Ikuti Kami

Kajian

Apakah Pernikahan Maudy Ayunda Termasuk Pernikahan Campur?

Maudy Ayunda Pernikahan Campur
Photo from Instagram @Maudyayunda

BincangMuslimah.Com – Maudy Ayunda, aktris muda yang juga sebagai juru bicara G20, telah menikah pada 22 Mei 2022 lalu. Maudy menikah dengan Jesse Choi, seorang keturunan Korea Selatan, berkewarganegaraan Amerika Serikat. Lalu apakah pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi termasuk dalam pernikahan campur?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita cari tahu lebih dulu apa yang disebut dengan pernikahan campur. Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan campur, adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Singkatnya perkawinan campur adalah perkawinan antara WNA dan WNI. Dalam kasus ini, sudah jelas jika Jesse Choi berkewarganegaraan Amerika yang tunduk pada hukum Amerika, sedangkan Maudy Ayunda berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan keduanya dapat disebut sebagai perkawinan campur.

Lalu, bagaimana prosedur melakukan perkawinan campur? Untuk perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia, keduanya tetap harus memenuhi persyaratan pernikahan sesuai hukum negara masing-masing. Yang harus diberikan bukti jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi. Dan jika persyaratan itu belum terpenuhi maka perkawinan tidak bisa dilakukan, Pasal 59 dan 60 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.

Merujuk pada artikel Hukumonline, prosedur detail perkawinan campur terbagi dalam beberapa tahap. Pertama, pemberitahuan, bagi yang akan melangsungkan perkawinan wajib menyampaikan niatnya untuk dicatatkan pada pejabat yang berwenang, minimal 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan.

Bagi yang ingin melakukan pernikahan secara Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara untuk yang melangsungkan pernikahan di luar agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Kedua, penelitian. Kedua mempelai yang akan mencatatkan juga harus membawa dokumen-dokumen persyaratan lain sesuai ketentuan UU Perkawinan. Petugas pencatatan akan memeriksa apakah persyaratannya sudah terpenuhi dan tidak ada halangan perkawinan.

Baca Juga:  Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Ketiga, pengumuman. Setelah petugas pencatatan memeriksa semua persyaratan, dan dinyatakan sudah terpenuhi, maka dilakukan pengumuman pada publik. Pengumuman ini bisa dilakukan melalui website atau menempel surat pengumuman. Tujuan dari ini adalah untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan, tentu harus dilengkapi dengan alasan yang relevan.

Keempat, yakni tahap pelaksanaan perkawinan. Perkawinan dapat dilakukan setelah 10 hari pengumuman dilakukan. Sesuai dengan UU Perkawinan, perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai aturan agama atau kepercayaan masing-masing yang melakukan. Perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatatan perkawinan dan 2 orang saksi.

Sebagai bukti telah berlangsung perkawinan yang sah secara agama dan hukum, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan. Diikuti pegawai pencatatan perkawinan dan saksi yang hadir, beserta wali nikah. 

Setelah terjadi pernikahan, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah konsekuensi yang ditimbulkan dari perkawinan campur? Menurut Pasal 58 UU Perkawinan, suami atau istri yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini sesuai dengan aturan hukum negara asal.

Sejalan dengan itu, menurut Pasal 26 UU Kewarganegaraan, perempuan yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya, jika aturan hukum negara suami mengharuskan hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika laki-laki berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan perempuan WNI maka akan kehilangan kewarganegaraannya jika aturan hukum istri mengharuskan hal tersebut.

Namun, bisa saja ia tetap berkewarganegaraan Indonesia jika mengajukan keinginan tersebut pada kantor perwakilan Indonesia tempat dimana ia tinggal, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 

Jadi, pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama yang selama ini banyak beredar ya. Namun, pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraan, tunduk pada hukum yang berbeda, dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia, seperti pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect