BincangMuslimah.Com – Anak adalah anugerah yang Allah berikan kepada setiap pasangan yang menikah. Maka setiap anak yang lahir memiliki hak yang ia peroleh dari orang tuanya. Seperti perlindungan, nafkah, pemberian nama yang baik, dan mendapat perlakuan baik. Dalam memberikan nama yang baik, tak melulu dengan nama yang terlihat indah atau bahkan sulit disebut. Nama yang baik adalah nama yang memiliki makna baik dan menjadi doa bagi kehidupan sang anak. Dalam Islam terdapat anjuran memberi nama yang baik kepada setiap anak yang lahir.
Islam mengajarkan umatnya agar memberi nama yang baik kepada anak yang baru lahir dan tidak sebaliknya. Maka pemberian nama itu harus dipikirkan dan tak boleh salah atau bahkan tidak tahu akan maknanya. Karena nama juga berpengaruh dalam kehidupan seseorang. Setidaknya saat pemberian nama ketika bayi, terdapat harapan-harapan sesuai dengan nama sang bayi.
Dalam kitab Tanbih al-Ghafilin bi Ahadiits Sayyid al-Anbiya` wa al-Mursalin li as-Samarqandi karya Syekh as-Samarqandi, terdapat bab “Haq al-Walad ‘ala al-Walid” menyebutkan sebuah hadis riwayat Ibnu an-Najjar dari Abu Hurairah:
عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: ” مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ إِذَا وُلِدَ، وَيُعَلِّمَهُ الْكِتَابَ إِذَا عَقَلَ، وَيُزَوِّجَهُ إِذَا أَدْرَكَ
Artinya: dari ‘Isa bin Thalhah, dari Abu Hurairah R.a, bahwa sesungguhnya Nabi Saw bersabda: di antara hak anak (yang didapatkan) dari orang tuanya ada tiga hal, diberikan nama yang baik apabila lahir seorang anak, diajarkan membaca apabila ia telah memasuki usia cukup berakal, dan menikahkannya apabila telah dewasa.
Imam Suyuthi dalam kitab al-Jami’ as-Shaghir menghukumi hasan pada hadis ini. Selain ini, Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa seseorang pada hari kiamat akan dipanggil dengan namanya dan nama orang tuanya. Itulah yang menyebabkan Rasul memerintahkan umatnya untuk memberi nama anak-anaknya dengan nama yang baik. Begini hadisnya:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kalian.” (HR Abu Dawud)
Adapun nama yang dianjurkan dalam Islam adalah nama-nama yang didahului dengan lafaz “Muhammad”, “Ahmad”, atau “Abdu” yang diikuti Asmaul Husna. Untuk perempuan dengan nama-nama istri atau sahabat perempuan Nabi atau juga nama-nama cendekiawan muslim era Tabi’in atau Tabi’i Tabi’in.
Begitulah yang pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad:
عن أبي وهب الجشمي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” تسمّوا بأسماء الأنبياء، وأحب الأسماء إلى الله عز وجل عبد الله وعبد الرحمن، وأصدقها حارث وهمام، وأقبحها حرب ومُرة
Artinya: dari Abu Wahab al-Jusyami dari Nabi Saw bersabda: berilah nama (anak-anak) kalian dengan nama-nama Nabi, dan nama yang paling dicintai oleh Allah Abdullah dan Abdurrahman, dan nama yang paling benar (jujur) Harits dan Hammam, dan nama yang paling buruk Harbun dan Murroh. (HR. Bukhari)
Hadis ini dicatat oleh Imam Bukhari dalam kitab akhlak yang berjudul “al-Adab al-Mufrad”.
Bahkan dalam Islam, jika seseorang terlanjur memberi nama dengan nama yang tidak dianjurkan atau nama yang bermakna buruk, diperbolehkan untuk menggantinya. Seperti yang dilakukan oleh Nabi pada masa hidupnya yang mengubah nama sahabat-sahabatnya. Juga mengubah nama tempat, salah satunya adalah kota Yatsrib yang diganti dengan Madinatul Munawwaroh (kota yang bercahaya) dan kini dikenal dengan nama Madinah.
Demikian keterangan anjuran memberi nama yang baik dan rekomendasi nama yang diberikan dalam Islam. Bahkan jika memberi nama yang baik, ajarkanlah makna dan arti filosofisnya kepada sang anak agar ia memaknai namanya sendiri dan berharap untuk menjadi harapan yang terwujud sesuai nama yang diberikan oleh orang tuanya.