BincangMuslimah.Com – Pertanyaan ini seringkali terlontar dari masyarakat. Apakah sah hukumnya menikahi perempuan hamil? Dalam hal ini, terdapat dua macam kasus pernikahan perempuan hamil. Pertama perempuan hamil bersama suaminya yang terdahulu, kedua hamil karena hasil perzinahan (Na’udzubillah).
Untuk jenis kasus yang pertama jelaslah pernikahan tidak sah. Karena telah terang dalam surat at-Thalaq ayat 4 bahwa perempuan hamil yang cerai atau suaminya wafat maka iddahnya sampai ia melahirkan:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri–istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. (QS. At-Thalaq; 4)
Berdasarkan ayat tersebut, semua ulama sepakat bahwa pernikahan antara lelaki dengan perempuan hamil yang dicerai suami atau ditinggal wafat tidaklah sah. Karena kehamilan tersebut merupakan hasil dari pernikahan suami sebelumnya. Dan bagi perempuan yang dicerai suami atau ditinggal wafat memiliki masa iddah. Sedangkah iddah perempuan hamil adalah sampai melahirkan.
Beberapa hadis menguatkan penjelasan ayat ini. seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasai dan dikutip dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir. Disebutkan bahwa seorang perempuan bernama Subai’ah binti al-Harits memiliki suami yang meninggal saat melaksanakan haji Wada’.
Ia melahirkan sebelum berlalunya 4 bulan 10 hari, yakni iddahnya perempuan yang ditinggal wafat suami. Setelah nifas ia bersolek layaknya perempuan yang telah selesai masa iddah. Salah satu sahabat bernama Abu Sanabil melihatnya saat itu dan berkomentar perihal itu.
Mendengar komentar itu, Su’aibah bertanya pada Rasulullah dan beliau pun bersabda bahwa sungguh Su’aibah telah melahirkan kandungannya. Artinya masa iddahnya telah selesai karena melahirkan.
Lalu, bagaimana mengenai kasus kedua? Menikahi perempuan hamil karena perbuatan zina. Dalam hal ini terbagi lagi menjadi dua. Lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya, sedangkan kasus lainnya adalah lelaki yang menikahinya bukanlah bapak dari bayi yang dikandungnya.
Untuk kasus yang pertama Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Qutul Habibil Gharib Tausyih ‘ala Fathil Qaribil Mujib menyebutkan:
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: Kalau seorang pria menikahi perempuan yang hamil karena zina, maka akad nikahnya sah secara qath’i. Menurut pendapat shahih ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa hamil kehamilan.
Hal ini mengacu pada penjelasan fiqih karena perempuan hamil di luar pernikahan tidak memiliki masa iddah. Begitu juga pendapat ulama mayoritas, mengatakan akan sahnya pernikahan antara perempuan hamil dengan lelaki yang menyetubuhinya asalkan ia tak lupa untuk juga melakukan pertaubatan yang sungguh.
Namun bagaimana jika perempuan hamil ini dinikahi oleh orang lain yang bukan bapak biologisnya? Dalam hal ini ulama sepakat akan keabsahannya, asalkan ada hal yang harus dipenuhi.
Dr. Yusuf Qardhawi, sosok ulama kontemporer nan masyhur dari Mesir pernah mengeluarkan fatwa mengenai ini. Saat ia melakukan kunjungan ke Bosnia seperti yang dilansir dari Republika.co.id, boleh bahkan wajib bagi pemuda untuk menikahi perempuan yang hamil karena diperkosa, sebab pada saat itu terjadi pelecehan seksual yang dilakukan kepada muslimah Bosnia.
Menikahi perempuan hamil karena perkosaan diperbolehkan karena untuk memulihkan luka batin korban dan pendampingan terhadapnya. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melakukan jimak karena dikhawatirkan bercampurnya nasab bayi yang sedang dikandungnya.
Mayoritas ulama sepakat akan kebolehannya menikahi perempuan hamil dari perzinahan dengan orang lain. Akan tetapi Imam Ahmad menegaskan agar tak melakukan jimak sampai ia melahirkan berdasarkan dalil yang merujuk pada sabda Nabi:
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyiramkan air (maninya) ke tanaman orang lain (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Baihaqi)
Demikianlah penjelasan kebolehannya menikahi wanita hamil dari luar pernikahan. semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan zina dan perbuatan keji lainnya. Wallahu a’lam bisshowaab.