Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukumnya Menjadi Hacker dalam Islam?

Hukumnya Menjadi Hacker Islam
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus Bjorka sempat ramai menjadi topik perbincangan di sosial media dan menjadi trending topik Twitter. Bjorka merupakan nama samaran yang digunakan oleh seorang hacker untuk meretas data Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Adanya berita bocornya informasi di Kominfo tersebut dikonfirmasi kebenarannya langsung oleh Johnny G plate selaku yang menduduki posisi tersebut. Lalu, apa hukumnya menjadi hacker dalam Islam?

Sebelum membahas hukumnya, mari kita bahas apa itu hacker. Sebenarnya, secara umum hacker disematkan kepada seseorang yang mahir mengoperasikan komputer dan memperbaiki kendala teknis yang terjadi pada komputer. Dilansir dari laman techtarget disebutkan bahwa:

a hacker is an individual who uses computer, networking or other skills to overcome a technical problem”.

Namun setelah mengalami perkembangan makna, istilah hacker belakangan ini merujuk pada seseorang yang menggunakan kemampuannya dalam memperoleh akses secara tidak sah atau ilegal untuk memasuki sistem atau jaringan sebagai sebuah bentuk kejahatan. Karena tindakannya tersebut, alhasil, hacker berhasil mencuri informasi yang digunakan untuk menyakiti orang melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem. Contoh tindakan lain yakni dengan pencurian identitas rahasia milik orang lain, ia gunakan untuk menyandera dan mengumpulkan uang tebusan.

Dilansir melalui Peringatan : Hukum UU ITE Aktivitas Hacker | SEOsatu Aksi hacker masuk kepada delik hukum pidana berupa; Sanksi pelaku hacker Pasal 30 UU ITE berisi tiga unsur delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:

Pertama, mengakses komputer atau sistem elektronik,

Kedua, mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,

Ketiga, melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.

Baca Juga:  Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

Dengan ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Untuk mengamankan tindakan tersebut maka dibentuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yakni satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Hukumnya dalam Islam

Dikutip dari NU Online Jatim, dalam istilah fikih, tindakan hacker yang membobol sistem dengan tanpa izin dianggap mirip dengan perbuatan ghasab, bahkan dalam keadaan tertentu disandingkan dengan perilaku pencurian, karena tindakan mencuri data seorang hacker oleh seorang hacker bisa merugikan orang lain.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya. (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)

Berdasarkan landasan hukum di atas, apabila hacker disejajarkan hukumnya dengan ghasab, maka hukum hacker yakni sudah pasti haram dan mendapat dosa besar bagi orang yang melakukannya, terutama apabila tindakan hacker tersebut berupa mengghasab, memeras, atau memperjualbelikan data.

Tetapi berbeda hukumnya apabila seorang hacker melakukan aksinya guna bertujuan menyelamatkan data-data rahasia, maka ia dikategorikan dengan ethical hacker, yakni individu atau sekelompok orang yang menggunakan keahliannya di bidang komputer atau tindakan meretas sebagai upaya untuk menolong orang lain. 

Baca Juga:  Ketentuan dalam Meminjamkan Harta Wakaf kepada Orang Lain

Demikian penjelasan hukumnya menjadi hacker dalam Islam.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect