Ikuti Kami

Kajian

Apakah Pekerja Berat Tetap Wajib Puasa?

Zakat Fitrah Menggunakan Uang

BincangMuslimah.Com – Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki nilai spesial tersendiri. Begitu banyak keterangan yang menyebutkan keutamaan-keutamaan dari ibadah puasa.  Salah satunya, sebagaimana termaktub dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bau tidak sedapnya orang yang berpuasa menurut Allah lebih harum dari pada bau minyak misik. Imam al-Ghazali menyatakan, puasa adalah seperempat dari iman (inna ash-shauma rub’u al-iimaan).

Berbicara bulan Ramadan tidak bisa dilepaskan dari berbicara perihal puasa. Sebab, puasa  pada bulan Ramadan dalam Islam adalah wajib hukumnya. Salah satu problematika yang kerap menjadi problematika di masyarakat kita adalah apakah para pekerja berat tetap wajib menjalankan puasa atau tidak. 

Pertanyaan ini sebenarnya sesuatu yang wajar. Sebab, meskipun puasa pada bulan Ramadan adalah wajib, ada beberapa kategori yang mendapatkan dispensasi untuk tidak berpuasa, misal orang yang sedang melakukan perjalanan, wanita yang sedang menyusui, orang yang sedang mengalami sakit keras dan lain-lain.

Dalam salah kesempatan, DR.KH. Muchlis Hanafi, direktur Pusat Studi Alquran, menyebutkan bahwa Islam datang bukan untuk menyulitkan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Qs. al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan pada kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan untuk kalian”.

Dalam kaitannya dengan hukum puasa Ramadan bagi pekerja berat, menurut DR.KH. Muchlis Hanafi, ada sebagian ulama yang mengkategorikannya seperti orang yang sedang sakit keras. Artinya, bagi pekerja keras tersebut boleh untuk tidak berpuasa, namun ia   tetap harus meng-qadha’-nya pada lain waktu.

Keterangan yang disampaikan oleh DR.KH. Muchlis Hanafi di atas, senada dengan yang pernah dijelaskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam salah satu kitabnya yang berjudul Tausyikh ‘ala Ibn al-Qasim, menurutnya:

Baca Juga:  Kehidupan Muhammad Sebelum Menjadi Nabi (1)

ومثل المريض من غلب عليه الجوع والعطش والحصادون والزارعون ونحوهم فيجب عليهم تبييت النية في رمضان ثم إن لحقهم مشقة شديدة تبيح التيمم أفطروا وإلا فلا 

Artinya: “Sebagaimana orang yang sakit keras (yang boleh untuk meninggalkan puasa) adalah orang yang mengalami rasa lapar dan haus yang sangat, para kuli bangunan, para petani, dan lain sebagainya. Bagi mereka pada malam harinya wajib untuk niat puasa Ramadhan. Kemudian, apabila ketika di tengah jalan menjalankan puasa mereka mengalami kesusahan yang sangat, mereka boleh untuk membatalkan puasanya, apabila tidak maka tidak boleh” (Tausyih ‘ala Ibn al-Qasim, h. 227).

Keterangan senada juga ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Muhammad al-Hadhrami dalam kitab Busyral Karim, dengan redaksi sebagai berikut:

ويلزم اهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم ان لحقه منهم مشقة شديدة افطر والا فلا ولا فرق بين الاجير والغني وغيره او المتبرع وان وجد غيره وتأتى لهم العمل ليلا 

Artinya: ”Wajib bagi para pekerja berat, seperti para buruh kuli bangunan dan selainnya, pada bulan Ramadhan untuk niat puasa pada malam harinya. Kemudian, ketika mereka bekerja dan merasakan kesusahan yang sangat maka boleh untuk membatalkan puasa, apabila tidak maka tidak boleh. Meskipun mereka mendapatkan pekerjaan lain yang dapat dilakukan di malam hari” (Busyral Karim, vol.2, h. 72).

Puasa pada bulan Ramadan adalah wajib. Bagi pekerja berat, mereka tetap wajib melaksanakan puasa dan diperbolehkan untuk membatalkan puasanya apabila sudah dirasa tidak mampu. Apabila kesusahan ini belum dirasakan, misal di bagian awal kerja atau baru mau berangkat kerja, maka pekerja berat tersebut tetap wajib untuk berpuasa. Apabila di tengah-tengah kerja ternyata merasakan kelelahan yang sangat, baru diperkenankan untuk membatalkan puasanya. Dengan catatan, wajib untuk meng-qadha’ di lain kesempatan.

Baca Juga:  Makna Keluarga Sakinah dalam Islam

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

istri sungkem suami raya istri sungkem suami raya

Haruskah Istri Sungkem ke Suami Saat Hari Raya?

Ditulis oleh

Santri Ciganjur.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect