartikan sebagai proses saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami-istri menurut cara yang sebaik-baiknya. Kedua hal ini dilakukan agar seseorang bisa mengetahui kelebihan, kekurangan serta memahami keadaan pasangan dan mengenal suasana hati sang calon.

Maka dalam hal ini, sebagai salah satu proses yang harus dilalui sebelum meminang, ta’aruf bisa saja dianalogikan sebagai pacaran. Dalam artian, proses mengenal antara laki-laki dan perempuan. Tentu bukan pacaran yang diartikan sebagai pergaulan bebas yang mendekati zina sebab hal itu tentu saja dilarang.

Baca Juga:  Hak Khiyar dalam Pernikahan

Sebenarnya melihat perempuan yang bukan mahram dalam hukum asal Islam adalah haram, dibolehkan hanya jika ada hajat atau keadaan darurat. Sementara di zaman sekarang, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, mempengaruhi perempuan melibatkan diri dalam lingkungan sosial. Seperti pergaulan sosial laki-laki dan perempuan di kantor dan sekolah. Mereka saling bertukar pendapat dalam rapat atau konferensi sebab diperlukan (hajat). Maka dalam hal ini apakah masih perlu berpegang pada hukum asal dalam hal melihat tunangan?

Masih menurut Prof Huzaemah, untuk menjawab pertanyaan ini lebih baik mengambil langkah penyelesaian yang tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu mudah. Seperti melihat calon didampingi dengan orangtua, saudara, teman atau di tempat umum yang banyak orang. Waktu melihat dan mengenal ini dilakukan sebelum proses meminang. Sementara yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama.

Penganalogian pacaran sebagai ta’aruf hanya jika sang laki-laki serius bertujuan untuk meminang. Yang mana sebagai calon suami perlu melihat dari dekat calon istrinya dan sebaliknya yang tujuannya untuk saling mengenal. Sehingga mereka bisa saling mengadakan evaluasi seperlunya untuk melihat apakah terdapat ketertarikan dan kecocokan di antara keduanya. Agar pernikahan terlaksanakan atas keridhaan keduanya. Inilah tujuan pacaran yang dibenarkan dalam Islam.

Jadi jika memang pacaran hanya dilakukan untuk coba-coba atau tidak ada keseriusan atau niatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan apalagi jika pacaran hanya diisi dengan hang-out bersama tentu pacaran dalam pengertian ini bukan yang dimaksudkan dalam artikel ini.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect