BincangMuslimah.Com- Al-Quran dan Sunah adalah 2 pusaka yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW sebagai petunjuk bagi seluruh umat beliau dalam menjalani kehidupan. Sebagai pedoman hidup, Al-Quran dan Sunah memuat ajaran yang komplit dalam segala hal. Baik dalam menjalani hidup sebagai hamba manupun menjalani kehidupan sebagai manusia. Tidak terkecuali tentang larangan korupsi dan ancaman bagi pelakunya.
Definisi Korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada awal tahun 2023 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia soal pemberantasan korupsi, Indonesia memperoleh skor 34 yang artinya Indonesia menduduki peringkat korupsi ke-110 dari 180 negara.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih marak terjadi. Terlebih baru-baru ini ada oknum pejabat KPK yang seharusnya memberantas tindak korupsi justru turut menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Ayat al-Quran dan Hadits tentang Larangan Korupsi
Dalam membahas tentang penyelewengan uang atau korupsi, terdapat beberapa ayat al-Quran dan hadits Rasulullah yang menyinggung tentang hal tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, QS. Al-Baqarah [2]:188:
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Dan Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Kedua, QS. Al-Imran [3]:161:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ
“Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Barangsiapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.”
Ketiga, QS. Al-Maidah [5]:42:
سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”
Keempat, HR. Imam al-Turmudzi
Di dalam kitab Sunan al-Turmudzi juz 3 halaman 613, No. 1335:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَلَمَّا سِرْتُ أَرْسَلَ فِي أَثَرِي فَرُدِدْتُ، فَقَالَ: ” أَتَدْرِي لِمَ بَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لَا تُصِيبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُولٌ، {وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القِيَامَةِ} [آل عمران: 161]، لِهَذَا دَعَوْتُكَ، فَامْضِ لِعَمَلِكَ
“Dari Mu’adz bin Jabal ia berkata, Rasulullah SAW mengutusku ke Yaman. Tatkala aku di dalam perjalanan beliau memerintah seseorang untuk memintaku kembali. Lalu beliau bersabda, apakah kamu tau mengapa aku mengirim orang untukmu kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa seizinku karena sesungguhnya itu adalah ghulul (korupsi), Barangsiapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu (al-Imran:161), karena itu aku memanggilmu, lalu kembalilah ke pekerjaanmu.”
Kelima, HR. Imam Ahmad
Di dalam kitab Musnad Ahmad juz 15 halaman 307, No. 9502
عن أبي هريرة، قال: قام فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما فذكر الغلول، فعظمه وعظم أمره، ثم قال: ” لا ألفين (3) يجيء أحدكم يوم القيامة على رقبته بعير له رغاء، فيقول: يا رسول الله، أغثني، فأقول: لا أملك لك شيئا
“Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW berada di antara kami lalu menyebutkan tentang ghulul, lalu ia menganggap besar perkara tersebut. Beliau bersabda, aku belum pernah mendapatkan seseorang di antara kalian pada hari kiamat di lehernya terdapat unta yang bersuara.”
Berdasarkan beberapa ayat dan hadits tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa korupsi bukanlah perkara yang enteng. Karena korupsi berarti menyalahgunakan uang yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat namun justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Korupsi bukan hanya suatu larangan negara karena merugikan, namun juga dilarang di dalam agama. Sebab korupsi juga termasuk sebagai tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil yang nantinya akan di azab oleh Allah SWT pada hari kiamat nanti. Karena apa yang telah dikorupsi akan tetap dibawa dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.