Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukumnya Menjadi Hacker dalam Islam?

Hukumnya Menjadi Hacker Islam
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus Bjorka sempat ramai menjadi topik perbincangan di sosial media dan menjadi trending topik Twitter. Bjorka merupakan nama samaran yang digunakan oleh seorang hacker untuk meretas data Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Adanya berita bocornya informasi di Kominfo tersebut dikonfirmasi kebenarannya langsung oleh Johnny G plate selaku yang menduduki posisi tersebut. Lalu, apa hukumnya menjadi hacker dalam Islam?

Sebelum membahas hukumnya, mari kita bahas apa itu hacker. Sebenarnya, secara umum hacker disematkan kepada seseorang yang mahir mengoperasikan komputer dan memperbaiki kendala teknis yang terjadi pada komputer. Dilansir dari laman techtarget disebutkan bahwa:

a hacker is an individual who uses computer, networking or other skills to overcome a technical problem”.

Namun setelah mengalami perkembangan makna, istilah hacker belakangan ini merujuk pada seseorang yang menggunakan kemampuannya dalam memperoleh akses secara tidak sah atau ilegal untuk memasuki sistem atau jaringan sebagai sebuah bentuk kejahatan. Karena tindakannya tersebut, alhasil, hacker berhasil mencuri informasi yang digunakan untuk menyakiti orang melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem. Contoh tindakan lain yakni dengan pencurian identitas rahasia milik orang lain, ia gunakan untuk menyandera dan mengumpulkan uang tebusan.

Dilansir melalui Peringatan : Hukum UU ITE Aktivitas Hacker | SEOsatu Aksi hacker masuk kepada delik hukum pidana berupa; Sanksi pelaku hacker Pasal 30 UU ITE berisi tiga unsur delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:

Pertama, mengakses komputer atau sistem elektronik,

Kedua, mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,

Ketiga, melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Suara Suami Representasi Suara Tuhan?

Dengan ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Untuk mengamankan tindakan tersebut maka dibentuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yakni satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Hukumnya dalam Islam

Dikutip dari NU Online Jatim, dalam istilah fikih, tindakan hacker yang membobol sistem dengan tanpa izin dianggap mirip dengan perbuatan ghasab, bahkan dalam keadaan tertentu disandingkan dengan perilaku pencurian, karena tindakan mencuri data seorang hacker oleh seorang hacker bisa merugikan orang lain.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya. (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)

Berdasarkan landasan hukum di atas, apabila hacker disejajarkan hukumnya dengan ghasab, maka hukum hacker yakni sudah pasti haram dan mendapat dosa besar bagi orang yang melakukannya, terutama apabila tindakan hacker tersebut berupa mengghasab, memeras, atau memperjualbelikan data.

Tetapi berbeda hukumnya apabila seorang hacker melakukan aksinya guna bertujuan menyelamatkan data-data rahasia, maka ia dikategorikan dengan ethical hacker, yakni individu atau sekelompok orang yang menggunakan keahliannya di bidang komputer atau tindakan meretas sebagai upaya untuk menolong orang lain. 

Baca Juga:  Anjuran Self Improvement dalam Islam

Demikian penjelasan hukumnya menjadi hacker dalam Islam.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect