Ikuti Kami

Kajian

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

amalan bernilai pahala haji
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika sudah memenuhi syarat-syaratnya. Jika ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, maka tentua seseorang tidak wajib melaksanakan haji.

Lalu, bagaimana jika syarat sudah terpenuhi dan sudah berniat namun sudah terlanjur wafat atau seorang muslim tersebut masih hidup namun tidak mampu secara fisik untuk melakukan perjalanan haji? Apakah boleh ibadah haji tersebut digantikan oleh orang lain dan adakah syarat tertentu jika haji tersebut memang boleh digantikan? 

Di dalam syariat Islam, memang boleh melakukan haji dengan mengatasnamakan orang lain (menunaikan haji orang lain yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik), dan hal ini juga dibenarkan oleh Rasulullah saw. yang populer dengan badal haji. Berikut akan penulis mengenai ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya. 

Terdapat sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau berkata:

جاء رجلٌ إلى النبيّ – صلى الله عليه وسلم – فقال: إنّ أبي ‌مات ولم يحجّ حجّة الإسلام؟ فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -أرأيت لو كان على أبيكَ دين أكنتَ تقضيه عنه؟  قال: نعم، قال: فإنّه دين عليه فاقضه

Artinya: Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw., seraya berkata: sesungguhnya ayahku telah wafat, sedang ia belum melaksanakan haji dengan haji secara Islam. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki kewajiban hutang? apakah kamu akan melunasi hutang tersebut atas namanya?” Laki-laki tersebut menjawab, “iya.” Rasulullah saw. bersabda, “sesungguhnya haji tersebut adalah hutang bagi ayahmu maka lunasilah hutang tersebut”.

Dalam riwayat lain Rasulullah saw. juga bersabda tentang menggantikan haji atas nama orang tidak mampu secara fisik. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majjah:

Baca Juga:  Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ، لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ، قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

Artinya: Dari Abi Razin al-‘Uqaily, bahwasanya ia mendatangi Nabi saw. Lalu ia berkata, “wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang tua renta yang tidak mampu menunaikan haji, tidak pula umroh dan tidak mampu pula melakukan perjalanan,” Rasulullah saw. bersabda “berhajilah atas nama ayahmu dan umrohlah”.

Sedangkan ketentuan untuk pelaksanaan haji yang digantikan oleh orang lain, di antaranya disebutkan di dalam kitab Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah juz. 11 hal. 50-58. 

Pertama, orang yang menggantikan haji sudah pernah melakukan haji sebelumnya dan haji yang digantikan adalah atas nama orang yang memang tidak lagi mampu untuk melaksanakan haji secara fisik seperti sudah tua renta, orang yang sedang menderita sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya dan atas nama orang yang sudah meninggal. Sehingga jika ketidakmampuan orang yang digantikan adalah dalam hal finansial maka hajinya tidak sah karena ia masih mampu untuk melakukan rangkaian haji.  

Kedua, tidak ada ketentuan khusus tentang jenis kelamin orang yang menggantikan haji. Dengan kata lain seorang perempuan boleh menggantikan haji atas nama perempuan ataupun laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

Ketiga, orang yang minta digantikan hajinya hendaklah mencari orang yang pakar dalam bidang agama dan amanah untuk menggantikan hajinya.

Keempat, orang yang menggantikan haji hanya boleh menggantikan satu orang di dalam satu hajinya. 

Di dalam keterangan lain, salah satunya di dalam kitab Liqā’ al-Bāb al-Maftūh No. 89 hal. 10 disebutkan pula bahwa orang yang menggantikan haji hendaklah tidak berniat untuk mencari harta. 

Baca Juga:  Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Karena sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Muhammad al-Utsaimin di dalam kitab ini, dengan mengutip pendapat Syaikhul Islam Syekh Zakaria al-Anshari disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan haji dengan berniat mencari harta maka ia tidak akan mendapatkan bagian apapun di akhirat nanti. 

Sedangkan orang yang mengambil kompensasi karena niat untuk berhaji maka tidak apa-apa. Sehingga bagi orang yang menggantikan haji hendaknya berniat semata-mata untuk membantu orang yang membutuhkan. Demikian beberapa ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya yang perlu diperhatikan.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect