BincangMuslimah.Com – Perkara yang membatalkan puasa menjadi dialog yang kerap hadir di tengah-tengah masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa masih adanya atensi dan kehati-hatian khalayak terhadap keabsahan puasa yang dijalankannya.Isu menarik kali ini terkait apakah menghirup asap rokok orang lain dapat membatalkan puasa?
Sebab terdapat hal yang harus dijauhi oleh orang yang berpuasa, yakni masuknya benda atau anggota tubuh lain ke dalam lubang tubuh atau jauf dan melewati pangkal atau batas pangkalnya.
Dalam fikih, benda ini disebut dengan istilah ‘ain. Adapun ‘ain sendiri biasanya berwujud padat atau cair. Lalu bagaimana dengan asap atau aroma sesuatu, terutama dalam isu ini adalah asap rokok?
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah termasuk semua benda kategori apa pun, baik makanan, minuman, atau obat. Sedangkan fatwa mufti wilayah persekutuan Putrajaya Malaysia mendefinisikan ‘ain sebagai hal fisik yang terlihat oleh mata.
Pandangan Empat Mazhab
Mayoritas ulama telah bersepakat bahwa ‘ain yang berwujud asap atau gas tidak membuat puasa batal. Begitu juga dengan asap atau aroma minyak angin. Namun terdapat sedikit perbedaan dalam imam mazhab empat. Beberapa pendapat ini sebenarnya berfokus pada perokok aktif atau seseorang yang menghisap rokok. Akan tetapi masih terdapat makna tersurat yang dapat kita ambil perihal hukum menghisap rokok bagi perokok pasif.
Pertama, Syekh Sulaiman dari mazhab Syafi’i memberikan pendapat tentang hukum merokok saat puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal adalah membatalkan puasa. Karena asap tersebut termasuk ‘ain dan mengandung tembakau. Namun meski begitu, tidaklah membatalkan apabila ‘ain asap atau uap lain (bisa kita simpulkan asap rokok yang tidak sengaja terhirup) dan aroma masakan.
Kedua, melansir buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syekh Ahmad Jad (pengikut madzhab Hanafi) yang menjawab pertanyaan seseorang tentang hukum merokok di siang hari saat bulan puasa. Beliau pun menjelaskan bahwa jika asap rokok masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan tidak sengaja, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan untuk menghindarinya. Hal itu sama seperti sifat basah yang tersisa di dalam mulut setelah orang berkumur. Namun, jika seseorang memasukkan asap ke tenggorokannya dengan sengaja, maka akan membatalkan puasanya. Sebab ia sebenarnya ada kemampuan untuk menghindari hal itu.
Ketiga, mazhab Maliki menjelaskan bahwa setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung, dan telinga secara sengaja maupun tidak sengaja seperti air dan asap, maka hukum puasanya batal.
Keempat, mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa benda apa saja yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi lewat beberapa lubang dalam tubuh dan dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasanya. Benda yang dimaksud bisa berupa makanan, minuman, dahak, tembakau, dan obat.
Perspektif Lain Mengenai Isu Ini
Dalam kitab I’anat al-Thalibin Juz 4 memuat hukum menghirup asap atau aroma adalah tidak membatalkan puasa:
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: Dan dikecualikan kata “bil’ain” (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan “atsar” bukan “ain”.
Namun dalam kitab Tanwirul Qulub: 231 menjelaskan bahwa membaui aroma tersebut termasuk dalam kategori makruh:
ومكروهاته شم الرياحين…لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.
Ulama Nusantara Syekh Ihsan Jampes mengumpulkan pendapat para ulama dalam kitabnya Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok). Di dalamnya memuat kesimpulan dari isu merokok saat puasa ini adalah dapat membatalkan puasa. Meski memang dalam bentuknya serupa dengan aroma saja tidak ada fisik, namun secara urf ia adalah ‘ain.
Kemudian beliau menegaskan kembali perihal secondhand smoker atau perokok pasif yang menghirup asap rokok tidaklah membatalkan puasa, karena bukan pelaku utama dan dilakukan secara tidak sengaja.
Merujuk pada beberapa pendapat tentang hukum merokok bagi orang yang menghirup asap rokok orang lain saat puasa (perokok pasif) adalah tidak membatalkan puasa. Karena secara garis bawah terdapat ‘ketidaksengajaan’ menghirup asap tersebut.
Selain itu, asap tersebut dianggap sama sebagai uap lain seperti aroma masakan dan lain-lain. Maka dalam hal ini, Ia harus tetap berusaha menjauhkan diri untuk tidak terlalu menghisapnya, dalam rangka kehati-hatian dan menghindari kemakruhan.