Ikuti Kami

Kajian

Apakah Pernikahan Maudy Ayunda Termasuk Pernikahan Campur?

Maudy Ayunda Pernikahan Campur
Photo from Instagram @Maudyayunda

BincangMuslimah.Com – Maudy Ayunda, aktris muda yang juga sebagai juru bicara G20, telah menikah pada 22 Mei 2022 lalu. Maudy menikah dengan Jesse Choi, seorang keturunan Korea Selatan, berkewarganegaraan Amerika Serikat. Lalu apakah pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi termasuk dalam pernikahan campur?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita cari tahu lebih dulu apa yang disebut dengan pernikahan campur. Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan campur, adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Singkatnya perkawinan campur adalah perkawinan antara WNA dan WNI. Dalam kasus ini, sudah jelas jika Jesse Choi berkewarganegaraan Amerika yang tunduk pada hukum Amerika, sedangkan Maudy Ayunda berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan keduanya dapat disebut sebagai perkawinan campur.

Lalu, bagaimana prosedur melakukan perkawinan campur? Untuk perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia, keduanya tetap harus memenuhi persyaratan pernikahan sesuai hukum negara masing-masing. Yang harus diberikan bukti jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi. Dan jika persyaratan itu belum terpenuhi maka perkawinan tidak bisa dilakukan, Pasal 59 dan 60 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.

Merujuk pada artikel Hukumonline, prosedur detail perkawinan campur terbagi dalam beberapa tahap. Pertama, pemberitahuan, bagi yang akan melangsungkan perkawinan wajib menyampaikan niatnya untuk dicatatkan pada pejabat yang berwenang, minimal 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan.

Bagi yang ingin melakukan pernikahan secara Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara untuk yang melangsungkan pernikahan di luar agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Kedua, penelitian. Kedua mempelai yang akan mencatatkan juga harus membawa dokumen-dokumen persyaratan lain sesuai ketentuan UU Perkawinan. Petugas pencatatan akan memeriksa apakah persyaratannya sudah terpenuhi dan tidak ada halangan perkawinan.

Baca Juga:  Bunuh Diri Dilarang dalam Islam, Ini Alasannya

Ketiga, pengumuman. Setelah petugas pencatatan memeriksa semua persyaratan, dan dinyatakan sudah terpenuhi, maka dilakukan pengumuman pada publik. Pengumuman ini bisa dilakukan melalui website atau menempel surat pengumuman. Tujuan dari ini adalah untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan, tentu harus dilengkapi dengan alasan yang relevan.

Keempat, yakni tahap pelaksanaan perkawinan. Perkawinan dapat dilakukan setelah 10 hari pengumuman dilakukan. Sesuai dengan UU Perkawinan, perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai aturan agama atau kepercayaan masing-masing yang melakukan. Perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatatan perkawinan dan 2 orang saksi.

Sebagai bukti telah berlangsung perkawinan yang sah secara agama dan hukum, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan. Diikuti pegawai pencatatan perkawinan dan saksi yang hadir, beserta wali nikah. 

Setelah terjadi pernikahan, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah konsekuensi yang ditimbulkan dari perkawinan campur? Menurut Pasal 58 UU Perkawinan, suami atau istri yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini sesuai dengan aturan hukum negara asal.

Sejalan dengan itu, menurut Pasal 26 UU Kewarganegaraan, perempuan yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya, jika aturan hukum negara suami mengharuskan hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika laki-laki berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan perempuan WNI maka akan kehilangan kewarganegaraannya jika aturan hukum istri mengharuskan hal tersebut.

Namun, bisa saja ia tetap berkewarganegaraan Indonesia jika mengajukan keinginan tersebut pada kantor perwakilan Indonesia tempat dimana ia tinggal, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 

Jadi, pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama yang selama ini banyak beredar ya. Namun, pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraan, tunduk pada hukum yang berbeda, dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia, seperti pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect