Ikuti Kami

Kajian

Menunda Pernikahan, Bolehkah?

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Setelah kita memahami hukum-hukum menikah yang ternyata diperinci, sekarang kita beranjak pada pertanyaan yang sering terlontar. Bolehkah menunda pernikahan?

Pernikahan merupakan bagian dari sunnah Nabi karena beliau melakukannya. Banyak ayat Alquran dan Hadis yang menganjurkan seorang muslim untuk menikah, sebab di dalamnya mengandung banyak kebaikan dan keberkahan. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dari suku yang sejenis agar merasa tentram, aman, dan nyaman. Seperti yang termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Dalam Tafsir ar-Razi dijelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan dari jenismu sendiri, yaitu manusia agar merasa tentram dan condong hatinya kepada pasangan tersebut. Sedangkan Allah menghadirkan perasaan cinta dan rahmat adalah saat mereka berkumpul dan menghasilkan keturunan.

Begitu juga dalam sebuah Hadis yang sangat masyhur di telinga kita, ia berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه

Artinya: Dari Aisyah r.a., berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “Menikah itu termasuk sunnagku, barang siapa yang tidak melaksanajan sunnahku, maka ia tidak menjadi bagianku (tidak mengikutinya). Dan menikahlah, karena sesungguhnya aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lain. Dan siapapun yang telah memiliki kekayaan, menikahlah. Dan siapa yang belum mampu melakukannya maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa menjadi tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

Dan masih banyak lagi dalil naqli yang menjelaskan mengenai keutamaan menikah dan keuntungannya.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

Jika seseorang hendak menunda pernikahan tentunya ia memiliki alasan yang beragam. Sebagaimana menyegarakan menikah sehingga ia wajib ataupun sunnah karena sudah memenuhi syarat-syaratnya. Karena Nabipun senantiasa menganjurkan seorang pemuda untuk menikah bila ia merasa telah mampu seperti hadis yang telah disampaikan. Jika belum mampu, tentulah pemuda tersebut diminta untuk berpuasa. Artinya diminta untuk menahan syahwatnya.

Tentu pernikahan bukanlah suatu perkara yang ringan dan keputusan yang bisa diambil secara cepat. Melainkan ia harus melewati beberapa tahapan yang tepat dan juga istikhoroh. Tetapi juga bukan sesuatu yang rumit sekali, sebab Allah tidak mempersulit hambanya.

Jika alasan menunda pernikahan karena belum siap secara mental dan finansial yang cukup maka hal tersebut tidak masalah, asalkan waktunya diisi dengan hal-hal yang produktif dan bermanfaat. Namun jika tidak ditemukan alasan untuk menunda pernikahan melainkan karena masih terus saja bimbang padahal sudah mampu secara finansial dan mental, maka berisitikhorohlah agar Allah senantiasa menuntun hati kita untuk diyakinkan jika memang sudah waktunya. Sebab menikah merupakan ibadah panjang dan ladang keberkahan. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect