Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Apa Hukum Makanan Yang
Apa Hukum Makanan Yang

BincangMuslimah.Com – Metode memasak di beberapa restoran, terutama restoran yang menyajikan makanan dari negara-negara barat biasanya ditambahi dengan rum atau wine. Rum atau wine itu sendiri merupakan minuman beralkohol hasil fermentasi. Adapun rum minuman beralkohol hasil fermentasi anggur atau buah-buahan lainnya, dan wine hasil fermentasi tebu. Dalam kacamata syariat Islam, bagaimana merespon ini? Apa hukum makanan yang dicampur dengan rum? Apakah mutlak haram atau ada hukum lainnya?

Mulanya, khamr diharamkan oleh Allah termaktub dalam surat al-Maidah ayat 90 setelah melalui proses imbauan untuk menjauhi khamr yang termaktub pada surat al-Baqoroh ayat 219:

يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُون

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Lalu Allah menurunkan surat al-Maidah ayat 90 dan 91 yang telah memutuskan akan keharaman khamr dan perintah menjauhinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91)

Lalu Allah juga memerintahkan hambaNya untuk mengkonsumsi makanan dan minumam yang baik serta halal, perintah itu termaktub dalam beberapa ayat salah satunya pada surat al-Baqoroh ayat 168:

Baca Juga:  Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Untuk mengetahui perihal hukum makanan yang dicampur dengan rum atau wine kita perlu mengetahui beberapa hal. Dalam hal ini, apakah definisi dari khamr?  Apakah wine

Imam at-Thabari dalam tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta`wil al-Qur`an mendefinisikan khamr dari surat al-Baqoroh ayat 219:

و”الخمر” كل شراب خمَّر العقل فستره وغطى عليه

Khamr adalah semua minuman hasil fermentasi yang mampu menghilangkan kesadaran akal atau memabukkan.

Apakah makanan yang dimasak dengan campuran wine atau rum itu memabukkan? Apa batasan keharaman wine dan rum itu dalam masakan?

Terdapat hadis yang membicarakan standar keharaman khamr. Hadis ini riwayat dari sahabat Jabir:

 وَعَنْ جَابِرٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّان

Dari sahabat Jabir R.A bahwa Rasulullah Saw bersabda: sesuatu yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya (jika dikonsumsi) adalah haram. (HR. Ahmad, Imam Nasai, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Kalau merujuk pada hadis ini, kita sudah bisa menebak hukum dari pencampuran wine atau rum pada proses memasak makanan. Kita perlu tahu apa tujuan mencampurkan wine atau rum dan bagaimana prosesnya. Sedangkan kandungan alkohol pada wine dan rum mecapai 40-60 persen.

Tujuan dari pencampuran wine atau rum pada masakan ataupun kue adalah untuk menguatkan rasa dan aroma pada makanan. Makanan tidak menjadi memabukkan apabila dicampur dengan wine atau rum atau sejenisnya. Akan tetapi melihat hadis dari Nabi tentang standar keharaman khamr, baik itu sedikit maupun banyak tetap haram kita bisa mengetahui bahwa pencampuran wine dan sejenisnya pada makanan adalah haram.

Baca Juga:  Kiprah Ulama Perempuan Masih Jarang Diceritakan

Jika menilik fatwa MUI no. 10 tahun 2018, hukum makanan yang ditambahkan khamr adalah haram. Sekalipun dalam proses memasaknya, kandungan alkoholnya berkurang karena menguap namun untuk menghilangkan persentase alkohol tersebut butuh waktu yang sangat lama. Sedangkan tidak mungkin proses memasak yang ducampur alkohol akan berlangsung dalam waktu yang lama.

Demikian penjelasan mengenai hukum makanan dimasak dengan rum, wine atau sejenisnya yang merupakan hasil fermentasi dan mengandung persentase alkohol yang cukup tinggi. Trend pencampuran makanan ini adalah penyajian makanan untuk masakan-masakan barat. Sebagai muslim yang mengikuti perkembangan jaman, kita tentu perlu bijaksana dan berhati-hati dalam setiap hal yang kita hadapi, baik itu yang dikenakan ataupun yang dikonsumsi. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Sopir Angkot Ongkos PSK Sopir Angkot Ongkos PSK

Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Sopir Angkot Terima Ongkos dari PSK

Meminum Alkohol Menghangatkan Badan Meminum Alkohol Menghangatkan Badan

Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

Hewan Laut Halal Dimakan Hewan Laut Halal Dimakan

Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect