Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukumnya Menjadi Hacker dalam Islam?

Hukumnya Menjadi Hacker Islam
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus Bjorka sempat ramai menjadi topik perbincangan di sosial media dan menjadi trending topik Twitter. Bjorka merupakan nama samaran yang digunakan oleh seorang hacker untuk meretas data Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Adanya berita bocornya informasi di Kominfo tersebut dikonfirmasi kebenarannya langsung oleh Johnny G plate selaku yang menduduki posisi tersebut. Lalu, apa hukumnya menjadi hacker dalam Islam?

Sebelum membahas hukumnya, mari kita bahas apa itu hacker. Sebenarnya, secara umum hacker disematkan kepada seseorang yang mahir mengoperasikan komputer dan memperbaiki kendala teknis yang terjadi pada komputer. Dilansir dari laman techtarget disebutkan bahwa:

a hacker is an individual who uses computer, networking or other skills to overcome a technical problem”.

Namun setelah mengalami perkembangan makna, istilah hacker belakangan ini merujuk pada seseorang yang menggunakan kemampuannya dalam memperoleh akses secara tidak sah atau ilegal untuk memasuki sistem atau jaringan sebagai sebuah bentuk kejahatan. Karena tindakannya tersebut, alhasil, hacker berhasil mencuri informasi yang digunakan untuk menyakiti orang melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem. Contoh tindakan lain yakni dengan pencurian identitas rahasia milik orang lain, ia gunakan untuk menyandera dan mengumpulkan uang tebusan.

Dilansir melalui Peringatan : Hukum UU ITE Aktivitas Hacker | SEOsatu Aksi hacker masuk kepada delik hukum pidana berupa; Sanksi pelaku hacker Pasal 30 UU ITE berisi tiga unsur delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:

Pertama, mengakses komputer atau sistem elektronik,

Kedua, mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,

Ketiga, melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Hukuman Mati

Dengan ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Untuk mengamankan tindakan tersebut maka dibentuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yakni satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Hukumnya dalam Islam

Dikutip dari NU Online Jatim, dalam istilah fikih, tindakan hacker yang membobol sistem dengan tanpa izin dianggap mirip dengan perbuatan ghasab, bahkan dalam keadaan tertentu disandingkan dengan perilaku pencurian, karena tindakan mencuri data seorang hacker oleh seorang hacker bisa merugikan orang lain.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya. (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)

Berdasarkan landasan hukum di atas, apabila hacker disejajarkan hukumnya dengan ghasab, maka hukum hacker yakni sudah pasti haram dan mendapat dosa besar bagi orang yang melakukannya, terutama apabila tindakan hacker tersebut berupa mengghasab, memeras, atau memperjualbelikan data.

Tetapi berbeda hukumnya apabila seorang hacker melakukan aksinya guna bertujuan menyelamatkan data-data rahasia, maka ia dikategorikan dengan ethical hacker, yakni individu atau sekelompok orang yang menggunakan keahliannya di bidang komputer atau tindakan meretas sebagai upaya untuk menolong orang lain. 

Baca Juga:  Tips Mengontrol Amarah Saat Puasa

Demikian penjelasan hukumnya menjadi hacker dalam Islam.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect