Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Tanam Rambut dalam Islam?

BincangMuslimah.Com- Perkembangan teknologi pun mengiringi kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan dalam memenuhi tiap kebutuhan manusia. Salah satunya aktivitas tanam rambut yang menjadi solusi bagi sebagian masyarakat, yang memiliki masalah pada kebotakan rambut namun masih ingin berpenampilan menarik.

Terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama terkait hukum tanam rambut. Karena isu ini termasuk kontemporer dan tidak tercantum ketentuannya dalam Al-Qur’an.

Namun pada dasarnya, Islam adalah agama yang damai dan tidak menyulitkan. Allah tidak akan melarang suatu amalan tanpa alasan yang mendasari, terutama jika hal tersebut merugikan bagi umatnya.

Sekilas tentang Tanam Rambut

Tanam atau bisa menyebutnya transplantasi maupun cangkok rambut. Teknologi ini merupakan tindakan menambahkan rambut pada kulit kepala yang mulai mengalami penipisan rambut hingga kebotakan.

Umumnya, ahli bedah plastik yang melakukan tindakan ini dengan beberapa prosedur tertentu. Singkatnya dermatologis mengambil rambut bagian belakang, samping atau atas kepala untuk dipindahtanamkan di kulit kepala yang dikehendaki.

Menukil laman halodoc.com, salah satu tujuan seseorang melakukan transplantasi rambut adalah untuk memperbaiki penampilan karena beberapa bagian kepala yang mulai mengalami kebotakan. Hal ini bisa disebabkan karena stres, penyakit, ketidakseimbangan hormon, dan efek obat-obatan.

Dalam konteks ini, biasanya masyarakat memiliki mispersepsi dengan hair extension atau menyambung rambut. Berbeda dengan tanam rambut,  hair extension adalah aktivitas memperpanjang rambut dengan rambut lain hasil dari oleh kembali untuk menambah volume rambut secara instan dalam rangka memperindahnya.

Tanam Rambut dalam Islam

Fatwa dan ijtihad ulama memiliki posisi penting mewakili agama Islam dalam merespon isu terkini, terlebih yang belum tercantum dalam sumber pokok agama. Hal ini juga mencerminkan bahwa agama Islam menjadi agama yang Salihun Li Kulli Zaman wa Makan (sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi zaman).

Baca Juga:  Anjuran Rasulullah untuk Asah Kemampuan Anak Agar Mandiri

Sebagaimana salah satu problematika tanam rambut yang masih banyak perdebatan di kalangan masyarakat perihal kebolehannya dari kacamata Islam. Karena sebagaimana penjelasan di atas, masyarakat memiliki pemahaman yang tertukar terkait kebolehan tanam rambut dengan sambung rambut.

Hukum tanam rambut:

Islam membolehkan aktivitas ini dengan beberapa pertimbangan sebagaimana jika mengqiyaskan dengan teks Al-Qur’an:

  1. Hendaknya terdapat tujuan dalam tanam rambut untuk mengembalikan atau memulihkan rambut pada tempat yang dulu ada padanya. Karena itu bukan merupakan bentuk tindakan merubah ciptaan Allah. Sebagaimana ayat Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 30:

 

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

Artinya: Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

  1. Membenahi kecacatan tersebut menggunakan rambutnya sendiri atau dengan sesuatu yang diperbolehkan. Di mana, tanam rambut ini mayoritas prosedurnya memang mengambil rambut yang ada di bagian lain, kemudian memindahtanamkannya ke bagian yang hendak mengalami kebotakan.

Apakah Sama dengan Hukum Hair Extension?

Madzhab Hanafi mengutip atsar dari Sayyidah Aisyah RA terkait kebolehan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia (hewan ataupun plastik). Adapun Madzhab Maliki mengharamkan untuk menyambung rambut dengan rambut dari jenis apapun.

Sedangkan Madzhab Syafi’I membolehkan dengan syarat tertentu dari segi najis atau tidaknya rambut yang akan disambung. Juga atas izin suami bagi perempuan yang sudah menikah. Serta keharaman memperlihatkan rambut yang telah tersambung oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

Baca Juga:  Bisakah Menganalogikan Pacaran Sebagai Ta'aruf?

Adapun perkara kontemporer ini terdapat keharaman jika illatnya adalah penipuan. Sebagaimana hadis Rasulullah saw:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ، مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ.

Artinya: Allah melaknat wanita-wanita yang bertato, dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang menipiskan, dan yang mengukir gigi agar keliatan lebih cantik, dan merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari no. 5604)

Ketentuan Jenis Rambut Sambung

Perihal jenis rambut sambung juga masih belum memiliki ketetapan pasti dalam hukumnya. Mengutip dari Syarah Shahih Muslim bahwa mayoritas ulama bersepakat bahwa wig dan hair extension atau sambung rambut haram mutlak dengan mendasarkannya pada hadis Rasul di atas.

Namun menurut Imam An-Nawawi terdapat ragam hukum lain jika jenis rambut sambungnya berasal dari selain manusia. Karena bertujuan untuk memuliakan manusia itu sendiri.

“(Dan diperbolehkan baginya) maksudnya adalah orang dalam kondisi darurat (memakai manusia yang telah mati), ketika ia tidak menemukan bangkai selainnya, sebagaimana telah dibatasi oleh alRafi’I dan al-Nawawi dalam kitab a;-Syarh al-Kabir dan alRaudhah. Sebab kehormatan oramg hidup lebih besar dari orang yang telah mati”.

Menukil dari website nu online, terdapat beberapa poin kesimpulan bagi penggunaan wig atau sambungan rambut yang diyakini suci, yakni:

  1. Apabila rambut itu berasal dari rambut manusia, maka hukum penyambungannya haram,
  2. Apabila rambut itu imitasi, maka hukumnya boleh atas izin suami.

Dengan demikian terdapat perbedaan antara tanam rambut dan sambung rambut. Karena tanam rambut memiliki tujuan mengembalikan rambut yang pernah ada dahulu dan mengambil dari rambutnya sendiri pula untuk menutup aib kebotakan. Maka hal ini adalah boleh, karena terdapat poin maslahat di sini, bukan bentuk perubahan fitrah dan bukan pula unsur penipuan.

Baca Juga:  Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Berbeda dengan sambung rambut yang illatnya mengarah pada penipuan dan perubahan, yang mana menambahkan sesuatu pada rambut untuk merubah keasliannya. Begitu pula ketentuan sumber dari menyambung rambut masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sisi Lain Kotoran Hewan Ternak

Kajian

Hukum Merayakan Maulid di Luar Tanggal 12 Rabiul Awal

Kajian

Makna Kelapangan Dada Nabi Muhammad dalam Surah Al-Insyirah

Kajian

Kisah Rasulullah Memuliakan Perempuan

Khazanah

Membentuk Karakter Qur’ani Terhadap Anak Sejak Dini

Keluarga

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect