Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Pertanyaan ini seringkali terlontar dari masyarakat. Apakah sah hukumnya menikahi perempuan hamil? Dalam hal ini, terdapat dua macam kasus pernikahan perempuan hamil. Pertama perempuan hamil bersama suaminya yang terdahulu, kedua hamil karena hasil perzinahan (Na’udzubillah).

Untuk jenis kasus yang pertama jelaslah pernikahan tidak sah. Karena telah terang dalam surat at-Thalaq ayat 4 bahwa perempuan hamil yang cerai atau suaminya wafat maka iddahnya sampai ia melahirkan:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istriistrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. (QS. At-Thalaq; 4)

Berdasarkan ayat tersebut, semua ulama sepakat bahwa pernikahan antara lelaki dengan perempuan hamil yang dicerai suami atau ditinggal wafat tidaklah sah. Karena kehamilan tersebut merupakan hasil dari pernikahan suami sebelumnya. Dan bagi perempuan yang dicerai suami atau ditinggal wafat memiliki masa iddah. Sedangkah iddah perempuan hamil adalah sampai melahirkan.

Beberapa hadis menguatkan penjelasan ayat ini. seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasai dan dikutip dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir. Disebutkan bahwa seorang perempuan bernama Subai’ah binti al-Harits memiliki suami yang meninggal saat melaksanakan haji Wada’.

Ia melahirkan sebelum berlalunya 4 bulan 10 hari, yakni iddahnya perempuan yang ditinggal wafat suami. Setelah nifas ia bersolek layaknya perempuan yang telah selesai masa iddah. Salah satu sahabat bernama Abu Sanabil melihatnya saat itu dan berkomentar perihal itu.

Baca Juga:  Berapa Lama Masa Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya?

Mendengar komentar itu, Su’aibah bertanya pada Rasulullah dan beliau pun bersabda bahwa sungguh Su’aibah telah melahirkan kandungannya. Artinya masa iddahnya telah selesai karena melahirkan.

Lalu, bagaimana mengenai kasus kedua? Menikahi perempuan hamil karena perbuatan zina. Dalam hal ini terbagi lagi menjadi dua. Lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya, sedangkan kasus lainnya adalah lelaki yang menikahinya bukanlah bapak dari bayi yang dikandungnya.

Untuk kasus yang pertama Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Qutul Habibil Gharib Tausyih ‘ala Fathil Qaribil Mujib menyebutkan:

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: Kalau seorang pria menikahi perempuan yang hamil karena zina, maka akad nikahnya sah secara qath’i. Menurut pendapat shahih ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa hamil kehamilan.

Hal ini mengacu pada penjelasan fiqih karena perempuan hamil di luar pernikahan tidak memiliki masa iddah. Begitu juga pendapat ulama mayoritas, mengatakan akan sahnya pernikahan antara perempuan hamil dengan lelaki yang menyetubuhinya asalkan ia tak lupa untuk juga melakukan pertaubatan yang sungguh.

Namun bagaimana jika perempuan hamil ini dinikahi oleh orang lain yang bukan bapak biologisnya? Dalam hal ini ulama sepakat akan keabsahannya, asalkan ada hal yang harus dipenuhi.

Dr. Yusuf Qardhawi, sosok ulama kontemporer nan masyhur dari Mesir pernah mengeluarkan fatwa mengenai ini. Saat ia melakukan kunjungan ke Bosnia seperti yang dilansir dari Republika.co.id, boleh bahkan wajib bagi pemuda untuk menikahi perempuan yang hamil karena diperkosa, sebab pada saat itu terjadi pelecehan seksual yang dilakukan kepada muslimah Bosnia.

Menikahi perempuan hamil karena perkosaan diperbolehkan karena untuk memulihkan luka batin korban dan pendampingan terhadapnya. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melakukan jimak karena dikhawatirkan bercampurnya nasab bayi yang sedang dikandungnya.

Baca Juga:  Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

Mayoritas ulama sepakat akan kebolehannya menikahi perempuan hamil dari perzinahan dengan orang lain. Akan tetapi Imam Ahmad menegaskan agar tak melakukan jimak sampai ia melahirkan berdasarkan dalil yang merujuk pada sabda Nabi:

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyiramkan air (maninya) ke tanaman orang lain (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Baihaqi)

Demikianlah penjelasan kebolehannya menikahi wanita hamil dari luar pernikahan. semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan zina dan perbuatan keji lainnya. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect