Ikuti Kami

Kajian

Apakah Pekerja Berat Tetap Wajib Puasa?

Zakat Fitrah Menggunakan Uang

BincangMuslimah.Com – Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki nilai spesial tersendiri. Begitu banyak keterangan yang menyebutkan keutamaan-keutamaan dari ibadah puasa.  Salah satunya, sebagaimana termaktub dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bau tidak sedapnya orang yang berpuasa menurut Allah lebih harum dari pada bau minyak misik. Imam al-Ghazali menyatakan, puasa adalah seperempat dari iman (inna ash-shauma rub’u al-iimaan).

Berbicara bulan Ramadan tidak bisa dilepaskan dari berbicara perihal puasa. Sebab, puasa  pada bulan Ramadan dalam Islam adalah wajib hukumnya. Salah satu problematika yang kerap menjadi problematika di masyarakat kita adalah apakah para pekerja berat tetap wajib menjalankan puasa atau tidak. 

Pertanyaan ini sebenarnya sesuatu yang wajar. Sebab, meskipun puasa pada bulan Ramadan adalah wajib, ada beberapa kategori yang mendapatkan dispensasi untuk tidak berpuasa, misal orang yang sedang melakukan perjalanan, wanita yang sedang menyusui, orang yang sedang mengalami sakit keras dan lain-lain.

Dalam salah kesempatan, DR.KH. Muchlis Hanafi, direktur Pusat Studi Alquran, menyebutkan bahwa Islam datang bukan untuk menyulitkan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Qs. al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan pada kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan untuk kalian”.

Dalam kaitannya dengan hukum puasa Ramadan bagi pekerja berat, menurut DR.KH. Muchlis Hanafi, ada sebagian ulama yang mengkategorikannya seperti orang yang sedang sakit keras. Artinya, bagi pekerja keras tersebut boleh untuk tidak berpuasa, namun ia   tetap harus meng-qadha’-nya pada lain waktu.

Keterangan yang disampaikan oleh DR.KH. Muchlis Hanafi di atas, senada dengan yang pernah dijelaskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam salah satu kitabnya yang berjudul Tausyikh ‘ala Ibn al-Qasim, menurutnya:

Baca Juga:  Maryam, Simbol Persaudaraan Kristen dan Muslim

ومثل المريض من غلب عليه الجوع والعطش والحصادون والزارعون ونحوهم فيجب عليهم تبييت النية في رمضان ثم إن لحقهم مشقة شديدة تبيح التيمم أفطروا وإلا فلا 

Artinya: “Sebagaimana orang yang sakit keras (yang boleh untuk meninggalkan puasa) adalah orang yang mengalami rasa lapar dan haus yang sangat, para kuli bangunan, para petani, dan lain sebagainya. Bagi mereka pada malam harinya wajib untuk niat puasa Ramadhan. Kemudian, apabila ketika di tengah jalan menjalankan puasa mereka mengalami kesusahan yang sangat, mereka boleh untuk membatalkan puasanya, apabila tidak maka tidak boleh” (Tausyih ‘ala Ibn al-Qasim, h. 227).

Keterangan senada juga ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Muhammad al-Hadhrami dalam kitab Busyral Karim, dengan redaksi sebagai berikut:

ويلزم اهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم ان لحقه منهم مشقة شديدة افطر والا فلا ولا فرق بين الاجير والغني وغيره او المتبرع وان وجد غيره وتأتى لهم العمل ليلا 

Artinya: ”Wajib bagi para pekerja berat, seperti para buruh kuli bangunan dan selainnya, pada bulan Ramadhan untuk niat puasa pada malam harinya. Kemudian, ketika mereka bekerja dan merasakan kesusahan yang sangat maka boleh untuk membatalkan puasa, apabila tidak maka tidak boleh. Meskipun mereka mendapatkan pekerjaan lain yang dapat dilakukan di malam hari” (Busyral Karim, vol.2, h. 72).

Puasa pada bulan Ramadan adalah wajib. Bagi pekerja berat, mereka tetap wajib melaksanakan puasa dan diperbolehkan untuk membatalkan puasanya apabila sudah dirasa tidak mampu. Apabila kesusahan ini belum dirasakan, misal di bagian awal kerja atau baru mau berangkat kerja, maka pekerja berat tersebut tetap wajib untuk berpuasa. Apabila di tengah-tengah kerja ternyata merasakan kelelahan yang sangat, baru diperkenankan untuk membatalkan puasanya. Dengan catatan, wajib untuk meng-qadha’ di lain kesempatan.

Baca Juga:  Haruskah Istri Sungkem ke Suami Saat Hari Raya?

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

istri sungkem suami raya istri sungkem suami raya

Haruskah Istri Sungkem ke Suami Saat Hari Raya?

berbisnis nonmuslim dalam islam berbisnis nonmuslim dalam islam

Berbisnis dengan Nonmuslim dalam Islam

Ditulis oleh

Santri Ciganjur.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect