Ikuti Kami

Kajian

Ayat Waris Menjadi Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Perempuan

Ayat Waris Menjadi Salah
Freepik

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang adil dalam mengatur urusan hambaNya. Ia adalah agama yang porsinya tepat dalam setiap urusan hamba laki-laki dan perempuan. Penafsiran yang salah akan menyebabkan pada pemahaman bahwa Islam adalah agama yang tak ramah perempuan. Banyak sekali bukti yang tertuang dalam Alquran tentang pemuliaan perempuan. Salah satunya adalah ayat waris menjadi salah satu bukti bahwa Islam memuliakan perempuan.

Disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 7 tentang pembagian ayat waris kepada perempuan:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Ayat ini seringkali disalahpahami oleh orang-orang bahkan umat muslim sendiri. Pemahaman yang seringkali menunjukkan bahwa Islam tak adil dalam mengatur warisan, sebab perempuan tak mendapatkan hak yang sama. Padahal ayat ini turun turut menaikkan derajat perempuan pada masa Nabi yang tak mendapatkan posisi adil dalam tatanan masyarakat.

Ayat ini turun saat terdapat aduan dari seorang perempuan bernama Ummu Kujjah yang suaminya, Aus bin Tsabit al-Anshari gugur dalam medan perang. Suaminya meninggalkan harta dan mereka telah memiliki tiga anak perempuan yang masih kecil. Dalam tradisi masyarakat Jahiliyah, perempuan tak mendapatkan jatah warisan apabila ayah atau suaminya meninggal. Demikian yang diterangkan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab tafsirnya, Ma’alim at-Tanzil.

Lanjutnya, Ummu Kujjah mengadukan hal itu pada Rasulullah. Ia menyampaikan bahwa kedua laki-laki yang merupakan sepupu Aus bin Tsabit mendatanginya dan merebut hartanya tanpa sedikitpun menyisakan harta untuknya. Setelah pengaduan Ummu Kujjah kepada Rasulullah, turunlah ayat ini yang artinya menunjukkan keberpihakannya kepada perempuan.

Baca Juga:  Jogja Darurat Klitih, Begini Hukumannya dalam Islam

Ayat yang akhirnya menaikkan derajat perempuan dari yang sama sekali tak mendapatkan harta warisan, bahkan menurut beberapa riwayat bahwa perempuan juga turut diwariskan karena derajatnya sama seperti harta benda. Dalam ayat selanjutnya, peristiwa pembagian waris harus dilakukan dengan adil dan amanah. Selanjutnya Allah mengutus seseorang untuk mendatangi dua sepupu Aus yang bernama Suwayd dan ‘Urjufah.

Nabi Muhammad menyampaikan agar jangan mengambil harta itu karena di dalamnya terdapat hak anak-anaknya Aus bin Tsabit. Tidak dijelaskan berapa bagiannya sampai kemudian diterangkan dalam ayat lain, yaitu pada surat an-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ

Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.

Setelah ayat ini turun atas peristiwa peneguran Rasulullah kepada Suwayd dan ‘Urjufah, maka harta peninggalan Aus bin Tsabit dibagi sesuai kadarnya. Yaitu Ummu Kujjah mendapat seperdelapan dan anaknya mendapatkan dua pertiga, setelah dihitung siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut.

Baca Juga:  Suami Pun Perlu Mengejar Rida dari Istri

Demikian salah satu contoh peristiwa turunnya ayat yang menjunjung kedudukan perempuan. Masih banyak ayat lain yang menunjukkan proses penghilangan tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect