Ikuti Kami

Kajian

Apakah Pernikahan Maudy Ayunda Termasuk Pernikahan Campur?

Maudy Ayunda Pernikahan Campur
Photo from Instagram @Maudyayunda

BincangMuslimah.Com – Maudy Ayunda, aktris muda yang juga sebagai juru bicara G20, telah menikah pada 22 Mei 2022 lalu. Maudy menikah dengan Jesse Choi, seorang keturunan Korea Selatan, berkewarganegaraan Amerika Serikat. Lalu apakah pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi termasuk dalam pernikahan campur?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita cari tahu lebih dulu apa yang disebut dengan pernikahan campur. Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan campur, adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Singkatnya perkawinan campur adalah perkawinan antara WNA dan WNI. Dalam kasus ini, sudah jelas jika Jesse Choi berkewarganegaraan Amerika yang tunduk pada hukum Amerika, sedangkan Maudy Ayunda berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan keduanya dapat disebut sebagai perkawinan campur.

Lalu, bagaimana prosedur melakukan perkawinan campur? Untuk perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia, keduanya tetap harus memenuhi persyaratan pernikahan sesuai hukum negara masing-masing. Yang harus diberikan bukti jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi. Dan jika persyaratan itu belum terpenuhi maka perkawinan tidak bisa dilakukan, Pasal 59 dan 60 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.

Merujuk pada artikel Hukumonline, prosedur detail perkawinan campur terbagi dalam beberapa tahap. Pertama, pemberitahuan, bagi yang akan melangsungkan perkawinan wajib menyampaikan niatnya untuk dicatatkan pada pejabat yang berwenang, minimal 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan.

Bagi yang ingin melakukan pernikahan secara Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara untuk yang melangsungkan pernikahan di luar agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Kedua, penelitian. Kedua mempelai yang akan mencatatkan juga harus membawa dokumen-dokumen persyaratan lain sesuai ketentuan UU Perkawinan. Petugas pencatatan akan memeriksa apakah persyaratannya sudah terpenuhi dan tidak ada halangan perkawinan.

Baca Juga:  Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ketiga, pengumuman. Setelah petugas pencatatan memeriksa semua persyaratan, dan dinyatakan sudah terpenuhi, maka dilakukan pengumuman pada publik. Pengumuman ini bisa dilakukan melalui website atau menempel surat pengumuman. Tujuan dari ini adalah untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan, tentu harus dilengkapi dengan alasan yang relevan.

Keempat, yakni tahap pelaksanaan perkawinan. Perkawinan dapat dilakukan setelah 10 hari pengumuman dilakukan. Sesuai dengan UU Perkawinan, perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai aturan agama atau kepercayaan masing-masing yang melakukan. Perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatatan perkawinan dan 2 orang saksi.

Sebagai bukti telah berlangsung perkawinan yang sah secara agama dan hukum, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan. Diikuti pegawai pencatatan perkawinan dan saksi yang hadir, beserta wali nikah. 

Setelah terjadi pernikahan, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah konsekuensi yang ditimbulkan dari perkawinan campur? Menurut Pasal 58 UU Perkawinan, suami atau istri yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini sesuai dengan aturan hukum negara asal.

Sejalan dengan itu, menurut Pasal 26 UU Kewarganegaraan, perempuan yang menikah dengan WNA bisa saja kehilangan kewarganegaraannya, jika aturan hukum negara suami mengharuskan hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika laki-laki berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan perempuan WNI maka akan kehilangan kewarganegaraannya jika aturan hukum istri mengharuskan hal tersebut.

Namun, bisa saja ia tetap berkewarganegaraan Indonesia jika mengajukan keinginan tersebut pada kantor perwakilan Indonesia tempat dimana ia tinggal, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 

Jadi, pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama yang selama ini banyak beredar ya. Namun, pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraan, tunduk pada hukum yang berbeda, dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia, seperti pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi.

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect