Ikuti Kami

Kajian

Apakah Jamaah Perempuan Wajib Berhaji dengan Mahram?

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menunaikan ibadah haji adalah impian bagi semua umat muslim yang ingin menyempurnakan ibadahnya dengan meraih rukun islam yang kelima. Ibadah yang telah diwajibkan sejak sebelum islam datang ini sangat membutuhkan persiapan yang matang. Bagaimana tidak, syarat wajib dari pelaksanaannya pun haruslah istitha’ah (mampu). Dan apakah perempuan wajib berhaji dengan mahram?

Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam menentukan ruang lingkup dari “kemampuan” tersebut. Sebagian dari mereka mendefinisikan mampu adalah kemampuan dalam bekal, perjalanan dan keamanannya. Sebagian lain mengatakan kemampuan tersebut dalam sehat jasmani, cukup dalam bekalnya, melunasi hutangnya, dan meninggalkan bekal bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya selama ia melaksanakan haji.

Syarat wajib yang demikian tadi (istitha’ah) tidak hanya ditujukan untuk laki-laki, melainkan juga untuk prempuan. Hal ini sebagaimana riwayat hadis Sayyida Aisyah Radhiyallahu Anha:

عن عائشة رضي الله عنها قالت، قلت رسول الله  ! هل على النساء جهاد؟ قال : نعم، عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau menjawab “iya, dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan Umrah” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan yang hakikatnya diciptakan dengan kelembutannya boleh melaksanakan jihad namun tidak wajib dalam ranah perang. Jika kita kaitkan dengan kewajiban berhaji adalah mampu, seorang wanita saja diwajibkan untuk berhaji dan umrah, apalagi untuk seorang laki-laki. Artinya, tidak ada perbedaan diantara keduanya selama telah memenuhi syarat wajib haji.

Namun tidak cukup sampai di sini, disebutkan dalam kitab Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid menambahkan satu lagi syarat mampu bagi wanita, yaitu bepergian bersama mahramnya, suaminya, atau perempuan yang tsiqah (dipercaya). Dari ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda: “Tidak boleh bagi perempuan bepergian selain beserta mahramnya, dan tidak pula boleh bagi laki-laki mendatangi perempuan itu selain apabila ia beserta mahramnya.” Berkata seorang laki-laki, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya bermaksud akan pergi berperang, sedangkan istriku bermaksud akan pergi haji.” Jawab Rasulullah SAW. “pergilah bersama-sama dengan istrimu (naik haji).” (HR. Bukhari).

Baca Juga:  Menuju Musyawarah KUPI II, Ini 5 Isu yang Akan Dibahas

Dalam tinjauan fikih, terjadi perbedaan pendapat dari Imam Madzhab empat terkait boleh atau tidaknya perempuan yang pergi terutama berhaji tanpa ditemani mahramnya.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (juga mayoritas ulama ahli hadis) berpendapat wajib bagi perempuan yang bepergian terutama dalam melaksanakan ibadah haji ditemani oleh mahram atau suami. Jika tidak ada mahram dalam pelaksanaannya, maka hukum berhajinya haram dan kewajiban wanita tersebut telah gugur.

Terdapat ketentuan syarat pula diperbolehkannya jamaah perempuan pergi haji tanpa mahram yakni jika jarak rumah menuju Mekah bisa ditempuh kurang dari 3 hari. Jika syarat itu terpenuhi, maka wanita tersebut wajib melaksanakan haji. Jika waktu tempuh atau jaraknya lebih dari 3 hari, kewajiban haji wanita tersebut gugur kecuali ditemani mahram atau suaminya (belum wajib melaksanakan haji).

Menurut ulama dari mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum perempuan berhaji wajib ditemani oleh mahramnya, karena mayoritas mereka mengklasifikasikan adanya mahram bagi wanita ke dalam syarat wajib haji berupa istitha’ah (mampu). Jika tidak ada mahram, otomatis tidak ada kewajiban haji bagi wanita tersebut. 

Ulama dari mazhab Malikiyah berpendapat bahwa perempuan yang bepergian terutama melaksanakan haji diperbolehkan tanpa mahram dengan syarat selama perjalanan bersama jamaah perempuan terpercaya. Jamaah disini berarti harus dengan 2 atau lebih wanita atau mahram yang bersamanya. Adapun perihal haji sunnah, wanita tidak boleh melaksanakannya kecuali bersama mahramnya.

Menurut ulama dari madzhab Syafiiyyah membolehkan perempuan berhaji tanpa mahram atau suami, namun terdapat wanita yang terpercaya. Disebutkan dalam kitab al-Imla’, al-Syafi’i menyebutkan bahkan boleh seorang wanita tersebut hanya ditemani oleh satu wanita yang bisa dipercaya dan bukan budak.

Sejatinya, perbedaan pendapat para ulama’ tadi adalah untuk mencapai kesejahteraan umat tersebut terutama kaum wanita. Adanya larangan pada zaman dahulu dimaksudkan untuk melindungi para wanita yang notabene saat itu harus melewati medan berupa padang pasir jika akan bepergian, yang mana akan berbahaya apabila dilalui seorang diri. Namun jika dikaitkan dengan zaman sekarang, tersedianya teknologi serta sistem yang matang seperti halnya jasa travel umroh haji yang memudahkan dan mengamankan perjalanan jamaah. Bahkan mereka akan berangkat bersama tour guide dan jamaah haji yang tidak sedikit jumlahnya, maka hal yang diperdebatkan ulama di atas tidaklah menjadi hal yang krusial lagi karena telah mencapai kemaslahatan umat terutama jamaah wanita.

Baca Juga:  Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Wallahu A’lam Bisshawab.

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Cara Shalat Gerhana Bulan Cara Shalat Gerhana Bulan

3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Kajian

Connect